Perpu Baru Merugikan Buruh

Oleh. Sri Mulyawati

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang meski terdapat dua fraksi yang menolak yakni, fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sosial.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) se-Universitas Indonesia menyatakan sikap menolak pengesahan Perpu menjadi undang – undang atau UU Cipta Kerja. Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mendesak presiden dan DPR RI untuk membatalkan undang undang Cipta Kerja tersebut.

“Pengesahan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui Konstitusi,” ucapnya dalam keterangan tertulis Kamis, 23 Maret 2023.

Walaupun ada yang menolak tetap saja tidak akan mempengaruhi ketetapan tersebut, ini membuktikan suara rakyat tidak dipertimbangkan sama sekali. Upah minimum di standardkan hidup minimum dimana buruh itu bekerja, maka upah buruh yang berada di ibukota lebih besar dibandingkan di daerah.

Saat ini, penetapan gaji buruh masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Dengan undang-undang yang baru justru malah meresahkan para buruh pada umumnya. Upah minimum buruh menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi tertentu ditambah dengan indeks tertentu.

Secara ilmiah pekerja tentu ingin mendapatkan upah yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan, sementara perusahaan ingin meminimalisir biaya produksi mereka termasuk juga dalam pengupahan. Disini sebenarnya yang diperlukan adalah peran negara, disaat rakyat dan pengusaha ada ketimpangan, maka negara berperan sebagai junnah. Sayangnya pada sistem kapitalis, negara memposisikan sebagai regulator kebijakan dan menjalankan pesanan kapital. Dimana orientasi ideologinya adalah meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya.

Sistem Islam Mengatur Masalah Gaji Buruh.

Dalam sistem Islam, semua permasalahan kehidupan akan diselesaikan dengan syariat, termasuk dalam masalah gaji buruh. Pengaturan gaji buruh termasuk dalam akad ijaroh yang hukumnya mubah. Dalam firman Allah disebutkan:
“… Dan jika mereka ( istri – istri yang sudah ditalak ) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan ( anak – anakmu ) maka berikanlah imbalannya kepada mereka …” ( QS. At-Talaq: 6)

Dalil ini menunjukkan sangat jelas dalam Islam, permasalahan menyusukan saja diatur apalagi masalah upah buruh. Pekerja wajib memberikan jasa kepada pemilik pekerjaan sesuai dengan akadnya, dan sebaliknya pekerja juga menerima upah sesuai dengan kesepakatan, tidak ada di antara kedua belah pihak yang terzalimi. Semua berjalan atas dasar keridaan dan keimanan.

Permasalahan apa yang harus dikerjakan, waktu, juga upah semua diakadkan di awal. Maka, buruh dalam Islam tidak akan pernah khawatir terzalimi. Negara juga mengontrol atas seluruh aktivitas rakyatnya sesuai dengan syariat dengan penuh tanggung jawab, karena kepemimpinannya memang telah memenuhi syarat dalam Islam dan untuk mencari keridaan dari Allah Swt.

Wallahu a’lam bishawab.

Dibaca

 66 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi