Pinjol Merambah Dunia Pendidikan

Oleh. Iin Rohmatin Abidah, S.Pd.
(Kontributor MazayaPost.com)

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini, Indonesia dinyatakan sebagai negara darurat judi online (alias judol). Hal ini dikarenakan pelaku Judol ternyata sudah merambah di semua kalangan masyarakat, mulai kalangan tingkat bawah sampai kalangan tingkat atas, mulai usia anak-anak sampai usia dewasa bahkan juga sampai orang tua.

Masyarakat mulai jengah dengan beban hidup yang mulai berat dan tekanan ekonomi juga makin menghimpit kehidupan mereka. Sehingga, kebanyakan dari mereka berfikir pragmatis dengan mengambil jalan pintas untuk mencari solusi yang dihadapinya dalam kehidupan. Termasuk yang menjadi alternatif solusi adalah dengan melakukan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Pinjol Bagian dari Inovasi Teknologi?

Tak kalah viralnya dengan judi online, saat ini pinjol pun mulai merambah di semua lini kehidupan, termasuk di dunia pendidikan. Bahkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mendukung adanya wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada para mahasiswa yang digunakan untuk membayar uang kuliah mereka. Muhadjir menyampaikan kepada para wartawan mengenai adanya dorongan DPR kepada Kemendikbudristek untuk menggaet BUMN dalam upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran (cnnindonesia.com 3/7/2024).

Sementara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dalam agenda rapat di DPR bersama Komisi X pada tanggal 21/05/2024, menyatakan bahwa wacana student loan masih dalam tahap pembahasan di Kemendikbud. Dan saat ini, wacana tersebut akan dibahas cukup panjang bersama kementerian di luar bidang pendidikan. (tirto.id, 3/7/2024).

Artinya, sikap pemerintah yang memberikan dukungannya terhadap keberadaan pinjol di dunia pendidikan adalah sesuatu yang sangat perlu untuk dipertanyakan. Anggapan mereka bahwa Pinjol merupakan bagian dari bentuk inovasi teknologi akibat dari digitalisasi dalam bidang pembiayaan kuliah adalah sesuatu yang sangat keliru.

Lepasnya Peran Negara

Berkaitan dengan sikap yang ditunjukkan oleh para pejabat negara ini, menunjukkan rusaknya cara berpikir para pemimpin negara dalam sistem sekuler kapitalistik, yaitu sistem yang menjauhkan dari agama dan menguntungkan para pemilik modal. Karena kebijakan yang mereka ambil tanpa sadar justru malah mendukung para pengusaha pinjol dan merusak rakyatnya sendiri.

Di sisi yang lain, kebijakan para pemimpin tersebut juga membuktikan lepasnya tanggung jawab negara. Yakni, tanggung jawab negara dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.

Keberadaan pinjol di masyarakat, terutama di dunia pendidikan juga makin membuktikan rusaknya masyarakat dan pragmatismenya mereka akibat kemiskinan yang dihadapi oleh mereka. Sehingga, mereka cenderung mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Kondisi ini juga semakin menunjukkan kegagalan negara dalam hal mensejahterakan rakyatnya. Mereka justru lebih berpihak kepada para pengusaha Pinjol tersebut.

Peran Negara dalam Sistem Islam

Islam adalah sistem yang paling sempurna di antara sistem yang lainnya. Dalam mengatasi persoalan pinjol pun, Islam memberikan solusi terbaiknya. Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh rakyatnya di semua aspek/bidang kehidupan. Termasuk juga dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan dalam hal komitmennya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang ada. Sehingga ketika rakyatnya menghadapi persoalan dalam hal pembiayaan pendidikan, maka negara harus membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi kalo di dalam sistem Islam, negara harus menjamin rakyatnya mendapatkan pendidikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Di dalam sistem Islam, pejabat negara adalah teladan umat, sehingga mereka layak untuk dijadikan contoh oleh rakyatnya. Para pejabat adalah para pemimpin umat yang senantiasa taat terhadap syariat, sehingga dalam hal pemanfaatan teknologi pun harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Wallahu a’lam bisawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi