Polemik RUU Kesehatan

Oleh. Sri Syahidah
(Aktivis Muslimah)

“Dokter Bukan Tuhan, Kami Minta Perlindungan.” Begitulah isi tulisan dalam sebuah kertas yang diusung oleh tenaga kesehatan (nakes) saat melakukan demonstrasi penolakan terhadap RUU Kesehatan omnibuslaw di Jakarta pada 8 Mei 2023 (Kompas.com, 8/5/2023).

Bukan tidak beralasan para nakes melakukan protes kepada pemerintah. Mereka meminta kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. Para nakes mengkritisi kebijakan yang terdapat dalam draft RUU Kesehatan.

Setidaknya ada lima organisasi profesi kesehatan yang turun ke jalan untuk menyuarakan penolakannya. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Banyak pasal dalam RUU Kesehatan yang menjadi bahan penolakan para nakes. Salah satu pasal yang ditolak itu adalah pasal yang menyatakan bahwa, “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.”

Namun, dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.

RUU Kesehatan Membuat Takut Para Nakes

Jika disahkannya RUU Kesehatan ini, maka pasal ini akan menyebabkan ketakutan bagi nakes ketika melakukan penanganan pasien. Sebab, kata ‘kelalaian’ itu tidak ada kejelasan. Sedangkan masyarakat berbeda-beda dalam memahami kata ‘kelalaian’.

Seperti yang dikatakan oleh Juru Bicara aksi dr. Beni Satria, “Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara risiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan,” ucap dr. Beni.

“Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini,” sambungnya (Detik News, 85/2023).

Pasal yang ini bisa berpotensi adanya kriminalisasi atas tindakan nakes yang sudah berusaha melakukan penanganan pada pasien. Padahal, seorang dokter tidak mungkin menangani pasien dengan sembarangan.

Lemahnya Aturan Buatan Manusia

Penolakan nakes atas RUU Kesehatan, dan juga adanya beberapa pasal yang bisa melemahkan kinerja nakes menjadi bukti bahwa setiap aturan ataupun UU buatan manusia itu lemah. Lemah dalam melindungi manusia dan lemah dalam memberikan keadilan, baik bagi nakes maupun bagi pihak pasiennya.

Para nakes yang sejatinya memang ditugaskan untuk memberikan penanganan kesehatan dan memang mereka disumpah untuk itu, kini tidak lagi bebas dalam menangangi pasien. Mereka akan dibayangi oleh ketakutan akan dipidanakan jika dianggap lalai. Padahal keberhasilan dalam menangani pasien semua ditentukan oleh Allah.

Kesehatan dalam Sistem Islam

Dari sisi tenaga medis, sistem Islam akan membina para nakes dengan aqidah, tsaqofah, dan keilmuan yang sangat menunjang untuk menjalankan profesinya. Dengan begitu para nakes akan bekerja secara profesional serta melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa keimanan dan tanggung jawab kepada Allah.

Masyarakat dalam Islam akan dididik dengan Islam sehingga akan memahami tentang qodho qodar. Sehingga jika ada ketidakberhasilan penangan kesehatan, mereka tidak akan mudah menyalahkan pihak nakes.

Pihak negara akan berperan secara maksimal dalam melahirkan tenaga-tenaga kesehatan yang profesional dengan memudahkan bahkan menggratiskan sekolah pendidikan profesi. Negara juga akan menggaji nakes dengan gaji yang besar, sehingga para nakes akan menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Negaralah yang harus membangun kepercayaan antara masyarakat dengan nakes. Negara akan memberikan sanksi kepada nakes yang memang sengaja melakukan kelalaian dengan sanksi yg tegas. Sebaliknya negara juga akan memberi sanksi kepada masyarakat yang mengkriminalkan nakes tanpa bukti. Dengan begitu akan tercipta keadilan. Tetapi, semua itu akan menjadi sebuah keniscayaan, hanya dengan diterapkannya sistem Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi