Perdagangan Orang Akan Hilang Apabila Islam Diterapkan

Oleh. Hermawati, S.Pd.
(Guru dan Pemerhati Remaja)

Perdagangan orang atau human trafficking merupakan suatu bentuk kejahatan dimana para pelaku menipu korban dengan memanfaatkan mereka untuk memperkerjakan di luar negeri dengan di iming-imingkan pekerjaan yang layak dan gaji yang besar. Para pelaku melaksanakan aksinya tidak sendirian melainkan sindikat. Para pelaku mendapatkan keuntungan lebih besar pada sebagian pihak.

Sebagaimana di lansir dari Liputan6.com, sindikat perdagangan orang melalui Pekerja Migran Indonesia atau PMI, diungkap Polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.

Data Perdagangan Orang

Dilihat dari data laporan departemen luar negeri, Amerika Serikat yang bertajuk 2022 Trafficking in Person Report menunjukkan, ada 90.354 orang korban perdagangan manusia yang teridentifikasi secara global pada 2021.

Amerika Serikat (AS) memasukkan Indonesia dalam daftar pengawasan tingkat 2 terkait perdagangan manusia. Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken menyatakan hal tersebut dalam rilus laporan tahunan perdagangan manusia sepanjang tahun 2022. Kemudian sepanjang kasus pada tahun 2021, Polri melaporkan menindak 23 kasus TPPO yang terjadi di dalam negeri. Namun, Polri menyatakan TPPO lintas negara justru lebih banyak yaitu 159 kasus dengan penyelesaian 111 kasus.

Kemudian di lansir ANTARA News, Bareskrim ungkap jaringan internasional perdagangan orang. Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Kedubes RI untuk Kamboja di Phon Penh terkait tindak pidana perdagangan orang yang korbannya WNI Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan jaringan internasional Indonesia-Kamboja, dengan menagkap dua tersangka.

Mereka disekap bahkan dianiaya secara fisik, psikis, dan memperkerjakan mereka sebagai PSK komersil hingga menjadi buruh kasar selama bekerja. Apalagi kebanyakan yang menjadi korban dari Human trafficking ini adalah para perempuan dan anak.

Berdasarkan fakta human trafficking selama ini, umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi alias dieksploitasi selama bekerja. Salah satu penyebab utama terjadinya praktik human trafficking khususnya perdagangan perempuan di Indonesia, yaitu tingginya angka kemiskinan, banyaknya pengangguran karena kurangnya ketersediaan lapangan kerja, pendidikan yang rendah, dan rendahnya penegakan hukum di Indonesia. Sehingga, perdagangan manusia dimanfaatkan oleh sebagian pihak demi meraih keuntungan di balik semua itu.

Lemahnya Hukum

Hukum yang berlaku di negara ini sangat melarang perbudakan atau perdagangan manusia. Tetapi, UU tersebut tidak diterapkan oleh negara. Apabila diterapkan, hukum hanya berlaku kepada mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, dan mereka yang dekat dengan penguasa. Jika mereka melakukan kejahatan, mereka pasti dilindungi oleh hukum. Sebaliknya hukum tidak berlaku kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan baik dalam bentuk materi ataupun kekuasaan. Hukum hari ini seolah-olah hanya dibuat untuk melindungi sistem saat ini.

Inilah gambaran hukum pada sistem hari ini, hukum buatan manusia yang mengesampingkan aturan Allah Swt. Mereka mengambil aturan buatan manusia yang sangat jelas terbukti tidak ada satu pun kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah ditengah-tengah persoalan umat saat ini bahkan malah menambah masalah dan mengakibatkan kerusakan pada tubuh umat.

Sehingga, akibatnya masyarakat saat ini tidak mendapatkan perlindungan hukum, malah diperbudak oleh sistem sekarang ini. Karena, yang menjadi salah satu faktor penyebabnya adalah hilangnya kesadaran masyarakat bahwasanya undang-undang hari ini adalah buatan Barat yang ingin menghancurkan pemuda muslim hari ini agar jauh dari agamanya, kemudian lemahnya kaum muslim. Kaum muslim ibarat buih di lautan yang terombang ambing karena tidak adanya perlindungan dari negara.

Pandangan Kapitalisme

Kapitalisme memandang wanita seperti barang dagangan yang dapat diperjualbelikan. Sistem ini seolah-olah memaksa para wanita bekerja untuk bisa hidup. Mereka memanfaatkan perempuan salah satunya sebagai TKW demi keuntungan yang mereka raih. Akibatnya, wanita lalai mengurus anak-anak nya dan keluarganya. Terlebih lagi, ketika wanita bekerja di tengah-tengah masyarakat atau di luar negeri mereka mengalami pelecehan atas kehormatannya.

Hal inilah yang kita lihat di negeri-negeri barat saat ini, bahkan negeri-negeri Islampun terpengaruh dengan kehidupan kapitalis barat. Para wanita berlomba-lomba terjun ke dunia kerja sampai melupakan tugas utamanya sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga.

Inilah salah satu tugas utama barat menyebarkan tsaqafah asing untuk menghancurkan keluarga muslim saat ini terutama pada para wanita. Sehingga, rusaknya wanita akan berakibat pada rusaknya generasi saat ini.

Perspektif Islam

Islam hadir di tengah-tengah umat, tidak lain salah satunya untuk menghilangkan perbudakan manusia. Islam melarang setiap manusia untuk tidak saling menyakiti satu sama lain tetapi Islam menyuruh kita untuk saling melindungi. Begitupun sebaliknya Islam menjaga harkat dan martabat seorang wanita.

Sebagaimana Rasulullah saw. telah mewasiatkan untuk menjaga wanita dan memperlakukannya dengan baik. Sabda Rasulullah saw., “Perlakukanlah wanita dengan baik”. (HR. Muslim)

Begitupula sebaliknya, sistem pemerintahan Islam akan melarang pengiriman rakyatnya ke luar negeri sebagai tenaga kerja yang murah dan minim perlindungan. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan menyediakan banyak lapangan pekerjaan untuk kaum pria. Sementara kaum wanita mereka tidak diwajibkan bekerja.

Kaum wanita kembali ke tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah. Adapun pun wanita bekerja mereka tidak melupakan tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah. Kemudian pula halnya anak-anak mereka tidak perlu bekerja karena kebutuhan mereka sudah dipenuhi oleh orang tua atau walinya dan negara.

Selain itu, dalam sistem pemerintahan Islam akan menerapkan sistem sanksi bagi pelaku kejahatan yang akan membuat pelaku jera terhadap perbuatannya. Dalam hal ini sanksi di ambil dari hukum syara’ yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kemudian, sistem pemerintahan Islam akan menghukum mereka yang terlibat dalam tindak kejahatan baik pelakunya itu warga negara asing itu sendiri. Dengan demikian, sistem pemerintahan Islam akan menjamin kesejahteraan dan perlindungan kepada warga negaranya, baik itu muslim maupun nonmuslim.

Wallahu a’lam

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi