Oleh: Eni Yani
Masjid adalah tempat orang melaksanakan kewajiban dan tempat ibadah, baik ibadah ritual seperti salat, zikir, membaca AlQur’an, kajian ke-Islaman lainnya seperti tablig akbar, perayaan maulid Nabi, perayaan Isra Mi’raj dan lainnya yang berkaitan dengan agama Islam.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa, masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik, disampaikan setelah acara pengibaran bendera salah satu partai politik yang mendapat banyak kritik dari masyarakat. Beliau pun menyampaikan untuk tidak melakukan kampanye di kantor pemerintah, tempat pendidikan dan rumah ibadah.
Wakil Presiden juga menghimbau kepada seluruh peserta partai politik untuk menaati undang – undang pemilu. Tindakan pengibaran bendera partai politik di rumah ibadah akan menimbulkan konflik antar jamaah, dan masuknya politik ke masjid akan membawa pada perpecahan jamaah. ( Republika.co.id, 8-01-2023)
Pembatasan kegiatan di masjid hanya pada ranah ibadah ritual semata, merupakan realitas kegiatan di masjid saat ini. Padahal fungsi masjid bukan hanya pada ranah ritual tetapi sebagai sentral aktifitas bagi umat Islam.
Runtuhnya kekhilafahan Ustmani Turki pada tahun 1924 sebagai momentum penting bagi kaum Muslim, sebagai awal penindasan dan penjajahan negeri – negeri kaum Muslim dan juga diberlakukanya hukum – hukum manusia atas pengaturan kehidupan kaum muslim. Sekulerisasi ditanamkan dalam diri kaum muslim, bahwa agama tidak memiliki peran dalam mengatur kehidupan bermasyarakt, agama harus dipisahkan dengan kehidupan negara.
Penerapan sistem sekulerisme saat ini menjadikan masjid sebatas tempat untuk melakukan ibadah semata , dilarang melakukan aktifitas politik dan lainnya. Pandangan demokrasi sekuler tentang definisi politik berbeda dengan pandangan politik dalam Islam.
Saat politik masuk ke masjid akan menimbulkan perpecahan, karena tujuan masing – masing partai politik untuk mendapatkan suara terbanyak dari jamaah, dengan melakukan kampanye guna mendapat simpati dan dukungan. Berbeda dalam Islam. Politik merupakan pengurusan atau periayahan atas umat dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan berlandaskan pada aqidah Islam.
Mengembalikan Fungsi Masjid
Saat Rasulullah pertama kali tiba di kota Yastrib atau Madinah, beliau bukan memerintahkan membangun benteng pertahanan tetapi yang beliau perintahkan adalah membangun masjid, lalu dibangunlah masjid pertama kaum muslim yaitu masjid Quba, masuk kedalam wilayah kota Madinah. Setelah kondisi di Madinah kondusif, Rasulullah mendirikan bangunan negara Islam, dan membentuk masyarakat yang disatukan oleh aqidah Islam. Hidup dengan pemikiran, perasaan dan aturan yang sama yaitu Islam.
Tatanan masyarakat yang dibangun Rasulullah adalah masyarakat unik yang diikat oleh aqidah Islam, sehingga siapa saja yang mengaku bagian dari kaum muslim maka memiliki kewajiban dan hak yang sama. Rasulullah menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dan berlaku bagi seluruh warga tanpa kecuali, baik muslim ataupun non-muslim.
Bentuk aturan yang diberlakukan di negara Islam Madinah adalah:
Pertama, hukum Islam diberlakukan atas seluruh kaum muslim tanpa kecuali
Kedua, memberlakukan kewajiban membayar jizyah bagi negara yang ditaklukan dengan tidak memaksa penduduknya memeluk Islam, mereka tetap dengan agama semula
Ketiga, membiarkan non-muslim memeluk agama dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum
Keempat, memberlakukan hukum syara’ dalam seluruh aspek, yang meliputi sistem pemerintahan, muamalah, sanksi, pembuktian, ekonomi, kesehatan, keamanan dan sebagainya. Islam mampu membangun peradaban mulya dan berjaya kurang lebih 14 abad lamanya.
Rasulullah memimpin masyarakat yang heterogen di Madinah dengan aturan Islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, masjid bagian yang tak terpisahkan dalam membangun sebuah negara besar dengan peradaban mulya dan tinggi. Fungsi dan peran masjid begitu penting saat itu, dimana masjid dijadikan sebagai pusat pemerintahan dan peradaban.
Masjid juga sebagai jantung dan poros kegiatan masyarakat bagi negara. Masjid selain tempat menyampaikan ayat – ayat Alquran juga dijadikan sebagai tempat dikeluarkanya berbagai keputusan dan perintah, hingga penerimaan utusan dan delegasi dari luar negeri.
Masjid di masa Rasulullah memiliki peran strategis, tidak sebatas pada kegiatan ritual semata tapi dijadikan sentral aktifitas kaum muslim, bagaimana Rasulullah membicarakan masalah kaum muslim dan memberikan solusinya, bahkan mengatur strategi perang. Inilah aktifitas politik yang dilakukan oleh Rasulullah.
Jelas bahwa, masjid bukan hanya semata – mata untuk kegiatan ibadah mahdoh, seperti salat, puasa, zakat. Namun masjid juga sebagai tempat pembinaan, pendidikan, tempat latihan militer, sosial, persiapan perang, latihan militer serta dijadikan sebagai pusat penerangan dan pembelaan agama. Pembinaan yang dilakukan Rasulullah melahirkan tokoh – tokoh yang berjasa dalam penyebaran Islam keseluruh pelosok dunia.
Menjadi tugas kita untuk memakmurkan masjid, mengembalikan kembali fungsi masjid sebagai pusat aktifitas kaum muslim, tentunya ini hanya akan terjadi pada saat Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, dalam naungan daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam