Polemik Sawer Qori’ah, Apresiasi atau Penghinaan?

Oleh: Ross A.R
Aktivis Dakwah Medan Johor

Al-Qur’an adalah kitabullah, kitab suci umat Islam. Ketika dilantunkan ayat-ayat Al-Qur’an sudah seharusnya kita menghormati dan memuliakan, baik qori’nya juga Al Qur’an itu sendiri. Bacaannya menjadi penyejuk dan penenang hati Ironisnya, beberapa hari lalu viral di media sosial tentang qori’ah yang disawer. Sikap tak beradab beberapa pria itu, tentu mengundang kecaman umat Islam. Sawer terhadap qori’ah tentu bukanlah apresiasi tetapi penghinaan. Peristiwa qori’ah yang disawer terjadi ketika peringatan maulid Nabi Muhammad Saw. di Kabupaten Pandeglang, Banten. Pada awalnya, aksi saweran dilakukan oleh dua pria kemudian disusul ibu-ibu, pada Kamis (5/1/2023/).

Dalam sistem kapitalis sekuler seperti saat ini menghamburkan materi tentu hal biasa. Bahkan dengan cara-cara yang tidak beradab. Seperti aksi sawer terhadap qori’ah. Menyamakan qori’ah dengan biduan dangdutan, adalah perilaku yang tak beradab, dan menghina agama karena merendahkan kitabullah, dengan menyamakan lantunan ayat suci Al-Quran seperti nyanyian dangdut.

Seharusnya, pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap para penista agama Islam, sebab di Indonesia sendiri mayoritas muslim. Namun, inilah ironisnya hidup dalam sistem kapitalis sekuler yang mendewakan materi, serta hilangnya peran agama dalam kehidupan. Wajar, para penista agama tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Ditambah, tidak adanya hukum yang membuat efek jera terhadap para penista agama.

Karena itu, butuh negara yang memberikan sanksi, untuk mencegah terjadi kembali. Seperti dalam sistem Islam, ketika ada seseorang yang menghina atau mengolok-olok agama Islam maka akan di amar makruf, jika masih mengulang maka akan ditindak tegas, yaitu dibunuh. Sifat hukum agama memberikan efek jera bagi pelaku juga mencegah yang lainnya, hingga tidak akan ada lagi yang menghina dan mengolok-olok agama Islam.

Sedangkan dalam pandangan agama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-taubah ayat 65-66. Bahwa menghina agama terkategori kekufuran. Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi