Serahkan Paket Bantuan, Wujud Tanggung Jawab Pemenuhan Hak Dasar Anak?

Oleh. Lilik Yuliati, S.KL. (Pemerhati Masalah Global)

Anak adalah permata orang tua dalam keluarga. Anggota keluarga memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan anak, juga mendukung dan melindungi mereka. Ayah dan ibu mempunyai kewajiban yang sama besarnya dalam memenuhi kebutuhan hak hidup anak, sehingga tercipta generasi muslim yang tangguh dengan pengetahuan Islam yang mumpuni. Negara juga mempunyai kewajiban memenuhi hak dasar anak sebagai warga negaranya.

Sudah menjadi tradisi, setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Tahun ini Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-95 Tahun 2023 mengambil tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju.” Dalam rangka memperingati Hari Ibu tahun 2023, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bekerja sama dengan Lions Clubs Jakarta Selatan Tulip Distrik 307-B1 menyerahkan 250 paket bantuan spesifik pemenuhan hak anak kepada anak-anak Kampung Pemulung Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Kamis (14/12). Paket bantuan tersebut berisi beras, pasta gigi, 2 jenis susu, dan 3 jenis biskuit anak. Kemudian juga menyerahkan paket bantuan spesifik di 2 titik lainnya, yaitu 100 paket bantuan kepada Sekolah Kembar dan 95 paket bantuan kepada Yayasan Dhuafa Binaan Warmadewa.

Menteri PPPA mengatakan, bahwa kegiatan penyerahan bantuan di Kota Depok merupakan salah satu wujud tanggung jawab pemenuhan hak dasar anak. Menteri PPPA pun memberikan motivasi bagi anak-anak Kampung Pemulung Cinere yang hadir agar terus bersemangat dalam menggapai impian mereka (kemenpppa.go.id, 14/12/2023).

Paket Bantuan Mustahil menjadi Solusi Pemenuhan Hak Dasar Anak

Anak merupakan titipan Allah yang kelak akan hidup mandiri dan lepas dari orang tuanya. Karena itu, anak harus dibekali dengan keimanan yang kuat serta diberikan hak-haknya dalam menjalani kehidupan.
Pemenuhan hak dasar anak tidaklah cukup dengan pemberian paket bantuan anak yang diberikan pada momen Peringatan Hari Ibu (PHI). Jika dilihat dari momentum ini, pemenuhan hak dasar anak dilihat dari segi materi saja, tetapi tidak melihat hak dasar anak dari sudut pandang menyeluruh.

PHI dimaknai sebagai tonggak gerakan perempuan Indonesia untuk berkontribusi aktif memajukan bangsa dan negara. Hari ini, Ibu berdaya dimaknai ibu menghasilkan materi/uang, dan juga berpolitik praktis. Peran ibu mengalami pembajakan, karena seharusnya ibu adalah pendidik generasi.

Mirisnya, hari ini marak problem generasi dalam segala aspek, seperti seks bebas, kecanduan narkoba dan lainnya. Kerusakan yang parah ini sebenarnya dipengaruhi oleh penerapan Kapitalisme yang menjadikan Sekularisme sebagai landasannya. Pemikiran yang menjauhkan agama dari kehidupan tersebut telah melahirkan budaya liberalisme dan kapitalisme. Menjalankan fungsi ibu, tidak membuat perempuan miskin dan bangsa menjadi mundur sebagaimana fitnah feminisme yang menganggap peran domestik memiskinkan dan merendahkan perempuan.

Islam Solusi Sempurna Pemenuhan Hak Dasar Anak

Setiap anak mempunyai hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya, hak untuk memperoleh asuhan yang baik, dan hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran di dalam keluarga. Di dalam Islam, Ibu adalah pendidik utama dan pertama bagi para buah hatinya. Ibu adalah peletak dasar jiwa kepemimpinan pada anak dan mempersiapkannya menjadi generasi pejuang. Ibulah yang pertama kali mengajarkan anak tentang Tuhannya, pada siapa ia harus takut, tunduk, dan patuh.

Para fuqaha sepakat bahwa perkawinan merupakan salah satu sebab yang mewajibkan pemberian nafkah, seperti halnya dengan hubungan kerabat. Nafkah istri tersebut berdasarkan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.”

Jadi, mencari nafkah adalah tugas ayah, bukan tugas seorang ibu. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan dengan tegas tanpa keraguan dalam memosisikan perempuan. Beliau berkata di dalam kitab Nizhamul Ijtima’i fil Islam Bab “Muqaddimah Dustur,” “Hukum asal seorang perempuan dalam Islam adalah ummun wa rabbatu al-bayt (seorang ibu bagi anak-anak dan pengelola rumah suaminya) karena ia adalah kehormatan yang wajib dijaga.”

Dikatakan pula bahwa bagaimana pun aktivitas yang disandarkan pada perempuan, bagaimana pun taklif yang dibebankan padanya, maka aktivitas utamanya harus tetap berupa aspek keibuan dan mendidik serta membesarkan anak. Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

“Kembalilah, wahai Asma’, dan sampaikan pada para perempuan yang ada di belakangmu, bahwasanya perilaku baik salah seorang di antara mereka terhadap suami mereka, usahanya untuk mendapatkan rida suaminya, dan ketundukan mereka untuk selalu taat pada suami mereka, maka itu semua akan mengimbangi pahala dari amalan yang telah kamu sebutkan.” Kemudian Asma’ kembali sembari bertahlil dan bertakbir karena merasa gembira dengan sabda Rasulullah tersebut.

Dari hadis di atas tergambar jelas peran utama perempuan dalam Islam, yakni sebagai ibu pengatur rumah tangga suaminya dan pendidik anak-anaknya. Hadis di atas juga menjelaskan peran perempuan lainnya adalah menuntut ilmu, terlebih ilmu agama, melakukan amar makruf nahi mungkar, dan menyampaikan Islam ke kaum perempuan lainnya.

Islam juga menetapkan bahwa perempuan bisa berkontribusi terhadap kemajuan negara dengan ikut serta dalam berbagai aktivitas di ranah publik, seperti bekerja menjadi guru, dosen, tenaga ahli pertanian, bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan, dan lainnya. Hanya saja, semua itu harus dalam batas aturan Islam, seperti tidak boleh mengabaikan peran utamanya sebagai ibu pendidik generasi, melakukan pekerjaan yang tidak mengeksploitasi kecantikan, menjalankan aturan ijtima’iy (pergaulan) dalam pekerjaannya, dan sebagainya. Semua peran itu bisa dijalankan kaum perempuan secara sempurna ketika Islam diterapkan oleh negara. Diterapkannya sistem Islam berpengaruh sangat besar. Terjaminnya semua kebutuhan perempuan oleh Khilafah dengan menyediakan berbagai fasilitas secara terjangkau (bahkan gratis), dan penerapan syariat secara kaffah, telah menciptakan iklim kondusif bagi kiprah perempuan di berbagai bidang kehidupan. Wallahu a’lam!

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi