Pernikahan Dini Vs Seks Bebas, Menjadi Dilema di Tengah Sistem Sekuler


Oleh : Sri Wahyuni

Jika dirunut kebelakang kasus pernikahan dini, bukanlah kasus pertama atau kedua kali terjadi. Kasus pernikahan dini sudah sering terjadi dan berulang kali, bahkan Indonesia sendiri menduduki peringkat ke 2 di ASEAN dan peringkat ke 8 di dunia.

Seperti dilansir oleh KOMPAS.com – Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak. Diketahui, sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Hal ini dianggap mengkhawatirkan.

Pasalnya, pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun, dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Namun di Indonesia, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bahkan, perkawinan anak menjadi salah satu permasalahan sosial yang pelik, kompleks serta multi dimensi

Fenomena ini terjadi bukanlah tanpa sebab, dimana faktor utama yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah faktor sosial yaitu adanya pengaruh lingkungan.

Seperti yang sedang kita indera di sistem sekuler saat ini, lingkungan sangatlah berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak terutama bagi anak – anak remaja. Bukan saja lingkungan tempat tinggal, bahkan lingkungan pendidikan pun tidak menjamin anak untuk terbebas dari pergaulan yang salah. Dengan pergaulan yang salah itu lah awal mulanya anak – anak remaja mengenal dan terjerumus kedalam seks bebas dan menyebabkan pernikahan dini

Dan anehnya, dengan maraknya kasus pernikahan dini, pemerintah justru lebih fokus dalam menangani kasus pernikahan dininya itu sendiri. Tidak fokus pada akar permasalahan penyebab terjadinya pernikahan dini tersebut, ialah lebih disebabkan karena maraknya seks bebas.

Terkait dengan maraknya seks bebas yang terjadi dikalangan remaja, pemerintah justru mengambil langkah yang kurang bijak, yaitu dengan mengkampanyekan penggunaan alat kontrasepsi dalam berhubungan seksual , dengan alasan agar tidak terjadi kehamilan diusia muda, dan terhindar dari penyakit menular seperti HIV.

Hal ini menunjukkan seakan akan seks diluar nikah sah-sah saja asalkan suka sama suka. Perzinaan sah-sah saja asalkan tidak meyebabkan kehamilan.

Disini dapat kita lihat kegagalan sistem kapitalis sekuler dalam membaca masalah dan pemberian solusi terhadap suatu masalah. Pemerintah melarang adanya pernikahan dini atau pernikahan dibawah usia 19 tahun, tetapi seks bebas meningkat tinggi.

Sekulerisme telah mematikan naluri beragama dalam kehidupan anak, sehingga anak tidak takut kepada Sang Pencipta. Sehingga mereka bebas melakukan apa saja demi kenikmatan dunia semata.

Pernikahan dini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ( HAM ), melanggar hak perlindungan anak dan pernikahan dini dianggap sebagai penyebab utama angka kematian ibu saat melahirkan karena diusia muda. Pernikahan dini juga dianggap sebagai penyebab terjadinya stunting, penghambat wajib belajar 12 tahun dan sebagainya.

Maka, suatu kesalahan besar bagi sistem sekuler yang telah memberikan batas minimal untuk usia perkawinan. Karena solusi pemberian batas usia minimal perkawinan justru menimbulkan masalah. Remaja yang tidak dapat menahan hasrat seksual lebih memilih seks bebas daripada menikah. Jika terlanjur hamil barulah berfikir untuk menikah.

Jika didalam sistem islam, negara ikut berperan dalam pengawasan dan perlindungan dalam pergaulan anak. Yaitu, Islam akan membentuk akidah yang shahih pada setiap individu tak terkecuali pada anak-anak, dengan mengoptimalkan peran orangtua dalam memberikan pendidikan agama kepada anak.

Didalam sistem Islam, lembaga-lembaga pendidikan juga akan mengajarkan ketaatan kepada Sang Pencipta dalam hal apa saja dikehidupan sehari- hari, baik ibadah, akhlak dan muamalah.
.
Didalam Islam juga diterapkan sistem pergaulan yang Islami, yang sesuai dengan hukum syara’ yaitu dengan melarang khalwat, ikhtilat, membuka aurat ketika keluar rumah. Pria dan wanita yang bukan mahrom tidak dibenarkan saling berinteraksi kecuali dalam hal yang dibenarkan oleh syara’.

Dan negara juga akan memberikan sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar hukum syara’. Orang yang berzina akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum syara’ dan begitu juga bagi wanita yang membuka aurat di depan umum.

Dan di dalam Islam, pernikahan dini atau pernikahan anak bukanlah hal yang dilarang, bahkan hukumnya mubah atau boleh. Maka bagi setiap individu yang sudah siap untuk menikah boleh boleh saja tanpa ada syarat kenegaraan yang mempersulit. Maka, hal ini akan mencegah individu untuk berbuat zina. Sampai disini, masihkah kita ragu untuk menegakkan sistem Islam ? Wallahu a’lam bis shawwab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi