Oleh. Reni Nuraeni
(Kontributor MazayaPost.com, Dramaga)
Telah terjadi keracunan yang menimpa mayoritas anak-anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar, yaitu di wilayah Lampung, Tangerang Selatan, Wonosobo, Sukabumi, Pamekasan hingga Riau. Keracunan pangan yang berasal dari makanan impor dari China yaitu La Tiao terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus yang menyebabkan keracunan dengan gejala mual dan muntah. Peristiwa ini menjadi kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBPK). Badan Pengawas Obat dan Pangan (BPOM) langsung bertindak mengambil sampel dan melakukan pengujian di laboratorium bersama pihak pihak terkait di masing-masing wilayah (kompas.com, 2/11/2024).
Kejadian ini juga bukan pertama kalinya, terjadi hal serupa di tahun 2022 lalu. Berdasarkan informasi dari kementerian kesehatan, per 6 November 2022 sudah mencapai 324 kasus dengan gejala gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup yang mengandung zat yang berbahaya yakni dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas (kompas.com, 8/11/2022).
Dari dua hal ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam menjaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di masyarakat. Negara dalam sistem kapitalisme sekularisme abai terhadap keamanan rakyat, karena pemerintah bertindak setelah ada laporan terkait ketidakamanan pangan dan sistem ini meletakkan peran negara sebagai pelayan koorporasi bukan sebagai pelayan rakyat. Negara sebagai pengurus rakyat bertanggung jawab terhadap keamanan dan peredarannya bukan hanya pangan dan obat, termasuk produk apa saja yang berasal dari luar negeri atau impor.
Lain halnya di dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Di dalam sistem Islam, negara memiliki mafhum ra’awiyah dalam semua urusan termasuk dalam obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredaran. Prinsip halal dan thayyib akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamananan pangan dan obat sehingga negara memastikan keamanan dan peredaran pangan dan obat terjaga dari zat haram dan zat yang berbahaya. Penyimpangan yang terjadi langsung ditindak karena qodhi hisbah memiliki wewenang langsung tanpa adanya sidang pengadilan.
Mekanisme dalam syariat Islam yaitu Khilafah adalah sistem terbaik yang mengatur dalam sistem politik sosial ekonomi bahkan didalam mengurus kemaslahatan rakyat di bidang pangan. Sehingga masyarakat aman dan terjaga, karena dimonitoring oleh departemen kemaslahatan bidang kesehatan. Terlebih dalam produk impor, dipastikan peredaran dan pengawasan dilakukan secara ketat hingga produk yang beredar aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Wallahualam bisawab.