Oleh. Khusnul Khotimah, S.Pd.
Indonesia adalah negara yang memiliki segudang potensi sumber daya alam yang melimpah. Letak geografis Indonesia yang berada pada jalur khatulistiwa dan bermusim tropis membuat Indonesia menjadi salah satu negara penghasil rempah terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia juga mendapat julukan negara agraris, negara yang mampu menghasilkan produk pertanian dalam jumlah yang besardan negara maritim serta Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan yang luas. Sehingga, Indonesia menjadi salah satu paru-paru dunia karena menjadi negara penghasil oksigen terbesar di dunia.
Tidak terkecuali Daerah Kalimantan Tengah, salah satu daerah yang berada di Pulau Kalimantan ini memiliki berjuta potensi kekayaan alam, antara lain berupa tambang batu bara, emas, zirkon, besi. Terdapat pula tembaga, kaolin, batu permata, dan lain-lain.
Namun, tetap saja kekayaan alam yang sangat berlimpah ruah masih belum bisa menangani kasus kemiskinan yang berada di daerah Kalimantan tengah. Dilansir dari kaltengpos.jawapos.com (1-12-2022), berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi penduduk miskin di Kalimantan Tengah selama tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Tahun 2020 (Maret 2020) sebesar 4,82% atau 134,594 ribu Jiwa; Tahun 2021 (September 2021) sebesar 5,16% atau 141, 03 ribu Jiwa: Tahun 2022 (Maret 2022) sebesar 5, 28% atau 145, 10 ribu Jiwa.
Dilansir dari beritakalteng.com (15-7-2022) Berdasarkan data disparitas kemiskinan Perkotaan dan perdesaan September 2021-Maret 2022 di Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilihat perubahan di mana untuk perkotaan naik sebesar 0,09 poin dan perdesaan naik sebesar 0,13 poin.
Menurut Eko Marsoro selaku Kepala BPS Kalteng, Berdasarkan data disparitas kemiskinan Perkotaan dan perdesaan September 2021-Maret 2022 di Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilihat perubahan dimana untuk perkotaan naik sebesar 0,09 poin dan perdesaan naik sebesar 0,13 poin dan Nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) diperkotaan adalah sebesar 0,19 sedangkan di pedesaan lebih tinggi yaitu mencapai 0,33.
Salah satu faktor peningkatan jumlah penduduk miskin di Kalimantan Tengah salah satu penyebabnya adalah pencabutan subsidi premium bahan bakar minyak (BBM) pada akhir tahun lalu yang kemudian menyebabkan harga kebutuhan pokok naik. Akibat kenaikan harga, banyak penduduk yang tidak mampu membeli atau pengeluarannya di bawah rata-rata per kapita per bulan.
Faktor lain seperti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 4,20 persen yangmana pada Februari 2022, TPT sebesar 4,20 persen. Terjadi penurunan dibandingkan Agustus 2021 maupun Februari 2021 sebesar 4,53 persen dan 4,4,25 persen. Faktor inflasi juga memengaruhi tingkat kemiskinan di Kalteng pada Maret 2022. Di mana selama periode Maret 2022, harga-harga mengalami kenaikan sebesar 0,80 persen. Selama periode September 2021-Maret 2022, harga-harga mengalami kenaikan sebesar 3,48 persen (beritakalteng.com, 15-7-2022).
Berbagai program digalakkan pemerintah daerah untuk mengatasi kemiskinan dengan membuat berbagai program seperti Program Beras Sejahtera (Rastera), Bantuan Siswa Miskin (BSM), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, faktanya kemiskinan di daerah Kalimantan Tengah juga belum bisa teratasi malah semakin meningkat pertahunnya.
Padahal, kemiskinan ekstrem yang terjadi disebabkan oleh salah urus sumber daya alam. Kenapa begitu? Karenan pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada pihak swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari pengelolaan kekayaan alam.
Akan berbeda jika sumber daya alam dikelola langsung oleh negara. Seperti yang dicontohkan dalam sistem Islam, di mana pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan oleh negara. Hal itu karena sumber daya alam adalah milik rakyat secara kolektif, bukan milik pemerintah.
Islam menetapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu dapat dimanfaatkan langsung oleh rakyat, atau dapat juga dikelola oleh negara. Air, padang rumput, jalan umum, laut, samudera, sungai besar, dan sebagainya tergolong aset yang dapat dimanfaatkan langsung oleh setiap individu. Jadi, siapa pun bisa mengambil air dari sumur, atau mengalirkan air sungai untuk mengairi sawahnya. Negara hanya mengawasi pemanfaatannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sumber daya alam yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung oleh perseorangan, seperti minyak, gas bumi, dan barang tambang, harus dikelola terlebih dahulu oleh negara. Negaralah yang berhak menggali semua itu dan hasilnya dimasukkan ke kas negara dan diperuntukkan salah satunya untuk kebutuhan rakyat.
Selain itu, produksi sumber daya alam tidak boleh dijual belikan kepada rakyat berdasarkan prinsip mencari keuntungan. Harga produk yang dijual kepada masyarakat hanya sebatas harga produksi. Sehingga kebutuhan seluruh masyarakat terpenuhi dengan baik.
Demikianlah, aturan Islam dalam mengelola sumber daya alam. Aturan yang benar-benar memuliakan rakyat dan hanya akan ditemukan apabila negara menjadikan ajaran dan hukum Islam sebagai pedoman hidupnya.
Wallahu a’lam bish shawab