Polemik Pelonggaran Aturan Siswi Hamil

Oleh. Vani Nurlita Santi

Kondisi Pendidikan di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Seiring dengan berembusnya kabar seorang siswi SMA di Jumapolo, Karanganyar yang kontraksi pada saat jam pelajaran, lalu melahirkan dan dinikahkan. Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan pada Kompas.com (10/9/2022) menjelaskan bahwa kedua belah pihak menyepakati untuk keduanya dinikahkan. Karena kedua mempelai masih berusia 19 tahun, maka keduanya harus menempuh dispensasi nikah dari pengadilan agama Karanganyar.

Siswi tersebut dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Selama ini, siswi tersebut menyembunyikan kehamilannya dari guru dan teman-temannya, sehingga pihak sekolah tidak tahu menahu tentang kehamilan ini sebelumnya. Permasalahan tersebut pun diselesaikan secara kekeluargaan dan keduanya pun akhirnya dinikahkan.

Meskipun telah menjadi orang tua, keduanya masih ingin melanjutkan sekolah, namun bukan di sekolah lamanya. “Dia menolak melanjutkan pendidikan di sekolah asalnya, dia mau bersekolah lagi asalkan pindah ke SMA lain”, terang Hemawan.

Mengenai penindakan atas kejadian tersebut, Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VI Jateng Sunarno, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sekolah tempat siswi dan siswa tersebut bersekolah. Setelah viralnya kasus ini, akhirnya kembali mencuat wacana ke publik bawasanya pendidikan adalah hak bagi semua orang termasuk siswi yang sedang hamil. Wacana ini sebenarnya sudah ramai diperbincangkan sejak tahun 2013 lalu, dimana Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistina yang mengungkapkan pendapatnya tentang hak pendidikan bagi semua orang.

“Sebetulnya kembali ke Pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak,” terang Anyi saat berbincang pada Okezone, Jumat (5/4/2013).

Ya, pendidikan adalah hak bagi semua orang. Namun, apakah tepat jika menggunakan statement tersebut ditengah tingginya kasus kehamilan diluar nikah di kalangan pelajar? Kota Jogjakarta termasuk ke dalam salah satu dari 3 kota dengan jumlah pelajar yang hamil di luar nikah tertinggi di Indonesia. Jumlah pelajar yang hamil di luar nikah di Kota Jogjakarta mencapai 45.589 kasus sepanjang tahun 2022, Sindonews (11/2/2022).

Jika wacana yang digaungkan masyarakat tentang pendidikan adalah hak bagi semua orang dan setiap orang harus diberikan haknya termasuk siswi yang hamil di luar nikah, maka tidak akan ada lagi sanksi moral dan saknsi sosial yang harus diterima siswi yang hamil di luar nikah. Dimana pada umumnya sekolah-sekolah yang ada di Indonesia akan mengeluarkan siswi yang hamil di luar nikah dari sekolah.

Lalu, apa jadinya jika wacana pendidikan adalah hak bagi semua orang termasuk siswi yang sedang hamil ini direalisasikan? Maka, kehamilan di luar nikah di kalangan pelajar akan menjadi hal yang biasa. Akhirnya, angka kehamilan di luar nikah di kalangan pelajar akan terus meningkat, kemaksiatan menjadi sebuah hal yang sudah dinormalisasi dan berbagai macam kerusakan dalam generasi saat ini akan terjadi akibat pergaulan yang serba bebas tanpa batas.

Yang perlu disoroti dalam permasalahan kali ini adalah mengapa bisa terjadi banyak sekali kasus kehamilan diluar nikah yang terjadi pada pelajar saat ini? Permasalahan banyaknya kasus siswi yang hamil di luar pernikahan ini adalah sebuah permasalahan yang kompleks. Mencangkup permasalahan pergaulan, gaya hidup yang bebas, hingga sistem pendidikan yang sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Dimana hal tersebut merupakan faktor-faktor yang menyebabkan pelajar-pelajar saat ini jauh dari agamanya, jauh dari Al-Qur’an dan Sunnah yang merupakan petunjuk bagi mereka untuk menjalani kehidupan. Sehingga sangat mudah bagi mereka untuk terpengaruh oleh budaya-budaya luar yang serba bebas, bebas melakukan apa yang dia inginkan, termasuk berhubungan seksual sebelum menikah.

Dalam mengatasi permasalahan di atas, Islam memberikan solusi yang sangat solutif. Mulai dari pencegahan, Islam sudah mengatur, bawasannnya umatnya dilarang untuk mendekati perbuatan zina. Interaksi di antara laki-laki dan perempuan dalam Islam pun dibatasi. Laki-laki dan perempuan hanya boleh berinteraksi dalam tiga hal, yakni dalam pendidikan, kesehatan, dan muamalah atau jual beli.

Selain itu, dalam Islam, laki-laki dan perempuan dianjurkan untuk menundukkan pandangannya kepada hal-hal yang haram baginya, serta bagi perempuan diwajibkan untuk menutup auratnya secara sempurna. Dalam sistem pendidikannya pun Islam juga mengintegrasikan antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan. Sehingga, generasi yang dihasilkan tidak hanya generasi cerdas, namun juga generasi yang beriman dan bertakwa.

Selain itu, Islam juga menyediakan upaya kuratif jika kejadian tersebut sudah terlanjur terjadi. Islam memilki sanksi hukum yang tegas bagi siapapun yang telah melakukan perzinaan atau berhubungan seksual di luar pernikahan. Jika pelakunya adalah seseorang yang belum menikah, maka Islam akan memberikan hukuman cambuk sebanyak 100x. Jika pelakunya merupakan orang yang sudah menikah, maka Islam akan memberikan hukuman rajam.

Sanksi yang tegas dalam Islam inilah yang mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus-kasus perzinaan di masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat saat ini kembali menerapkan sistem hukum yang mampu mengatur dan mengatasi seluruh problematika kehidupan, yakni menerapkan sistem hukum Islam atau syariat Islam secara kaffah.

Dibaca

 81 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi