Restorative Justice, Solusi Mengurangi Jumlah Napi?

Oleh. Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Ummat)

Duhai, saat ini hukum dan keadilan tampaknya sedang berada di ambang jurang kehancuran. Betapa banyak kriminalitas yang terjadi. Pelakunya bervariasi, mulai rakyat jelata hingga kelas pejabat dan penguasa. Selama ini, muara dari sanksi kriminalitas adalah jeruji besi. Walhasil, penjara meluber dengan para narapidana.

Kapitalisme Menyuguhkan Hukum yang Main-Main

Ruang tahanan yang overcrowdes alias melebihi kapasitas tentu harus dicarikan jalan keluar agar tak menambah jumlah napi. Seolah menghadapi kebuntuan, pemerintah mengambil solusi restorative justice. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sedikitnya 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2022) bahwa penting untuk menemukan solusi, mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. Penerapan praktik keadilan restorative diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Fadil, dalam menggunakan pendekatan restorative justice ada tiga poin penting yang mesti diperhatikan. Pertama, memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya. Ketiga, akan mendorong pelaku untuk merenungkan perilaku yang salah dan kerugian yang ditimbulkannya termasuk bagaimana ia harus merehabilitasi dirinya.

Fadil menjelaskan ada beberapa kriteria perkara yang dapat dijatuhkan atau dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner, seperti tindak pidana dilakukan baru pertama kali; bukan tindak pidana yang berat, serta nilai, atau kerugian yang ditimbulkan, tidak terlalu besar. Disamping itu, juga perlu diperhatikan faktor lain, seperti terdakwa merupakan masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung; atau terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga, dimana keluarga akan ikut menderita apabila pelaku ditahan (detik.com/23/5/2022).

Kejaksaan Agung menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Solusi yang tersaji seakan hanya fokus memandang pemecahan masalah dari perspektif ekonomi dengan mengabaikan dampak sosial dari kebijakan-kebijakannya terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sangat wajar hal pandangan ekonomi dikedepankan dalam sistem kapitalisme. Pasalnya, asas manfaat telah mendarah daging dalam setiap kebijakan dan aktivitas. Hal itu tampaknya juga digunakan dalam.urusan hukum dan keadilan. Seakan hukum hanyalah sebuah permainan belaka.

Sosulis restorative justice dengan jalan dialog dengan pihak napi dan korban sungguh tidak tepat. Sebab, hal itu tak akan menghentikan kriminalitas yang seperti jamur di musim hujan. Apalagi jika napi dibebaskan karena kemudahan hukum itu, maka kriminalitas akan semakin merajalela. Sebab, sistem sanksi yang diterapkan tidak akan membuat jera.

Ketidakadilan hukum selama ini seakan dipertontonkan sedemikian rupa. Saat seorang nenek kelaparan dan mencuri kakao, maka sanksi jatuh padanya, sementara orang sekaliber Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. Kegagalan dalam hukum dengan ketidakadilan tersebut membuat sistem sosial timpang. Hukum yang seolah-olah tajam ke bawah dan tumpul ke atas belum menjumpai solusi yang tepat. Kini, ditambah restorative justice yang bisa memicu angka kriminalitas lebih tinggi lagi.

Kapasitas rutan yang overload memang menjadi masalah serius. Banyaknya napi jelas disebabkan oleh aksi kriminal mereka. Namun, solusi restorative justice jelas bukan solusi yang tepat. Sebab, aksi kejahatan pelaku bukan semata karena keinginan pelaku, namun sistem kapitalisme yang diberlakukan begitu longgar. Tindakan preventif agar masyarakat tidak berlaku kriminal seakan tak dijumpai di negeri ini. Justru restorasi justice yang dipilih. Inilah potret kapitalisme yang memandang hukum dengan main-main.

Sistem Sanksi dalam Islam

Kriminalitas merupakan perbuatan tercela. Siapa pun pelakunya. Aktivitas tercela adalah perkara dosa karena memang dilarang dan dicela oleh Allah. Kriminalitas atau kejahatan bukanlah profesi yang sesuai fitrah. Apabila pelaku melakukan kejahatan, hal itu mendatangkan ketidaktenangan dan kegelisahan.

Kriminalitas atau kejahatan adalah aktivitas yang merampas dan mengganggu ketenangan dan hak hidup orang lain. Saat seseorang menyalahi perintah dan larangan Allah SWT, maka ia telah melakukan aktivitas kemaksiatan dan itu merupakan kejahatan. Bagi pelaku kejahatan tentu ada sanksi. Sanksi ini bukan diracik oleh manusia yang berdasarkan kepentingan, namun sanksi dalam Islam tentulah bersandar hanya pada ketentuan syariat saja.

Dalam sistem Islam, sanksi di dunia diselenggarakan oleh negara dengan cara menegakkan hudud Allah, melaksanakan hukum-hukum jinayat,ta’zir, dan mukhalafat. Sanksi di dunia memiliki dua fungsi, zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sebagai zawajir, sanksi dalam Islam mampu mencegah manusia dari tindak kejahatan yang merupakan maksiat. Sedangkan sebagai jawabir, sanksi dalam Islam dapat menebus dosa.

Di masa Rasulullah saw., ada Ma’iz dan Ghamidiyyah yang berzina. Sanksi bagi mereka dirajam hingga mati. Dalam riwayat dikatakan bahwa Ghamidiyyah berkata kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, sucikanlah aku!” Ghamidiyyah baru dirajam setelah menyapih anaknya.

Ma’iz dan Ghamidiyyah mengakui kemaksiatan yang dilakukan demi menebus dosa di akhirat. Sungguh sanksi dalam Islam sangat efektif sebagai pencegah kejahatan dan penebus dosa. Sanksi dalam Islam merupakan satu-satunya metode untuk melaksanakan perintah dan larangan Allah SWT. Sistem sanksi dalam Islam terbukti menekan angka kriminalitas sepanjang Khilafah tegak di muka bumi. Saatnya kaum muslim dan penguasa muslim kembali menerapkan syatiat Islam secara kaffah untuk menekan angka kriminalitas, bukan dengan restorasi justice.

Wallahu a’lam.

Dibaca

 95 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi