Razia Miras Setengah Hati, Kepentingan Siapa?

Oleh: Maya Ernitasari
(Aktivis Muslimah Dakwah Kota Medan)

Cengkaram kapitalis sekuler abad kini kian mengkhawatirkan, dimana kepentingan dan manfaat masih menjadi ukuran dalam menyikapi peristiwa maupun fakta yang ada.

fenomena kebrutalan tingkah laku hingga tindakan kekerasan yang terjadi oleh generasi tak lepas begitu saja dari tanggung jawab dan pengawasan negara, namun sayang semua fakta ini tidak berpengaruh secara langsung bagi penguasa.

Dilansir Detik.com- Banyaknya keluhan yang didapati oleh masyarakat kota Malang lantas disikapi dengan merazia beberapa kios, Kasat Sabhara Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmat Kusrianto mengemukakan penertiban digelar guna menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif diwilayah kota Malang, Rahmat pun menambahkan akan merazia legalitas perizinan bagi setiap kios dan warung yang telah menjual minuman beralkohol tersebut, Jakarta(25/2).

Jika kita cermati, penertiban dan pengawasan yang dilakukan oleh oknum negara tidak secara jelas memberikan efek jera dan sanksi pidana yang tegas, dimana penertiban terkesan berpihak pada kepentingan sekelompok orang.

Padahal cikal bakal tindakan kekerasan dan kebrutalan tingkah laku yang melahirkan kerusakan dan kebobrokan moral generasi muda saat ini, adalah masuknya prilaku-prilaku menyimpang dan menyesatkan buah dari sistem saat ini.

Miris memang, jika suasana keimanan hanya muncul pada saat hari-hari besar Islam, pada bulan-bulan tertentu saja. Misalnya bulan Ramadhan, yang tidak lama lagi datang dan akan menciptakan suasana keimanan dan ketakwaan kaum muslim diseluruh dunia.

Tindakan razia miras yang dilakukan, membuktikan ketidakadilan sistem sekularisme negeri ini, karena penertiban hanya dilakukan pada tempat-tempat yang tidak memiliki legalitas resmi penjualan minuman keras, dilain pihak keberadaan pabrik dan penjual yang memiliki izin diperbolehkan.

Sistem ekonomi sekularisme ini telah menjadikan aturan manusia diatas segalanya, maka tak heran jika pemisahan agama dari kehidupan sudah menjadi landasan hidup masyarakat sekuler abad kini.

Walhasil tolak ukur halal haram pada sistem saat ini, semakin tergerus bahkan hilang maka, mustahil minuman keras dan berbagai kriminalitas bisa teratasi dengan tuntas.

Sedangkan dalam Islam, jelas sekali larangannya, selain karena dampak buruk (mudharat) dari miras (khamr), maka Allah Swt. secara tegas memberikan sifat kotor (rijsun) kepada peminumnya, karena akibat dari perbuatan tersebut melahirkan bentuk-bentuk kelalaian seorang hamba.

Allah SWT berfirman yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. “ (QS. Al-Maidah ayat 90).

Islam juga memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum syariah, dengan sanksi yang memberikan efek jera (jawazir) sekaligus penebus dosa (zawabir) bagi sang pelaku.

Dalam hadist, Rasulullah Saw. bersabda “Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad no 297, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380).

Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi