Yani,
Bogor
Cuma gara-gara air galon, jutaan warga kelas menengah RI jatuh miskin. Kelas menengah sekarang turun kasta sejak pandemi covid-19. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 jumlah kelas menengah di indonesia 57,33 juta orang,atau setara 21,45% dari total penduduk. Lalu pada 2024 hanya tersisa 47,85 juta orang atau setara 17,13%. Artinya ada sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah yang turun kelas. Ekonom senior yang merupakan mantan menteri keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan turunnya tingkat ekonomi kelas menengah tidak hanya terjadi karena pandemi covid-19 dan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan juga akibat kebiasaaan sehari-hari kebutuhan terhadap air kemasan seperti galon (CNBCIndonesia, 31/8/2024).
Pernyataan dan pendapat mantan menteri keuangan rezim Jokowi ini sungguh menyedihkan, tidak masuk akal sama sekali, absurd, kata Anthony Budiawan, Managing Direktor PEPS (Politikal Economi and Policy Studies). Pernyataan tersebut jelas upaya mencari kambing hitam atas ketidakmampuan dan kegagalan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan, tetapi malah menyalahkan masyarakat karena kebiasaan konsumsi air kemasan (MoneyTalk, 1/9/2024).
Rakyat kekurangan air bersih lantaran kekeringan atau kualitas airnya kurang. Kekeringan memaksa mereka menkonsumsi air galon, yang berdampak pada penambahan pengeluaran dan menjadikan kelompok menengah menjadi miskin. Sementara air saat ini justru banyak dikemas oleh perusahaan dan dijual. Inilah yang dinamakan bentuk kapitalisasi sumber daya air. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasilah yang melegalkan liberalisasi SDA di bawah kendali negara. Itulah sebabnya mengapa sistem ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi tidak layak lagi untuk dipertahankan.
Dalam Islam, air merupakan salah satu sumber daya alam kepemilikan umum. Karena air merupakan kebutuhan primer yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat, bukan malah menyerahkan pengelolaan nya kepada asing dan hanya menguntungkan para oligarki. Umat harus mengembalikan bumi dan segala isinya ke dalam pangkuan sistem kehidupan yang berasal dari pencipta-Nya yaitu Allah subhanahu watta’ala, yakni sistem kehidupan Islam, atau Khilafah.
Sejarah telah merekam, kota-kota Islam di abad pertengahan sudah memiliki sistem managemen dan pasokan air yang sangat maju. Hal ini ditandai dengan air yang mengalir dari sungai, kanal, konat yakni saluran bawah tanah ke kota untuk mengalirkan air ke semua tujuan. Saat itu air disimpan dalam tangki untuk dialirkan melalui pipa-pipa bawah tanah ke berbagai tempat, rumah-rumah, bangunan umum, sawah hingga kebun yang ada di seluruh dunia muslim. Kelebihan air akan dikeluarkan dari kota menuju sistem irigasi. Semua ini membuktikan bahwa dibawah naungan Khilafah selama peradaban islam, daur air dan segala aspek yang menjaga keberlangsungannya terjaga dengan baik seperti hutan dan danau. Negara diwajibkan menjaga serta mengelola sumber daya alam,untuk kembali di salurkan kebermanfaatan nya hanya untuk kepentingan rakyat .
Sumber daya Alam kepemilikan umum dalam Islam, haram dimiliki oleh pribadi, swasta apalagi pihak asing. Termasuk haram diklaim sebagai milik negara. Agar semua ini dapat terwujud, sudah jelas negara harus diatur oleh syariah Islam. Bukan aturan-aturan kapitalisme seperti yang terjadi saat ini, yang memberikan keleluasaan sedemikian rupa pada pihak asing dalam mengelola Sumber Daya Alam. Seharusnya air dapat diberikan dengan harga murah bahkan gratis untuk rakyat. Negara harus mengatur perusahaan yang mengemas air, agar keberadaannya tidak menyusahkan rakyat, namun memudahkan rakyat untuk mendapatkan hak mereka yaitu menggunakan dan menikmati air sesuai kebutuhan mereka juga gratis. Inilah tuntunan yang sesuai dengan syariah.
Wallahua’lam bishshowab.