Pinjaman Online (Pinjol), Solusi Finansial Instan Pembawa Petaka

Rina
Bogor

Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) di tengah masyarakat saat ini, dijadikan solusi finansial instan dalam memenuhi tuntutan kebutuhan hidup tanpa mempertimbangkan dampak buruknya. Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan di berbagai media online maupun televisi, beberapa peristiwa yang sangat miris dan memprihatinkan yang terjadi akibat dampak buruk dari pinjol.

Seorang karyawati ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya di kelurahan Buliide, kecamatan Kota Batu, Gorontalo (12/6/2023), diduga depresi setelah tertipu pinjaman online. Kemudian seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia) Depok menjadi pelaku pembunuhan adik tingkatnya karena berniat mengambil harta benda korban untuk melunasi hutang Pinjolnya (2/8/2023). Masih banyak lagi peristiwa ataupun kejadian buruk akibat jeratan pinjol di berbagai tempat di tanah air.

Bagaimana fenomena ini bisa terjadi? Selain karena desakan kebutuhan ekonomi sehari-hari, di mana pendapatan masyarakat yang makin terpuruk, gaya hidup hedonis (berfoya-foya) juga menjadi pemicu mudahnya masyarakat terjebak jeratan Pinjol tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, selain diperlukan kesadaran dari masyarakat itu sendiri bagaimana bahaya dan dampak buruk Pinjol, juga perlu adanya peran negara dalam mengawasi transaksi ataupun aktivitas di bidang jasa keuangan di masyarakat.

Solusi yang paling tepat adalah mengambil hukum berdasarkan syari’at Islam. Karena, pinjol merupakan aktifitas yang mengandung riba yang hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dengan adanya peran negara dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, khususnya dalam bidang jasa keuangan. Maka, secara langsung akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan juga berkurangnya peristiwa-peristiwa buruk ataupun kriminalitas lainnya.

 

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi