Perlukah Perpres Otorita IKN?

Wacana perpindahan ibu kota baru bagi Indonesia terus bergulir. Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara telah berjalan. Keseriusan pemerintah untuk memindah ibu kota dibuktikan dengan terbitnya Perpres Otorita IKN. Perpres ini dibuat oleh presiden guna menangani persiapan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres Otorita IKN). Penandatanganan itu membuat instansi yang dikepalai Bambang Susantono resmi didirikan (4/5).

Struktur otorita IKN diatur dalam perpres tersebut. Di saat rakyat banyak meminta pemerintah mempertimbangkan bahkan mengurungkan niat memindah ibu kota, malah terbit Perpres Otorita IKN. Perlukah perpres untuk kondisi saat ini? Belum lagi rakyat masih jauh dari kata sejahtera, alangkah lebih baik alokasi dana digunakan untuk menyejahterakan rakyat.

Namun, tampaknya kebijakan yang ada seakan bertekuk lutut pada kapitalisme. Urusan rakyat bukanlah hal utama yang harus diurusi. Langenggnya kekuasaan dan sederet kebijakan yang mendatangkan keuntungan materi bagi korporatoktasi membayangi tabiat pemerintah. Walhasil, satu hal yang dirasa tidak perlu akan tetap dilanjutkan.

Seharusnya pemerintah mengevaluasi keputusan pemindahan ibu kota. Setidaknya pemerintah menahan diri terlebih dahulu untuk tidak membuat perpres yang mendatangkan kesan mengejar keuntungan materi semata. Apalagi Perpres Otorita IKN Salah satu hal yang diatur dalam Perpres itu adalah fungsi Otorita IKN membentuk instansi yang memiliki fungsi persiapan pemindahan ibu kota hingga pelayanan perizinan investasi.

Apa dampaknya dalam jangka panjang ke depan. Perlu tidak perpres tersebut? Semua harus dipikirkan dengan kepala dingin dan pandangan yang benar dalam kacamata Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan demi memuluskan segala rencana.

 

Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Ummat)

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi