Pemblokiran Pornografi, Bukan Solusi!

Oleh. Arum
(Komunitas Menulis Setajam Pena)

Miris, konten pornografi dibolehkan dalam platform X. Ini menunjukkan kebebasaan perilaku menjadi nilai yang dibawa oleh X. Bahkan pornografi menjadi bisnis yang ’menggiurkan’ dalam pandangan kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini tanpa mempertimbangkan adanya pengaruh yang buruk bagi masa depan anak bangsa.

Menkominfo Budi mengatakan kepada kantor berita Reuters, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada X terkait hal tersebut. Menunjuk pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi (14/6/2024).

Wacana Indonesia untuk menutup ‘X’ tak akan mampu mencegah pornografi. Ada banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi. Sistem yang ada saat ini tidak lagi mengindahkan yang namanya kerusakan sosial, namun yang dipahami bagaimana bisa menghasilkan uang sebanyak mungkin meski merusak moral dan sosial.

Untuk memberantas dibutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, karena pemberantasan pornografi butuh dana besar dan kekuatan serta kemauan yang hebat dan kuat. Juga di butuhkan kerjasama antara kesadaran individu, masyarakat dan negara.

Islam mengharamkan pornografi dan semua hal terkait. Ada aturan yang jelas dan tegas dalam segala hal termasuk penayangan di sosial media yang memang mampu di akses oleh seluruh manusia. Di dalam Islam, sosial media di gunakan untuk menyampaikan hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan umat. Sehingga mampu membina dan mendidik umat dengan mengingatkan mereka terkait dengan hukum Islam, serta menguatkan aqidah mereka.

Islam juga menetapkan negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi ini. Seluruh anggota tubuh perempuan itu aurat yang wajib ditutupi kecuali muka dan telapak tangan. Pun bagi laki-laki, auratnya dari pusar hingga lutut. Tidak boleh melakukan kegiatan campur baur kecuali dalam hal tertentu, contoh di sekolah, rumah sakit, atau pasar. Jadi segala bentuk pornografi akan terjauhkan dan tidak akan terjadi karena Islam mengaturnya dengan jelas.

Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132)

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi