Penguasa “Main Mata” Tindak Tegas Thrifting!

Oleh: Maya Ernitasari
Aktivis Muslimah Dakwah Kota Medan

Impor pakaian bekas di Indonesia sudah terjadi sejak lama, daya beli masyarakatpun tinggi, sebab selain harga terjangkau, walaupun bekas
masyarakat sudah bisa membeli barang mewah atau branded.

Seiring animo permintaan yang tinggi, faktor ekonomi menjadi salah satu sebab menjamurnya pasar baju bekas impor (thrifting). Hingga thrifting ini menyemarakkan sebagian besar pasar tradisional dinusantara. Hal ini yang akhirnya menjadikan penguasa negeri ini gerah, mengklaim thrifting penyebab lesunya industri textile di negeri ini.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut, beliaupun menegaskan akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun. Upaya ini dilakukan guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri yaitu menjaga pasar domestik. (Republik.CO.ID (19/3).

Senada, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekaligus Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Reni Yanita menyatakan, penjualan baju bekas impor atau thrifting mengganggu utilisasi industri, juga mengganggu momentum penjualan baju lebaran di dalam negeri. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. (Republik.CO.ID(17/3).

Jika kita cermati, layaknya barang bekas pastilah tingkat kebersihannya kurang, berdampak negatif kepada kesehatan dan sangat rentan penyakit. Mengingat barang bekas (pakaian bekas) bersinggungan langsung dengan tubuh atau kulit, akan mendatangkan berbagai macam penyakit, alhasil, bisa menjadi perintis tersebarnya penyakit menular.

Miris, kondisi rakyat yang kian melarat cenderung mengabaikan hal-hal urgensi ini, ditambah gaya hidup hedon, menjadikan kesehatan nomor kesekian untuk diprioritaskan.

Mirisnya, solusi penguasa saat ini ini tidak masuk akal, alih-alih menyelamatkan UMKM sebaliknya, UMKM hanya sebagai rantai perpanjangan produksi, yang ujung-ujungnya pembelaan pada pengusaha importir kain yang notabene hanya segelintir orang.

Aneh, solusi yang dilakukan hanya ‘main mata’, usaha pemerintah menindak tegas importir hanya kepada yang tidak masuk cukai impor, dengan kata lain jika itu menjadikan pemasukan kas negara, lanjutkan saja. Bagai sapi yang ditusuk hidungnya, penguashanya menjadi regulator para pengusaha kapital, yang menginginkan keuntungan diatas kebangkrutan negara.

Sistem Islam, mengatasi persoalan umat secara tuntas hingga ke akar, sebagaimana hadis Rasulullah Saw. : “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).

Islam memiliki mekanisme dalam menuntaskan kemiskinan, salah satunya adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Alhasil dengan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya akan mampu melahirkan individu yang bertanggungjawab.

Sistem Islam (Khilafah) akan memberikan hak-haknya kepada rakyat, yaitu hak atas kepemilikan individu, negara dan umum. Dengannya sumber daya alam menjadi milik umum, akan dikelola oleh negara, dan hasilnya diberikan kepada rakyat.

Indahnya hidup dalam bingkai Khilafah Islam, karena rakyat dapat hidup makmur dan sejahtera, mampu menghapus ketidakadilan dan menciptakan kepribadian yang bertakwa Insyaallah. Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi