Oleh. Hilyah Khairiyah
(Santri Ideologis)
Hingga kini, permasalahan pajak bukan lagi hal yang asing di telinga kita. Sejak bertahun-tahun lamanya hingga kini tak kunjung usai, justru pajak disertai dengan penetapan baru pemerintah yang makin memcekik. Bersamaan dengan itu, negara tidak memberikan solusi bagi rakyat agar mereka tidak terbebani dan tetap bisa memenuhi kebutuhan mereka. Pengambilan pajak diambil dalam berbagai aspek dari tempat tinggal, bahan makanan pokok sampai kendaraan setiap individu.
Dikutip dari detik.com (07/11/2024), sangat banyak sekali ditemui rakyat yang menunggak pajak kendaraan mereka. Dengan itu, tim pembina Samsat dan juga Korlantas Polri, mereka sudah melakukan berbagai cara agar masyarakat patuh dalam pembayaran pajak sampai tidak ditemukan lagi para penunggak pajak yang beralasan belum membayar pajak disebabkan ada beberapa kebutuhan yang harus mereka penuhi terlebih dahulu.
Di antara cara yang telah ditetapkan adalah mendatangi setiap rumah para pemilik kendaraan dan mengpetuk mengetuk pintu serta mengutarakan maksud mereka agar rakyat tersebut dapat disiplin dalam menunaikan kewajiban tanggungan pajak tersebut. Bukan hanya dengan cara itu, akan tetapi masih banyak cara lain yang telah ditetapkan agar masyarakat patuh dan disiplin dalam pembayaran pajak ini. Salah satu contoh lainnya adalah dengan penetapan hukum dan juga undang-undang nomor 28 yang telah ditetapakan sejak 2009 mengenai pajak dan juga retribusi daerah.
Namun, apakah dengan penetapan pemerintah tersebut sudah terwujud masyarakat yang disiplin dalam pembayaran pajak sesuai dengan keinginan mereka? Jawabannya justru babyak rakyat yang menunggak. Dilihat dari kemampuan pemenuhan kebutuhan, mereka yang tergolong menengah ke bawah, ditambah dengan beban pajak, akan mencekik kehidupan rakyat tersebut.
Mungkin orang-orang pada saat ini bingung dengan penetapan pajak. Apalagi perubahan yang cepat dalam waktu singkat. Lalu sebenarnya, apakah ada faktor yang memengaruhi kehidupan masyarakat dari sebab kenaikan pajak tersebut? Jawabanya, tentu ada berbagai faktor yang berpengaruh bagi kehidupan masyarakat tersebut. Pertama adalah kenaikan biaya hidup, kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan kenaikan biaya hidup bagi masyarakat. Hal ini terutama terjadi karena barang –barang dan jasa yang dikenakan PPN akan menjadi lebih mahal, sehingga konsumen perlu mengeluarkan lebih banyak biaya untuk membeli barang-barang jualan mereka tersebut.
Kedua yakni pengurangan daya beli. Dengan hal ini, barang-barang yang dikenai pajak daya beli masyarakat akan mengalami pengurangan, pengaruhnya akan terlihat jelas pada aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Adapun yang ketiga adalah terjadinya inflasi. Kenaikan PPN juga dapat berkontribusi pada meningkatnya tingkat inflasi. Ketika barang dan jasa naik akibat kenaikan PPN, ini bisa mengakibatkan tekanan inflasi karena biaya produksi dan distribusi juga ikut naik.
Selain itu, masih begitu banyak faktor yang berpengaruh dari kenaikan pajak ini. Namun, kita harus lebih mengkaji dan kritis dalam permasalahan tersebut, apa faktor yang menonjol. Namun hingga kini, masyarakat belum mengetahui titik permasalahan yang ada di Indonesia, terkhusus permasalahan pajak yang tak kunjung usai. Adapun sebabnya adalah penerapan sistem kapitalisme demokrasi yang masih tetap dijunjung tinggi oleh negara Indonesia hingga kini. Dalam sistem ini, oligarkilah rajanya atau dapat dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang paling berkuasa dalam pengambilan manfaat ataupun keuntungan. Lalu dari mana mereka mendapatkan keuntungan tersebut? Yakni dari uang-uang para rakyat tanpa mereka memperhatikan perbedaan kemampuan pada setiap individu.
Tujuan utama sistem ini adalah dengan mengumpulkan sebanyak-banyaknya keuntungan demi meraih kebahagiaan semata. Sedangkan nasib pilu rakyat, mereka abaikan. Kapitalisme meninggalkan rakyat dalam kesusahan dan penderitaan yang sangat.
Mirisnya lagi, dalam sistem ini, negara memalak rakyat untuk membayar pajak dari segala kepemilikan mereka dengan nilai pajak yang berbeda-beda dalam jarak waktu yang sangat singkat. Sedangkan pajak yang dikeluarkan oleh mereka para pemilik modal sangat berbanding terbalik dibandingkan rakyat khususnya mereka yang berpendapat rendah. Sebab, pajak yang dikeluarkan oleh para pemilik modal diberikan berbagai keringanan dalam membayar pajak. Bahkan mereka bisa saja membayar pajak yang lebih rendah. Sedangkan rakyat yang hiudupnya susah sekalipun tidak diberikan kemudahan bahkan didatangkan dengan kebijakan yang semakin mencekik dan menyengsarakan kehidupan mereka.
Inilah keniscayaan dalam sistem kapitalisme, tujuan prioritas adalah keuntungan semata. Dalam sistem ini, sumber pendapatan mereka berasal dari pajak. Maka, selama perekonomian negara kita tetap menggunakan sistem kapitalisme, masyarakat tidak akan terlepas dari tall tanggungan pajak. Di sisi lain, negara gagal dalam memberikan atau menyediakan lapangan pekerjaan sehingga rakyat tidak memiliki penghasilan yang cukup yang memungkinkan mereka dalam memenuhi kebutuhan primer mereka. Kebutuhan yang seharusnya telah dijamin oleh negara, khususnya kebutuhan pendidikan dan kesehatan akan tetap diabaikan oleh negara dan membebenkannya pada tiap-tiap individu dari rakyat selama sistem yang dipegang masilah sistem kapitalisme.
Lalu bagaimana solusi hakiki dalam menuntasakan beribu-ribu persoalan dalam negara ini? Satu-satunya solusi hakiki adalah dengan mengganti sistem rusak ini, sistem yang menjadikan segala peran negara musnah, khususnya peran negara yang abai atas kewajiban mereka. Berbeda halnya dalam sistem Islam yang menjalankan amanah sebaik mungkin dengan memenuhi kebutuhan yang telah menjadi hak masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan ini diberikan untuk masyarakat secara cuma-cuma tanpa mengambil dana sedikit pun. Adapun pengambilan dana itu sendiri diambil dari pos kepemilikan umum.
Dalam sistem Islam, tak ada yang namanya pembebanan pajak kepada rakyat. Yang ada hanyalah struktur yang berbeda yakni pengambilan dari baitul mal. Struktur pemerintahan dalam sistem Islam menjelaskan tentang pendapatan harta yang berada pada baitul mal terbagi menjadi tiga bagian/pos :
1. Fa’i dan kharaj , jizyah dan dharibah (sejenis pajak saat baitul mal kosong).
2. Pos kepemilikan umum yang mencakup pertambangan, sungai, perairan, mata air, listrik, gas minyak, padang atau rumput pengembalaan.
3. Pos sedekah; yakni pos yang menyimpan harta-harta dari pengeluaran zakat.
Itulah tadi pembagian pos dalam sistem Islam yang begitu sangat memprihatinkan hak-hak rakyat. Khalifah tidak akan tega membiarkan rakyatnya terbebani dengan kesengasaraan yang menyiksa. Selain itu, dalam sistem Islam, khalifah akan menjalankan peran pemimpin dengan sekuat tenaga dan pemikiran mereka. Sebab, ini merupakan amanah yang sangat besar disertai dengan pertanggungjawaban yang besar pula di hadapan Allah Swt. Wallahualam bisawab.