SDA Melimpah, Sasaran Pengerukan bagi Kapitalistik

Oleh. Yuliani Zamiyrun, S.E.
(Pegiat Literasi)

Belakangan ini, Sultra dilirik pemerintah karena potensi kekayaan alam yang dimiliki berupa pertambangan, kelautan, pertanian, dan budaya. Dilansir dari ANTARA, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan rangkaian acara peringatan Hari Nusantara yang digelar pada 10-14 Desember 2022 merupakan program strategis untuk membangkitkan potensi daerah yang dapat mendukung program prioritas nasional, khususnya terkait ekonomi biru.

Bahlil menjelaskan dipilihnya Wakatobi sebagai tempat pelaksanaan Hari Nusantara 2022 adalah karena potensi lautnya yang kaya disamping keberadaan Taman Laut Nasional terbesar kedua di Indonesia di wilayah tersebut. “Potensi laut Wakatobi meliputi ikan tuna di laut Banda dan wisata di Tomia, salah satu tempat wisata terbaik di dunia. Potensi tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Penyelenggaraan Hari Nusantara 2022 juga selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 yang diharapkan menumbuhkan sektor potensi investasi di sektor ekonomi biru, ekonomi hijau, dan ekonomi sirkular. Hari Nusantara 2022 menunjukkan komitmen pemerintah agar potensi Sultra bisa segera dikembangkan untuk kekuatan ekonomi untuk mendukung pembangunan nasional.

Hanya saja, dengan menggandeng investor asing untuk mengembangkan potensi Sultra, apakah membawa keuntungan bagi negara dan kesejahteraan bagi rakyat, khususnya yang tinggal di wilayah Wakatobi? Fakta membuktikan, investasi asing di negeri ini sangat merugikan negara dan berimbas ke rakyat. SDA yang sejatinya miiik rakyat dan dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat, malah diserahkan kepada korporasi asing untuk mengeruk kekayaan alam kita dan mengeksploitasi potensi kita.

Inilah konsep ekonomi kapitalistik yang menganakemaskan swasta untuk berperan mengeruk kekayaan alam. Sementara, pemerintah hanya menjadi regulator tanpa kekuatan membuat kebijakan yang tidak memihak pada rakyatnya.

Islam sebagai sistem kehidupan yang shohih akan mengatur SDA milik umum sebagai milik rakyat. SDA ini haram hukumnya bagi negara untuk menyerahkannya kepada para investor.

Pengelolaan SDA oleh negara sebagai bentuk pengaturan urusan rakyat. Di mana negara berkewajiban menjamin kebutuhan rakyat dan pelayanan publik yang urgen dengan pembiayaan yang strategis. Salah satu sumber pembiayaannya dari kekayaan alam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi