Fatimah
Pernikahan adalah sebuah tatanan kehidupan dalam berumah tangga. Di dalamnya, mengandung banyak filosofi kehidupan. Pernikahan yang dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. menjadikan pernikahan ini menjadi wadah yang kokoh dalam membina sebuah keluarga.
Namun sebaliknya, pernikahan yang tidak dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan menyebabkan pernikahan itu memiliki landasan yang lemah dalam membina sebuah keluarga. Sehingga, terjadilah begitu banyak persoalan yang ada didalam rumah tangga, di antaranya adalah perselingkuhan.
Kian maraknya perselingkuhan yang terjadi di masyarakat saat ini, menunjukkan kerapuhan ikatan pernikahan dan bangunan keluarga yang harus mereka bina bersama. Memang benar, ada begitu banyak penyebab rapuhnya pernikahan, di antaranya adalah ketidakharmonisan hubungan suami dan istri. Hal itu bisa menyebabkan perselingkuhan.
Namun, tak bisa dimungkiri pula, faktor adanya rasa ketertarikan dan mencari kesenangan adalah hal yang lebih mendominasi seseorang untuk melakukan selingkuh. Kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem sekuler kapitalis, dimana manfaat dan kesenangan jasmani
menjadi tujuan (17/2).
Terlebih lagi dengan rendahnya keimanan, selingkuh dianggap salah satu solusi persoalan. Juga maraknya berbagai hal yang justru mengondisikan selingkuh sebagai pilihan. Bebasnya sistem atau tatanan pergaulan dalam kehidupan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya media yang hilir mudik di dunia maya, dan kerusakan lainnya yang dilandasi sekularisme kapitalisme memudahkan terjadinya perselingkuhan ini.
Sementara itu, Islam menjadikan pernikahan sebagai sebuah ibadah. Bahkan, ia merupakan sebuah perjanjian yang kuat di hadapan Allah Swt. Sebagai mana firman Allah yang berbunyi:
وكيف تأخذونه وقد أفضي بعضكم ألي بعض وأخذن منكم ميثاقا غليظا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS: An- Nisaa’: 21)
Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya untuk kesenangan semata, namun ada tugas mulia yang lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian. Islam pun tidak hanya menjadikan keberlangsungan pernikahan dijaga oleh pasangan suami istri saja, namun juga oleh masyarakat. Bahkan, Islam mewajibkan negara untuk ikut andil menjaga kuatnya ikatan pernikahan dengan berbagai hukum atau aturan yang diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, bahkan juga sistem kesehatan, serta yang lainnya.
Wallaahu a’lam bishshawwaab.
Bangkalan, 25/2/2023