Potret Buram Milenial di Tengah Sistem Tak Bermoral

Oleh. Afiyah Rasyad
(Editor MazayaPost.com)

Riak-riak kebejatan telah menjangkiti kaum milenial. Berbagai kemaksiatan yang dilakukan dengan ringan, mengindikasikan adanya dekadensi moral. Dengan sesuka hati, mereka beraksi seperti makhluk yang tak berakal. Mereka begiti rapuh dan menggadaikan masa depan di singgasana yang terjal.

Sistem Tak Bermoral Mencengkeram Milenial

Sudah jamak diketahui, generasi milenial kini tengah dikungkung gaya hidup bebas. Berbagai aktivitas maksiat dilibas bahkan ativitas zina yang mengandung konsekuensi dosa besar. Sistem kapitalisme sungguh sistem yang rusak dan tak bermoral. Dengan ide gila kebebasannya, menjadikan tiap insan, terutama generasi milenial, melakukan seks bebas dengan rakus. Walhasil, pacaran dengan banyak style termasuk kumpul kebo alias zina bertaburan.

Sungguh memilukan. Generasi yang seharusnya menjadi tonggak estafet peradaban berada dalam pusaran kemaksiatan. Apalagi kini telah bergeser aturan yang diberlakukan. Milenial dengan status siswi boleh menlanjutkan pendidikan meski telah hamil duluan. Seirang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut. Menurut Kapolsek, siswi tersebut masih ingin melanjutkan sekolah, tetapi bukan di sekolah lama (kompas.com, 10/9/2022).

Aturan lembaga pendidikan bagi siswi yang ketahuan hamil karena pergaulan bebas ataupun pernikahan adalah diberhentikan. Namun, pernyataan siswi tadi seakan lembaga pendidikan sudah wellcome bagi pelanggar aturan. Hal itu seakan dikuatkan oleh pernyataan seorang Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana tahun 2013 silam.

Wanita yang akrab disapa Anyi itu mengungkap, setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil. “Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak,” kata Anyi, ketika berbincang dengan Okezone, Jumat (5/4/2013).

Hakikatnya, setiap lembaga itu punya budaya dan aturan, termasuk lembaga pendidikan. Benarlah pasal 32 adalah tanggung jawab negara untuk memenuhi pendidikan seluruh rakyat. Namun, setiap siswa yang melanggar aturan sekolah, baik yang ringan sampai berat, akan mendapat sanksi dari sekolah tersebut. Pun dengan zina alias seks bebas, ada sanksi bagi siswa siswi yang melakukannya.

Sekolah atau lembaga pendidikan menjadi salah satu tempat untuk membentuk akhlak mulia atau memberikan pendidikan moral pada siswa. Apabila siswa pelanggar aturan, yakni siswa yang tak bermoral, tetap dibiarkan meski pindah sekolah, lantas bagaimana visi dan misi sekolah tersebut? Selain itu, sekolah akan menajdi pihak yang mendukung seks bebas secara nyata apabila dibiarkan para siswanya berzina.

Demikianlah kapitalisme dengan ide liberalisme telah menjerumuskan generasi milenial di kawah maksiat yang dalam. Perkara agama dan moral bukanlah standar dalam tiap perbuatan. Sebab, asas sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan dijadikan acuan. Maka, lahirlah generasi milenial yang amoral. Apalagi sanksi dan hukuman bagi pelaku zina sangatlah lemah. Bukan sanksi yang diberikan, justru hadiah pernikahan yang disematkan.

Islam Menjaga Eksistensi Naluri Nau’

Kehidupan saat ini penuh kerusakan dan kemaksiatan. Sebab, aturan yang digunakan bersumber dari pemikiran manusia. Sedangkan manusia adalah makhluk lemah, terbatas, dan butuh pada yang lain. Maka, sudah saatnya aturan tersebut diganti dengan aturan yang bersumber dari Zat Yang Mahabaik, Allah Swt., yakni sistem aturan Islam atau syariat Islam.

Islam adalah agama dan ideologi yang sempurna dan paripurna. Di dalam sistem Islam, ada berbagai aturan kehidupan, termasuk pergaulan dalam Islam. Allah menciptakam manusia dengan potensi akal, hajatul udwiyah atau kebutuhan jasmani, dan kebutuhan naluri atau gharaiz. Salah satu kebutuhan naluri yang dimiliki manusia sejak lahir adalah naluri nau’ atau naluri kasih sayang (melestarikan keturunan).

Namun demikian, adanya naluri nau’ yang dihadiahkan Allah haruslah dipergunakan dan dipenuhi sesuai visi penciptaan manusia, yakni beribadah pada Allah. Maka, memenuhi naluri nau’ juga harus bernilai ibadah.

Hubungan seksual haruslah bernilai ibadah. Sebab, Allah dengan jelas memberikan rahmat dalam hubungan itu bagi kaum muslim yang terikat pernikahan secara syar’i. Sebaliknya, Allah menghukumi sebagai dosa besar bagi yang hubungan seksual di luar pernikahan alias zina. Bahkan Allah Swt. melarang manusia mendekati zina. Sebagaimana firman Allah Swt.:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Sungguh, Islam menjaga kemuliaan seorang muslim dengan syariat yang agung. Hukuman bagi pezina juga sangat jelas, yakni jilid atau cambuk bagi pezina yang belum pernah menikah dan rajam sampai mati bagi pezina yang telah menikah. Hukuman ini bukan menyiksa pelaku, justru hal itu bisa menghapus dosanya dan di akhirat tak akan dihisab perkara itu. Selain itu, hukuman ini juga akan sangat mencegah orang lain melakukan hal serupa.

Sebelum terjadi perzinaan, Islam mewajibkan Khilafah mendidik dan membina umat dengan tsaqofah Islam dengan pembinaan yang talqiyan fikriyan muatsaron. Khilafah akan menjaha suasana keimanan dengan terus memitivasi dan memahamkan umat agar senantiasa bertakwa pada Allah Swt. dengan menerapkan Islam secara kaffah.

Negara akan mengontrol pergaulan sedemikian rupa agar tak terjadi ikhtilat (campur baur) dan kholwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Setiap muslim wajib menutup aurat dengan sempurna dan syar’i, terutama bagi muslimah. Menjaga pandangan dan tidak bertabarruj akan senantiasa diingatkan oleh khalifah agar tidak sampai dilakukan. Adapun hubungan jinsiah (seksual) yang halal dan akan mendatangkan rahmat Allah hanya dalam pernikahan. Maka, khalifah akan menjamin berlangsungnya pernikahan bagi para pemuda yang telah siap menikah. Bahkan, khalifah akan membiayai pernikahan itu jika pemuda tersebut tidak mampu.

Demikianlah penjagaan Islam terhadap pergaulan. Aturan Allah Swt. ditegakkan seutuhnya sehingga tak ada celah bagi kaum muslim untuk melakukan kemaksiatan sekecil apa pun. Saatnya kaum muslim dan penguasa muslim kembali pada syariat Islam dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, dan bernegara.

Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi