Paradoks “Langit Biru”: Ada Motif Ekonomi di Balik Wacana Penghapusan Pertalite

Oleh. Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Umat)

Masih terngiang dalam ingatan tatkala Pertamina meluncurkan produk pertalite sebagai pengganti bahan bakar bensin. Hiruk-pikuk penyesuaian harga pertalite kerap menghantui masyarakat. Selain itu, keberadaannya juga sering menghilang di SPBU-SPBU. Jika ada, maka antrean panjang mengular sudah menjadi pemandangan yang biasa.

Program “Langit Biru” Dilanjut, Akankah Pertalite Dihapus?

Tak ada yang menafikkan bahwa kondisi alam negeri ini tidak baik-baik saja. Berbagai polusi merajalela termasuk polusi udara. Demi mengurangi pencemaran lingkungan, wabil khusus polusi udara, Pertamina memberikan pernyataan siap untuk melanjutkan program “Langit Biru” di Indonesia.

Program “Langit Biru” Pertamina bertujuan mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. Pertamax Green 92 adalah campuran antara RON 90 (pertalite) dengan 7% bioetanol (E7). Dengan meluncurkan BBM energi hijau, Pertamina berharap hal ini dapat menurunkan emisi karbon, mengurangi anggaran impor gas, dan memenuhi mandatori bioetanol. Jika usulan ini direalisasikan, investasi di sektor energi akan meningkat seiring progam ekonomi hijau yang digagas pemerintahan Jokowi.

Pada Agustus tahun lalu, sebagaimana dilansir CNBCIndonesia.com, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan bahwa pihaknya terus mencanangkan Program Langit Biru dengan mengembangkan bahan bakar Kendaraan berbasis nabati atau bioenergi. “Pertamina pernah menjalankan Program Langit Biru dengan menaikkan (kadar oktan) BBM Subsidi dari RON 88 ke RON 90. Pertamina akan melanjutkan Program Langit Biru Tahap II, dengan menaikkan (kadar oktan) BBM subsidi dari RON 90 ke RON 92,” kata Nicke di Gedung DPR, Rabu, (30/8/2023).

Meski ada pengkajian lebih lanjut dalam pemerintahan terkait wacana berlanjutnya “Langit Biru” tersebut, tetapi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ada kemungkinan BBM Pertalite dan Solar bakal dihapuskan. Pertalite dan Solar sebagai bahan bakar kendaraan disebut berdampak besar bagi pencemaran udara di Indonesia (tribunnews.com, 21/1/2024).

Tentu saja wacana penghapusan pertalite maupun solar menimbulkan polemik di tengah kehidupan masyarakat. Negara sendiri tidak menafikkan bahwa kenaikan Oktan pada BBM nantinya akan menggerek biaya yang lebih tinggi. Dengan begitu, pengeluaran negara akan membengkak. Jika demikian, jelas penyesuaian harga, lebih tepatnya kenaikan harga BBM akan ikut melangit biru. Nasib rakyat kian terpuruk dengan bertambahnya polusi kenaikan harga BBM ke depannya jika program “Langit Biru” direalisasikan.

Motif Ekonomi di Balik Wacana Penghapusan Pertalite

Tak dimungkiri, sistem ekonomi negeri ini berdasarkan pada sistem ekonomi global kapitalisme. Di mana keuntungan materi menjadi muara utama dalam menggenjot perekonomian suatu bangsa. Paradoks “Langit Biru” sudah terasa bahkan ketika masih menjadi wacana. Jelas, kenaikan Oktan yang dicanangkan demi mengurangi pencemaran lingkungan tak lepas dari pandangan bisnis BBM, yakni komersialisasi BBM terhadap rakyat.

Liberalisasi migas sudah menjadi rahasia umum bahkan jauh sebelum munculnya UU Omnibus Law. Pada praktik di lapangan, negara tak berdaya dalam urusan modal dalam mengelola sumber daya alam, terutama migas. Faktanya, subsidi BBM terus dikurangi jatahnya. Subsidi adalah penghalang bagi sistem ekonomi kapitaslime untuk meraih keuntungan yang besar.

Motif ekonomi memang berkelindan dalam program “Langit Biru” ini. Liberalisasi migas telah memberikan kenyamanan bagi para investor. Sebab, negara terus mengurangi jatah subsidi BBM secara bertahap, bahkan membatasi subsidi kepada orang tertentu saja. Walhasil, rakyat harus menanggung harga yang tinggi dari setiap penyesuaian yang digagas perusahaan pelat merah yang memegang kendali stok BBM di negeri ini.

Sungguh miris, rakyat akan terkena imbas keserakahan sistem ekonomi kapitalisme di sektor migas. Rakyat harus membayar sesuatu produk yang sejatinya itu adalah harta milik umum. Program “Langit Biru” dianggap sangat sejalan dengan program ekonomi hijau yang digagas pemerintahan Jokowi dalam RPJMN 2020-2024. Kebijakan strategis ini jelas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka, kebijakan strategis ini pun membutuhkan suntikan investasi yang besar.

Inilah imbas liberalisasi ekonomi. Harta milik umum seperti migas hanya dilihat dengan kacamata bisnis strategis yang mendatangkan keuntungan lebih besar bagi pemilik modal (investor). Sayang seribu sayang, tujuan yang baik ini harus tercemari jika negara tetap menggunakan paradigma kapitalisme dalam mengelola harta milik rakyat, seperti migas.

Pengelolaan Migas dalam Sistem Islam

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud)

Islam bukan sebatas agama ritual, tetapi juga ideologi yang mengatur semua aspek kehidupan, termasuk sistem ekonomi. Maka, hadis Nabi yang mulia di atas memberikan sebuah ketetapan atas sistem ekonomi terkait kategori harta milik umum, salah satunya api berupa migas (tambang). Islam menetapkan negaralah yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan pada migas. Jaminan pemenuhan kebutuhan migas ini harus ramah lingkungan dan juga ramah harganya, bahkan bisa jadi gratis.

Negara wajib mengelolanya, dari pengeboran, penyulingan, hingga pendistribusiannya. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau swasta dengan dalih apa pun. Pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh negara agar hasilnya dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik atas kekayaan tersebut. Sebelum pengeboran yang dilakukan akan memperhatikan betul kondisi lingkungan. Hal itu akan diserahkan kepada khubaro (tim ahli), apakah ada pemukiman atau tidak, adakah sungai atau danau yang akan tercemari nantinya, semuanya akan dipikirkan oleh tim ahli. Negara juga harus memastikan hasil penyulingan minyak benar-benar berkualitas dan ramah lingkungan.

Berkaitan dengan SDM, negara akan menyiapkan dengan matang agar negara sendiri yang bisa melakukan eksplorasi atau pengelolaan migas. Mulai dari tim ahli hingga tenaga kerja kasar akan diseleksi langsung oleh negara. Suasana keimanan juga akan dikondisikan di tengah lingkungan pekerja migas sehingga terhindar dari kemaksiatan sekecil apa pun.

Eksplorasi migas yang prima di bawah kendali dan pengawasan negara akan membawa pada keberkahan. Di mana semua hasil dan keuntungan yang diperoleh hanya akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Mengenai investasi, Islam melarang melakukan investasi pada harta kekayaan umum. Apalagi investor tersebut adalah perusahaan-perusahaan asing yang hanya menginginkan keuntungan bagi pribadi. Islam pun melarang adanya privatisasi SDA apa pun bentuknya.

Mengenai biaya pengelolaan migas, maka negara bisa mengalokasikan harta dari pos pemasukan negara di baitul mal sehingga rakyat bisa terpenuhi kebutuhan migasnya secara gratis. Jika tidak, negara akan menetapkan harga yang sangat murah hanya sebagai ganti biaya produksi atau eksplorasi (pengelolaannya saja). Sebab, tujuan pendistribusian migas pada masyarakat bukanlah untuk berbisnis, tetapi untuk memenuhi hajat hidup masyarakat. Dengan demikian, biaya yang dikenakan atas BBM untuk masyarakat bisa murah bahkan gratis. Tidak boleh ada tujuan komersialisasi dalam pengelolaan kekayaan milik umum. Semua hasilnya harus dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.

Penutup

Mekanisme pengelolaan migas ini hanya bisa diterapkan oleh negara yang memiliki visi dan misi kuat, yaitu negara yang mengambil ideologi Islam sebagai landasannya. Negara ini dikenal dengan sebutan Khilafah. Hanya Khilafah yang bisa mengelola SDA (harta milik umum) dengan baik karena Khilafah memahami bahwa tugasnya adalah memelihara urusan umat (riayah syuunil ummah). Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan dua sumber gas besar itu akan pas jika dikelola berdasarkan syariat Islam. Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi