Oleh. Puji Yuli
(Kontributor MazayaPost.com)
Sebanyak 32 orang terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, polisi, dan TNI di hotel dan wisma di kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diamankan usai diduga terlibat prostitusi online. Sebanyak 32 orang yang diamankan terjerat kasus prostitusi online, terdiri dari 10 laki-laki dan 22 wanita. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan (detik.com, 17/03/2024).
Kasus semacam ini terus berulang, bahkan merupakan fenomena gunung es. Kasus ini mencerminkan adanya kerusakan perilaku dalam tata pergaulan di lingkungan sosial masyarakat negeri ini. Selain itu, adanya kebebasan bertingkah laku dan berekspresi merupakan salah satu celah untuk melakukan prostitusi online demi meraih uang.
Kita turut prihatin melihat kondisi pergaulan di lingkungan sosial masyarakat atas maraknya kasus prostitusi online. Adanya sekulerisme dan dekadensi moral ini bisa menjadi salah satu faktor penyebab tindakan prostitusi online. Apa jadinya negeri ini kedepannya jika kasus prostusi online semakin meningkat?
Maraknya kasus serupa salah satunya karena sistem sanksi yang tidak menjerakan bagi para pelaku tindakan prostitusi online. Di samping itu, adanya sekularisme dalam pendidikan itu bisa memengaruhi para pelajar maupun mahasiswa untuk terjerumus dalam tindakan prostitusi online. Hal ini terjadi karena sekularisme yang diterapkan dalam tata pergaulan dan adanya budaya materialisme maupun hedonisme yang mendorong meningkatnya kasus prostusi online di negeri ini. Makanya, perlu adanya solusi untuk mengatasinya agar bangsa ini bisa bermartabat dan berkarakter.
Untuk mengatasi masalah prostusi online ini kita bisa merujuk kepada Islam dan Al-Qur’an. Islam mempunyai sistem sanksi yang tegas bagi pelaku prostusi online dan mempunyai tata aturan pergaulan antara pria dan wanita yang jelas untuk pencegahan adanya prostitusi online. Selain itu, perlu adanya kerjasama antara individu, masyarakat dan negara untuk menyelesaikan masalah prostitusi online.
Islam dan Al-Qur’an bisa dijadikan sarana untuk membina individu terkait tata pergaulan dan sosial seperti pernikahan, nasab maupun pakaian. Selain itu, Islam juga bisa menjadikan masyarakat itu saling kerjasama dan melakukan kontrol sosial yang bisa mencegah adanya kasus prostitusi online. Tentunya negara berperan penting untuk mengurusi urusan rakyatnya agar bisa aman dan bisa mengatasi masalah kasus prostitusi online.