Program PKL, Ajang Eksploitasi Pelajar

Oleh. Tsaqifa Nafi’a (Santri Ideologis)

Tidak henti-hentinya seorang pelajar itu menuntut ilmu. Tak kenal biaya, tak kenal Lelah. Disuguhi tugas PKL untuk memperbesar peluang ia bisa bertahan dalam sebuah lapangan pekerjaan. Sekaligus meningkatkan keterampilan dalam dunia kerja. Tapi takdir berkata lain. Keadaan memaksa mereka untuk mengikuti PKL tersebut secara brutal. Terkadang sampai melebihi waktu dan hari yang sudah ditentukan. Sakit lahir batin mereka rasakan. Parahnya, nyawapun bisa sampai melayang.

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Sholihah, program praktik lapangan kerja (PKL) yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan menjadi modus eksploitasi pekerja anak. Tak jarang beberapa perusahaan melakukan pelanggaran. Anak yang notabenenya merupakan pelajar malah dipekerjakan di luar kapasitas mereka. Dibalutkan dengan program PKL yang ada. Kejadian ini sudah terjadi berulang kali. Sudah banyak aduan yang diajukan mengenai hal tersebut. Namun, tetap saja praktik tersebut masih terus terjadi (TEMPO.CO.08/10/2024).

Sebagai contoh pada tahun 2022, Hotel Bintang 4 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diduga memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Menambah jam kerja mereka (overtime). Bahkan beberapa ada yang bekerja dari pagi-malam. Bekerja 13-15 jam lamanya. Program PKL ini jelas sudah disalahgunakan secara pelaksanaannya. Memanfaatkan anak-anak di bawah umur demi mengejar keuntungan suatu perusahaan. Padahal seharusnya PKL merupakan program bagi siswa untuk mengenal dan memahami budaya kerja. Bukan untuk dipekerjakan oleh penyedia lapangan kerja.

Begitulah memang keadaan yang sudah terjadi. Akibat dari penerapan sistem kapitalisme, semua hal dikapitalisasi, ditransformasi menjadi uang bahkan dalam hal pendidikan sekalipun. Pendidikan dirancang untuk menciptakan para pekerja alias buruh. Tentu saja menjadi pekerja dari para pemodal atau swasta. Sekolah di hubungkan dengan dunia kerja. Sehingga adanya PKL ini untuk meningkatkan keterampilan anak pada suatu perusahaan yang nantinya akan menguntungkan bagi perusahaannya itu sendiri.

Sudah menjadi ciri khas tersendiri di dalam sistem kapitalisme. Keuntungan adalah hal yang paling utama. Tak pandang cara, tak pandang norma. Di mana ada keuntungan, segala cara dilakukan. Itulah yang terjadi dalah kasus penyalahgunaan program PKL ini. Memanfaatkan anak-anak pelajar di bawah umur untuk dipekerjakan di perusahaan mereka. Tak kenal waktu, yang penting untung. Terjadilah overtime dalam program PKL ini, terlebih, tanpa digaji. Tidak ada jaminan keselamatan dan kesehatan. Bukankah itu suatu keuntungan yang besar bagi perusahaan? Jika begitu, apa yang terjadi pada anak-anak pelajar kita?

Tentu itu sangat merugikan bagi para peserta didik. Bagaimana tidak, mereka yang sudah melewati pembelajaran yang tentu tidak mudah. Dengan harapan bisa berguna nanti nya. Malah kemudian dieksploitasi seenaknya. Hal ini tidak hanya terjadi satu atau dua kali. Sudah berkali-kali atau bahkan sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan saat ini. Tidak hanya para pelajar yang repot. Semua pihak yang bersangkutan seperti teman, keluarga, bahkan lembaga tidak bisa mengatasi ini. Lalu apa peran negara kita dalam mengatasi kasus ini? Diam berpangku tangan sambil menikmati uang pajak rakyat?

Kasus seperti di atas tidak akan pernah terjadi dalam suatu negara yang menganut sistem Islam. Pendidikan dirancang untuk mencetak SDM yang berkepribadian Islam, unggul, agen perubah, terampil, dan berjiwa pemimpin. Yang mereka nantinya akan mencetak peradaban yang mulia. Tugas utama bagi negara tentu fokus untuk menyejahterakan rakyatnya. Dengan menerapkan aturan yang baik dari pencipta dan pengatur yang maha baik. Negara akan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mencetak SDM yang berkualitas dan terampil. Dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk rakyat tanpa bergantung dengan pihak lain. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat akan lebih mudah untuk diwujudkan.

Juga didukung oleh mekanisme ekonomi Islam. Mengatur anggaran negara untuk digunakan sebaik-baiknya dan seprofesional mungkin. Islam melarang adanya penyalahgunaan suatu program. Jadi, kalaupun ada kebutuhan untuk bekerja sama dengan pihak lain, tidak akan terjadi penyalahgunaan program seperti kasus PKL ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk terus berjuang menegakkan sistem yang baik ini. Hingga tegak syariah Islam secara kaffah. sehingga rakyat dan negara akan mendapat berkah. insyaAllah. Wallahualam bisawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi