Muhammad Ayyubi
( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )
Setelah family office kini terbitlah kebijakan baru Presiden Jokowi yaitu Golden Visa.
Golden Visa adalah keistimewaan yang diberikan kepada warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Semua itu dilakukan dalam rangka menarik investor asing ke dalam negeri.
Kebijakan golden visa yang digagas ini semakin menunjukkan bahwa memang kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja. Segala upaya dilakukan bahkan dengan menghiba dan mengemis agar para inveator datang untuk membantu Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja APBN sepanjang 2023 mencatatkan defisit Rp347,6 triliun atau setara 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB). Meskipun defisit, angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan target awal APBN 2,84 persen dari PDB dan target Perpres no 75 tahun 2023 sebesar 2,27 persen dari PDB
Defisit APBN ini mencerminkan pendapatan negara yang lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan golden visa ini menargetkan 10.000 warga asing. Disyaratkan para pemegang golden visa untuk bisa investasi di Indonesia.
Indonesia memang saat ini membutuhkan investasi padat karya, karena banyaknya perusahaan yang bagkrut sehingga banyak pengangguran terbuka.
Tetapi harapan terhadap golden visa bisa berdampak terhadap masuknya investasi diragukan banyak pihak.
Sebab beberapa negara yang sejak dulu menerapkan golden visa seperti Portugal, Yunani, Australia, Canada dan Amerika telah menghentikan program itu karena golden visa sering digunakan para pebisnis nakal untuk money laundring.
Selain itu, kecenderungan para pengusaha memanfaatkan golden visa bukan pada investasi padat karya tetapi lebih untuk membeli property atau disimpan dalam bentuk deposito.
Terlebih citra Indonesia yang kurang baik dimata dunia dengan banyaknya kasus korupsi, ketidakpastian hukum dan kurangnya perlindungan terhadap investasi, turut memperkuat keraguan golden visa tersebut.
Kekhawatiran berikutnya, golden visa ini bisa menjadi pintu masuk bagi intelejen negara musuh untuk semakin memperlemah posisi Indonesia di mata dunia.
Pandangan Islam Terhadap Perdagangan Antar Negara.
Keluar masuknya pelaku bisnis ke dalam wilayah Khilafah mengikuti status negaranya asalnya. Jika negara asal pebisnis tersebut dari negara kafir harbi atau negara yang secara de facto memerangi Khilafah maka dilarang masuk untuk melakukan bisnis atau lainnya.
Tetapi jika pebisnis tersebut berasal dari negera yang terikat perjanjian dengan Khilafah maka dia diperbolehkan masuk, tentunya dengan beberapa syarat.
Perlakuan kepada pebisnis luar negeri diperlakukan sebagaimana negera mereka memperlakukan pebisnis muslim di negara kafir mu’ahad.
Jika nantinya Khilafah berdiri dan melakukan perdagangan dengan negara-negara kafir, maka akan diberlakukan hal yang sama. Khilafah akan menerapkan pajak atas dagangan mereka yang masuk ke Negara Islam sebesar pajak yang mereka ambil dari pedagang Islam.
Jika melakukan sebaliknya, yakni menghapuskan pajak, Khilafah juga akan melakukan hal yang sama, yakni menghapus pajak.
Kebijakan golden visa tidak dikenal dalam Islam. Karena di dalam nya mengandung potensi bahaya yang bisa merusak ekosistem ekonomi khilafah dan membahayakan keamanan negara khilafah. Wallahu alam bi shawan[]