Remaja Tanggung Jawab Negara, Ternyata Adat juga Mengaturnya

Oleh. Yulweri Vovi Safitria

Kalau kamu asli Minangkabau, pasti tahu donk, ya, bahwa garis keturunan diambil dari garis perempuan atau ibu, yang biasa dikenal dengan matrilineal. Terdengar aneh, ya, bagi kamu yang pertama kali mendengarnya, karena ini hanya ada di Minangkabau. Tentunya kamu juga tahu, bahwa harta pusaka akan jatuh atau diwariskan kepada perempuan. Bahkan nih, ya, perempuan yang sudah menikah bukan ikut suaminya, melainkan suaminyalah yang ikut istrinya. Meski sebenarnya hal tersebut tergantung kesepakatan mereka berdua sih, tapi lebih banyak suami ikut istri alias tinggal di rumah istri.

Kamu tentu tidak tahu bahwa perempuan yang sudah berumur atau sudah waktunya menikah ternyata menjadi tanggung jawab kepala kaumnya, atau dalam istilah Minangkabau disebut ‘Ninik Mamak.’ Begitu pula bagi mereka yang tidak punya suami, atau ditinggal suaminya.

Adapun harta pusaka yang diwariskan kepada kaum perempuan atau ibu, dinamakan harta ‘Pusako Tinggi’ dan sama sekali tidak boleh dijual! Kecuali karena beberapa hal, salah satunya perempuan atau anak gadis yang belum menikah tapi sudah berusia lanjut. Nah, kalau ada kasus seperti ini, harta pusaka boleh dijual, lho!

Lantas apa hubungannya adat Minangkabau dengan Islam?
Nah ternyata, adat Minangkabau tidak jauh berbeda dengan syariat kita yaitu Islam. Sebagaimana falsafah budaya Minangkabau, ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,’ istilah yang familiar di telinga kita. Sebuah filosofi yang menjadikan agama Islam sebagai landasan utama dalam bertingkah laku dan nilai-nilai kehidupan.

Maka, tidak heran jika ada masyarakat yang ke luar dari agama Islam atau murtad, maka secara langsung yang bersangkutan juga dianggap ke luar dari masyarakat Minangkabau. Bagi sebagian orang tentu sesuatu yang intoleransi, karena agama adalah hak pribadi. Tapi perlu kita pahami, perbuatan tersebut (murtad) akan menjadi wabah yang bisa menular kepada siapa saja, sehingga orang dengan mudah ke luar masuk agama dan merusak keturunan.

Masyarakat Minangkabau adalah orang-orang yang taat. Banyak pula ulama besar yang berasal dari bumi minang, seperti Rasuna Said, Rohana Kudus, Rahma El Yunusiyah yang merupakan ulama perempuan pendiri Perguruan Diniyah Putri Padang panjang. Ada Buya Hamka, H. Agus Salim, dan masih banyak lagi.

Oleh karena itulah, wajar jika masyarakat minang bereaksi ketika berbagai peristiwa yang mengatasnamakan atau terjadi di bumi minang, namun menyelisihi dan bertentangan dengan syariat. Sebut saja rendang b4b1, mengaku berasal dari minang, tapi hobinya menghina ulama, menolak aplikasi Injil berbahasa minang meski ada pihak yang menganggap Sumatra Barat adalah provinsi terbelakang, serta lontaran agar Sumatra Barat menjadi provinsi pendukung negara Pancasila, dan berbagai peristiwa lainnya yang membangkitkan emosi masyarakat khususnya Minangkabau.

Bahkan nih, ya, kaum laki-laki tempo dulu tidurnya di musala/surau, agar lebih dekat dengan agama dan syariat. Namun sayangnya, seiring waktu, masyarakat mulai dipengaruhi oleh budaya luar, dan perlahan mulai meninggalkan syariat meski ghirah untuk membela dan memperjuangkan Islam masih kuat tertanam pada sebagian masyarakat Minangkabau.

Tidak jauh berbeda dengan syariat Islam, adat Minangkabau juga memuliakan kaum wanita. ‘Limpapeh Rumah nan Gadang’ menjelaskan bahwa seorang wanita menentukan baik buruknya sebuah kaum dan runtuhnya sebuah kaum tergantung pada wanitanya. Sebagaimana perempuan dalam aturan Islam sebagai penentu baik buruknya generasi.

Begitu pula dalam hal nafkah, laki-laki memiliki tanggung jawab sebagaimana syariat Islam mengaturnya. Namun sayang, karena hidup tidak diatur oleh sistem Islam, sehingga tanggung jawab tersebut menjadi beban para ibu. Para ibu telah berperan sebagai tulang punggung keluarga, sebab laki-laki tidak punya kesempatan atau minim peluang untuk menjalankan peran mereka, sebagaimana yang kita saksikan hari ini.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi