Pinjol Makin Menggurita, Rakyat Makin Sengsara

Oleh. Reni

Jutaan rakyat Indonesia terjerat utang pinjol dalam jumlah besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pinjaman warga lewat pinjaman online se-Indonesia sampai bulan Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Tingginya angka tersebut disebabkan karena makin maraknya penyedia jasa online yang mengiming-imingi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cara yang sangat mudah dan cepat. Seolah-olah mereka ada sebagai pemberi solusi bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana dalam waktu yang cepat dengan cara yang mudah.

Sejatinya, banyaknya penyedia jasa pinjol bukanlah menjadi penolong, malah membuat masyarakat semakin konsumtif dan terjerat utang. Kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk malah dijadikan peluang bisnis oleh penyedia jasa pinjaman online. Bagi para kapitalis, keuntungan dari bisnis ini sangat menggiurkan. Tidak peduli hal itu membuat rakyat semakin sengsara karena terlilit bunga pinjaman.

Dampak buruk lain kesengsaraan yang dialami masyarakat akibat bunga pinjaman online, baik legal maupun ilegal adalah aktivitas ini mengandung unsur riba nasiah. Di mana hukum riba adalah mutlak haram berdasarkan nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Allah Swt. dan Rasulullah saw. juga telah mengingatkan ancaman yang sangat besar bagi para pelaku riba, antara lain:

Pertama, dalam surah Al-Baqarah ayat 275 dijelaskan tentang keharaman dan dosa yang berat bagi pelaku riba adalah mereka akan dibangkitkan dari dalam kubur seperti orang yang kerasukan setan karena gila.

Kedua, dalam surah Al-Baqarah 278-279 dijelaskan bahwa orang yang masih mempraktikkan aktivitas riba berarti menyatakan perang kepada Allah Swt. dan rasulNya.

Ketiga, dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. melaknat mereka yang terlibat dalam riba, bukan hanya pemakan riba, tetapi juga pemberi saksi dan para pencatatnya.

Keempat, dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah pada saat mi’raj ditampakkan siksaan yang amat keras bagi para pelaku riba.

Saat ini aktivitas riba menjadi bagian dari sistem ekonomi kapitalisme seperti yang dijalankan dalam pemerintahan ini. Para kapitalis seperti pemilik bank dan penyedia jasa pinjaman online dilegalisasikan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya melalui bunga pinjaman. Padahal dalam Islam, memberikan pinjaman kepada orang lain merupakan amal salih untuk menolong orang lain dan bukan dijadikan sebagai investasi untuk mengeksploitasi orang yang sedang mendapatkan kesulitan.

Namun meski demikian, seorang muslim pun diingatkan dengan keras oleh Nabi saw. untuk tidak meremehkan utang dan tidak mudah untuk berutang. Karena, utang yang tidak dilunasi di dunia akan dituntut di akhirat.

Solusi atas persoalan muamalah ribawi ini tidak dapat diselesaikan oleh individu maupun kelompok, tetapi hanya dapat dilakukan oleh negara. Berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Rasulullah saw. telah bersabda pada saat Haji Wada bahwa semua jenis riba pada masa jahiliah telah dihapuskan. Di sini, syariat Islam dalam naungan Khilafah akan menghapuskan segala macam bentuk muamalah ribawi dan akan memberikan sanksi yang sangat keras berupa takzir yang diserahkan kepada hakim bagi masyarakat yang masih terlibat riba. Hukuman yang diberlakukan dapat berupa hukum cambuk atau penjara. Dengan begitu rakyat akan terlindungi dari jeratan utang ribawi. Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi