Seriuskah Negara Menjaga Akidah Umat?

Oleh. Razzaqurnia Dewi

Pondok pesantren Al-Zaytun kini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah Masyarakat . Bagaimana tidak, ajaran Islam yang diajarkan menuai kontroversi di kalangan umat Islam. Seperti menghalalkan zina, mencuri, menipu, bahkan meragukan Al-Qur’an sebagai kalam Allah. Bahkan, MUI dan PBWNU telah menyatakan bahwa ajaran pondok yang dipimpin oleh Syeikh Panji Gumilang ini sesat. Namun, jika ditilik lebih jauh lagi, penyimpangan ajaran Islam di pondok pesantren Al- Zaytun sudah berjalan hingga 22 tahun. Menurut Athian Ali selaku Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) mengatakan bahwa investigasi MUI tahun 2002 dinyatakan sesat.

Adapun temuan dari tim investigasi tim MUI pada tahun 2002 di Mahad Al-Zaytun ini seperti, 1) ditemukannya indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi anatara Ak-Zaytun dengan organisasi NII KW 9, baik hubungan secara historis, finansial, dan kepemimpinan. 2) terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW9. Seperti Mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang menyimpang dan mengkafirkan kelompok di luar organisasi mereka. 3) Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Al-Zaytun sebagai mana dimuat dalam manjalah Al-Zaytun. 4) Persoalan Al-Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontoversial (Panji Gumilang dan pemimpin yayasan) yang memilki kedekatan dengan NII KW9.

Selama 22 tahun, Al-Zaytun berhasil menyesatkan sekitar 151 ribu masyarakat yang pernah bergabung dengan NII KW9. Kebanyakan anggotanya dari kalangan buruh, karyawan, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Mahsiswa yang masuk menjadi anggota kebanyakan dari mereka tidak bisa melanjutkan kuliah karena uang semester mereka digunakan untuk membayar iuran. Iuran yang dibebankan kepada anggota menurut investigasi dari MUI sebesar 800 ribu hingga 2 juta rupiah. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, anggota NII KW9 di halalkan untuk mencuri, menipu, bahkan sampai merampok.

Ketimpangan dalam Menegakan Keadilan

Menurut Kiai Athian Ali, negara sangat lamban dalam penyelesaian masalah Al-Zaytun, bahkan terlihat seperti berat sebelah dalam menyelesaikan masalah ini. Hal ini dikarenakan penyimpangan Al-Zaytun telah tercium sejak tahun 2002. Hal ini diperkuat dengan hasil Investigasi dari MUI. Tidak hanya itu, bahkan Forum Ulama Umat Indonesia sudah menyerahkan bukti berbagai penyimpangan ajaran islam di ponpes Al-Zaytun, serta keterkaitannya denga NII KW9 kepada POLRI,TNI, dan bahkan BIN. Namun, hingga detik ini, tidak ada tindakan apa pun terhadap Al-Zaytun. Kiai Athian Juga beranggapan bahwa adanya pembiaran kemunculannya, padahal ini telah nyata adanya negara dalam negara di dalam ponpes Al-Zaytun, bahkan telah memilki struktur pemerintahan sendiri bahkan pimpinan Al-Zaytun didapuk jadi presiden NII KW9.

Jelas, permasalahan ajaran sesat Ponpes Al-Zaytun tidak bisa dilihat sebelah mata. Hal ini sangat berbahaya bagi akidah umat. Apalagi praktik ini telah berlangsung puluhan tahun yang mampu menjaring ratusan ribu anggota. Seharusnya, negara melihat serius permasalahan ini. Hanya negaralah yang mampu menindak penyesatan ajaran agama yang berskala makro seperti ini. Namun sayang, tampaknya negara kurang serius menanggapi permasalahan ini yang telah terjadi puluhan tahun. Apalagi saat ini perturan hidup dipisahkan dari aturan agama menjadikan negara tampak tidak terlalu memandang serius permasalahan ini. Ditambah lagi monsterisai dan kriminalisasi ajaran Islam terus berlangsung dan arus pemahaman islamofobia sengaja dideraskan.

Seharusnya negara menjadi garda terdepan dalam menjaga akidah umat. Dalamnsistem kapitalisme sekulerisme, negara tidak terlalu mementingkan akidah umat. Maka dari itu, penting bagi negara untuk menerapkan Islam secara kafah. Seperti tertuang dalam ayat Al-Qur’an, Allah berfirman,

“Hai orang-orang beriman! Masuklah kamu ke dalam islam seecara kafah (keseluruhan), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Hal ini jelas berbeda jika negara menerapkan sistem Islam secara kafah. Jelas negara akan menutup celah sekecil apa pun yang berpotensi masuknya pemahaman-pemaham
an sesat. Selain itu, negara juga memiliki tujuan untuk berdakwah ke seluruh negeri sehingga masyarakat terbina dengan tsaqofah Islam yang benar. Lalu sampai kapan kita mau hidup di dalam naungan sistem sekuler?

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi