Permendikbud Bukan Solusi Kekerasan di Satuan Pendidikan

Oleh : Ermawati

Mendikbudristek meresmikan Merdeka Belajar ke 25, yaitu: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), menjadi payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.

Mempertimbangkan pengesahan payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi meluncurkan Merdeka Belajar ke 25: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). itjen.kemdikbud.go.id (8/8/2023)

Tujuan aturan ini untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi. Dan juga untuk membantu lembaga pendidikan di dalam menangani kasus-kasus kekerasan, tergolong bentuk daring dan psikologis, dengan sementara memberikan prioritas pada perspektif korban.

Solusi Tidak Tepat

Solusi yang diberikan pemerintah dengan dibentuknya Permendikbud PPKSP ini tidaklah tepat, pasalnya masifnya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini sejak Desember 2019, tidak adanya penurunan angka kekerasan di satuan pendidikan hingga muncul episode ke 25, maka bentuk yang sama apapun yang dikeluarkan akan tetap sama hasilnya, yang ada hanya kegagalan saja.

Semua terobosan ataupun program Pendidikan hanya sifatnya tambal sulam, pada dasarnya tidak ada yang berubah. Seharusnya, di dalam kurikulum terdapat tujuan mencetak insan yang sholeh dan tidak melakukan kekerasan. Namun faktanya, hanya bertujuan mendapatkan pekerjaan secepatnya setelah lulus, sehingga hanya pintar namun tidak sholeh.

Akar Masalah

Jika berkaca pada permendikbud no 30/2021,
Permendikbudristek episode 25 ini juga tak akan menyelesaikan persoalan. Karena, permen ini tidak menyentuh akar persoalan. Semua persoalan muncul dari akar masalah yang sama yaitu, sistem yang di terapkan yakni, sistem pendidikan kapitalisme.

Sistem ini melahirkan aturan hidup yang liberal karena berbasis sekularisme, yang meniscayakan penghapusan agama dari kehidupan. Maka wajar, yang muncul perilaku yang jauh dari etika. Pelajar pun tak terkecuali juga pengajar. Masing-masing terjebak dalam pusaran sekularisme. Minimnya jaminan keamanan juga edukasi negara, menambah deretan panjang kasus kekerasan dalam dunia pendidikan.

Keluarga yang seharusnya menjaga, nyatanya minim didalam mengayomi, membimbing dan mengontrol anak-anaknya sebab, mereka sudah disibukkan dengan lelah mencari nafkah. Tuntutan ekonomi membuat orang tua tak mampu maksimal dalam melindungi buah hatinya.

Dari sisi masyarakat, terkesan tak peduli dengan kasus kekerasan yang terjadi. Bukan tanpa sebab, hegemoni sekularisme melahirkan individu-individu nir empati. Terpenting, tidak menimpa keluarganya, masyarakat cuek pada keadaan,

Sedangkan negara, memiliki peran paling penting dalam menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Sayangnya, sejauh ini negara belum mampu menyelesaikan berbagai kasus kekerasan yang terjadi, utamanya di lembaga pendidikan. Buktinya, berbagai kasus terus bermunculan. Ini berarti, hukuman juga kebijakan solusi tidak memberikan efek jera.

Solusi Islam

Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah. Namun, lengkap mengatur dan memberikan solusi atas berbagai problem kehidupan. Pun, dalam kasus kekerasan. Sistem pendidikan Islam memiliki kurikulum yang rinci. Dengan dasar kurikulum berbasis akidah. Bertujuan membentuk kepribadian Islami pada setiap anak didik dan menguasai sains.

Terukir dalam tinta emas sejarah. Sistem pendidikan Islam telah melahirkan insan-insan berbudi luhur yang cerdas, melahirkan para ulama juga tokoh-tokoh ilmuwan yang mampuni dalam berbagai ilmu pengetahuan. Tidak hanya itu, outputnya juga menjadi penjaga Islam terpercaya, dengan dakwah Islam dalam kejayaannya sampai belasan abad.

Model pendidikan Islam, membentuk suasana keimanan yang tinggi. Ruh (hubungan kesadaran) kepada Allah menjadi ikatan utama. Hingga tak ada celah bagi siapapun untuk berperilaku keji, semisal kekerasan. Negara juga, sepenuhnya memberikan jaminan keamanan dan perlindungan. Dengan demikian, terwujudlah lingkungan pendidikan yang kondusif.

Wallahua’lam bis shawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi