Polemik Indonesia Darurat Judi Online

Oleh. Tri S, S.Si.
(Kontributor MazayaPost.com)

Sungguh miris fenomena yang terjadi di negeri ini. Judi online (judol) telah merambah pada kehidupan masyarakat bahkan termasuk pada lembaga pendidikan dan pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Informasi dan (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengungkap ada ribuan konten phising berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Budi menuturkan di lembaga pendidikan telah menyusup 14.823 konten judi online dan di lembaga pemerintahan 17.0001 konten. Budi menjelaskan pihaknya kini telah melakukan berbagai pencegahan dan pemblokiran konten judi online, setidaknya sebanyak 1.904.246 konten judi online. Kominfo juga melakukan pengawasan terhadap terhadap platform digital, ada 20.241 keyword judi yang berubah di google dan 2.637 di platform digital Meta. Otorita jasa Keuangan juga telah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang berafiliasi dengan judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup (cnbcindonesia.com, 23/05/2024).

Maraknya judi online yang menyusup ke situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintahan menjadi indikasi telah terjadi darurat judi online. Kondisi ini tentu saja tidak boleh dibiarkan terus terjadi, harus ada upaya serius dari semua pihak untuk memberantas judi online dari akarnya. Tidak cukup hanya menangkap para pelaku atau menutup situs judi online. Perjudian, baik online maupun offline adalah perbuatan haram yang dilarang oleh Allah, yang akan membawa dampak buruk bagi kehidupan.

Banyaknya masyarakat yang terlibat dalam judi online menggambarkan lemahnya keimanan masyarakat. Hal ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Kebahagiaan dalam sistem kapitalis diukur dari capaian materi dan terpenuhinya keinginan jasadiyah. Dunia Pendidikan pun dibangun dengan paradigma sekuler kapitalistik. Agama dijauhkan dari kehidupan, akibatnya peserta didik memandang bahwa Islam hanya sekedar agama ritual, di luar itu manusia bebas melakukan apapun demi mendapatkan kebahagiaan.

Kesalahan cara pandang inilah yang mendorong masyarakat melakukan judi online, mereka tidak peduli lagi halal dan haram. Mereka yang telah kecanduan judi online tidak lagi bisa berpikir jernih, mereka akan melakukan apapun, termasuk tindakan kriminal.

Penerapan sistem kapitalisme menyebabkan kemiskinan yang terus menghantui masyarakat karena sulitnya mencari pekerjaan, mahalnya harga kebutuhan pokok, sulitnya mendapatkan skill bekerja, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan. Kondisi inilah yang menyebabkan masyarakat yang imannya lemah dan tidak memahami konsep rezeki, melirik judi online dengan harapan mendapatkan rezeki mudah. Dalam sistem kapitalisme, judol sulit untuk diberantas. Pasalnya negara kalah melawan pengusaha judol. UU ITE terkait perjudian sangat lemah dan sulit ditegakkan. Selain itu sanksi tidak menyerahkan. Tidak heran kalau judol terus tumbuh subur. Pemilik situs judi online memanfaatkan kondisi ini untuk mengoperasikan server di negara-negara yang mengizinkan perjudian.

Sebagai seorang muslim, tentu kita akan mengembalikan permasalahan ini pada Islam. Mengingat Islam tidak hanya sekadar agama ritual, tetapi merupakan sistem kehidupan yang sempurna yang berasal dari Zat yang Maha Sempurna yaitu Allah Swr. Selama berabad abad peradaban Islam mampu memimpin dunia dan mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Dalam Islam, judi adalah perbuatan haram. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Karenanya, Islam akan menegakkan bahwa semua bentuk kemaksiatan yang terdapat dalam ayat tersebut bersih dari kehidupan masyarakat. Negara akan menerapkan hukum syariah Islam yang menyeluruh untuk mewujudkannya. Melalui penerapan sistem pendidikan Islam, negara mendidik masyarakat berkepribadian Islam. Masyarakat memahami tujuan hidup di dunia adalah untuk meraih rida Allah Swt. Perbuatan disandarkan pada hukum-hukum Allah Swt. Sehingga mereka tidak akan berani melakukan kemaksiatan termasuk judol meski diiming-imingi keuntungan yang sangat besar. Masyarakat paham betul konsep rezeki adalah pemberian Allah. Mereka tidak mau mendapatkannya dengan cara yang tidak diridai oleh Allah.

Selain itu, masyarakat dididik untuk memiliki kepedulian dan kontrol sosial terhadap sesama. Amar makruf nahi mungkar merupakan perbuatan yang sangat mulia dan diwajibkan oleh Allah kepada setiap muslim. Ketika ada indikasi terdapat perbuatan kemaksiatan, maka masyarakat tidak akan membiarkan. Sehingga, kemaksiatan tidak akan merajalela seperti dalam sistem kapitalisme sekuler hari ini. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara menjamin kebutuhan asasi rakyat. Seluruh rakyat akan terpenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang dan papan secara layak. Demikian pula kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh negara akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi semua individu rakyat. Sehingga tidak ada orang yang yang tertarik pada judi online.

Negara akan menerapkan sanksi yang tegas jika ada praktek perjudian, baik online maupun offline. Prinsip sanksi dalam sistem Islam adalah sebagai jawabir atau pencegahan manusia dari tindak kejahatan dan jawabir atau untuk penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak. Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan maka semua jenis kemaksiatan akan bisa diberantas tuntas, termasuk judi online, masyarakat akan hidup aman dan mulia. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi