PP 28/2024, JALAN LEBAR PELAJAR SEKS BEBAS ?

Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Soyasiyyun Community )

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Tebar Bencana Sebelum Lengser

Miris, bukan nya meninggalkan legacy yang bagus sebelum lengser malah justru menyisakan kerusakan akibat peraturan yang tidak berdasarkan Syariat Islam.

Penulis melihat adanya ‘anjuran’ secara tidak langsung melakukan seks bebas dengan lahirnya PP No. 28/2024 tentang pengaturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Bagaimana tidak, dengan kemudahan mengakses alat kontrasepsi dengan bagi pelajar akan menjadi pintu masuk untuk melakukan seks bebas. Mereka sudah tidak malu dan takut lagi karena sudah dilindungi peraturan pemeeintah.

Padahal, di dalam KUHP pasal 481 dilarang membeli dan atau menawarkan alat kontrasepsi kepada pelajar, jika terbukti maka bisa dipidana denda 10 juta.

Dengan adanya peraturan seperti itu saja tidak mampu mengerem tingginya angka seks bebas di kalangan remaja apalagi jika dibebaskan.

Menurut data BKKBN bahwa 60% remaja usia 16-17 pernah melakukan seks bebas sebelum nikah. 20 % usia 14-15 tahun dan 20 % usia 18-19 tahun.

Diketahui bahwa dari jumlah penduduk remaja (usia 14-19 tahun) terdapat 19,6% kasus kehamilan tak diinginkan (KTD) dan sekitar 20% kasus aborsi di Indonesia dilakukan oleh remaja (BKKBN, 2021).

Bagaimana jadinya remaja ini jika PP No.28/2024 ini berlaku di seluruh Indonesia ? Pastilah terjadi kehancuran nilai-nilai keluhuran, kacaunya keturunan, hilangnya rasa bangga atas keperawanan dan keperjakaan.

Menurut data BKKBN, 50.000 anak di Indonesia lahir tanpa ada bapaknya, apakah angka ini kurang banyak untuk menambah kerusakan akibat seks bebas di kalangan remaja?

Entah apa yang ada dibenak pemerintah dengan menerbitkan PP No. 28/2024 tersebut. Apakah kerusakan yang telah terjadi selama ini tidak menjadi pertimbangan untuk menghentikan seks bebas?.

Pengaturan Islam Atas Interaksi lelaki dan Perempuan.

Di antara upaya Syariat Islam kaffah melalui Khilafah mencegah seks bebas adalah sebagai berikut ;

Pertama, munculnya naluri seksual salah satunya karena adanya stimulasi dari seringnya pertemuan di tempat yang sama, oleh karena Islam melarang ikhtilath atau campur baur lelaki dan perempuan di satu tempat.

Kedua, Khilafah akan melarang pacaran karena dianggap sebagai jalan mendekati seks bebas. Dan mengontrol fasilitas publik agar tidak dijadikan sarana pacaran.

Ketiga, Khilafah mewajibkan memakai jilbab dan kerudung bagi wanita ketika keluar rumah.

Keempat, Khilafah memerintahkan untuk menundukkan pandangan bagi lelaki dan perempun.

Kelima, Khilafah memudahkan proses pernikahan dan memberi fasilitas agar mendorong remaja untuk menikah.

Keenam, Khilafah menjamin kesehatan Ibu dan anak dalam persalinan dengan menggratiskan biaya kesehatan. Memberi fasilitas fasilitas pasca kelahiran. Ini agar para wanita tidak gamang dan ragu untuk punya anak.

Sesungguhnya pengaturan yang diterapkan Islam dalam rangka menjaga manusia dari sifat sifat kebinatangan. Dan menaikkan derajat manusia sebagai makhluk mulia. Yuk kembali ke Islam, kembali ke Khilafah.[]

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi