Saat Air Tak Mendapat Haknya : Refleksi Hilangnya Ratusan Sungai dalam Seabad Kapitalisme

Oleh Ismawati (Aktivis Dakwah dari Banyuasin)

Bencana banjir masih menjadi pekerjaan rumah besar di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Mengutip dari laman detiksumbagsel.com (14/1), sebanyak lima kabupaten atau kota di Sumsel yang dilanda banjir hingga longsor akibat hujan deras. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan 5 daerah itu meliputi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Prabumulih. Sementara di Kota Palembang sendiri Sebanyak 13 kecamatan dan 30 kelurahan di Kota Palembang, terendam banjir.

Kepala BPBD Kota Palembang mengungkapkan, saat ini hampir seluruh kecamatan di kota Palembang terendam banjir meski tidak hujan. Hal ini akibat luapan air Sungai Musi Palembang. Terlebih, wilayah ini sejak beberapa pekan terakhir diguyur hujan yang mengakibatkan air meluap.

Salah Kelola Pembangunan

Baru-baru ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari, dalam kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Sungai Tuo Palembang, Jumat (23/2) menyebutkan bahwa banjir yang terjadi setiap kali hujan deras di Palembang dipicu karena ratusan sungai sudah hilang. Informasi ini berdasarkan ungkapan para ahli sejarah dan budayawan Palembang. Dimana dulunya, Palembang memiliki 726 sungai 100 tahun lalu, saat ini tinggal 114 sungai saja. Artinya, sudah hilang 612 sungai (detiksumbagsel.com, 24/2).

Selain itu, Guru Besar Universitas Sriwijaya Bidang Drainase Pertanian Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin mengatakan, salah satu penyebab lain banjir di kota Palembang ini karena jumlah rawa di Palembang yang jauh berkurang. Sebelumnya, rawa di Palembang ada sekitar 7 ribuan hektar. Namun, saat ini hanya tersisa 2 ribu hektar. Rawa yang hilang itu dalam waktu 10 tahun. Disebutkan karena banyaknya pembangunan pemukiman.

Menurut Momon, rawa adalah tempat atau rumah bagi air, karena adanya alih fungsi lahan inilah yang menyebabkan air kehilangan rumahnya. Wajar saja, sebab pertambahan penduduk terus meningkat setiap tahun. Alhasil, rawa yang tadinya adalah rumah bagi air malah dijadikan sebagai lahan datar.

Fakta, seabad dalam sistem kapitalisme menimbulkan duka berkepanjangan. Memang, salah satu faktor penyebab banjir adalah meningkatnya curah hujan. Tapi, ini memang sudah sunatullah terjadi. Air harus memiliki haknya mengalir dan berhenti di tempat yang seharusnya.

Namun, jika “rumah” bagi air ini malah dialih fungsikan menjadi lahan datar pemukiman, ini justru masalahnya. Bukan salah pertambahan penduduk, tetapi salah mengatur pembangunan pemukiman yang mengakibatkan dampak banjir tak berkesudahan. Belum lagi banyaknya sampah rumah tangga, yang memperparah bencana banjir.

Hilangnya ratusan sungai mengonfirmasi bahwa, jika sistem kapitalisme telah gagal memberikan hak alam dengan sebaik-baiknya. Tata kelola pemukiman tidak memperhatikan dampak buruk yang terjadi. Alih fungsi lahan yang buruk adalah ciri khas kapitalisme. Dimana standarisasi kebijakan yang dipakai bukanlah berdasarkan halal dan haram, tapi berdasarkan manfaat semata.

Air dan Haknya

Air merupakan komponen penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Air hujan yang turun memiliki hak untuk mengalir. Baik melalui media tanah ataupun sungai-sungai. Air yang turun akibat hujan tidak bisa kita cegah, namun pengaturan aliran air agar sesuai dengan haknya adalah kewajiban manusia.

Islam sebagai sebuah agama telah memberikan solusi yang komprehensif untuk menjaga hak pada air, agar tidak terjadi banjir. Jika banjir disebabkan oleh keterbatasan daya tampung tanah, maka akan dibuat bendungan untuk menahan debit air.. Telah banyak bukti sejarah kegemilangan Islam, bagaimana bendungan-bendungan itu dibangun untuk mencegah banjir.

Sementara terkait pemukiman, kita tidak menampik bahwa makin hari pertambahan penduduk makin banyak. Namun, Islam telah mengatur bahwa, pembangunan pemukiman harus memperhatikan aspek keamanan dan dampak lingkungan. Pembangunan pemukiman hendaklah memperhatikan struktur tanah dan topografinya. Sehingga, tidak malah menghilangkan hak atau rumah air.

Negara Islam akan memperhatikan betul syarat izin pendirian pemukiman. Jika memang dirasa aman, maka negara akan memberikan izin pendirian pemukiman. Jika membahayakan lingkungan, maka negara Islam akan memberikan sanksi tegas sebagai upaya pencegahan pelaku yang sama terjadi lagi.

Demikian rincinya sistem Islam mengatur hak air agar bisa bermanfaat dengan sebaik-baiknya, bukan justru sebagai bencana tak berkesudahan. Memang benar, saat kita jauh dari hukum Allah Swt. maka pasti kerusakan yang akan terjadi. Kerusakan ini akibat ulah manusia itu sendiri. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat ar-Rum ayat 41 yang artinya,

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Wallahu a’lam bis ash-shawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi