Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )
Di media sosial seperti TikTok, X, dan Instagram diramaikan dengan perbincangan tentang “marriage is scary” atau pernikahan itu menakutkan. Salah satu faktor yang sering menjadi sorotan adalah isu perselingkuhan dalam pernikahan. Banyak warganet yang memberikan komentar dan sumbang saran terkait masalah ini, salah satunya adalah konsep open marriage atau pernikahan terbuka. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan open marriage?
Dalam pernikahan terbuka, kedua belah pihak sepakat untuk memiliki pasangan seksual atau hubungan romantis lain di luar pasangan sah mereka, dengan syarat semua pihak yang terlibat mengetahui dan menyetujui hal tersebut. Jika kesepakatan dan persetujuan tidak ada, maka hubungan tersebut dianggap sebagai perselingkuhan.
Bagi para pelakunya, hubungan terbuka bukanlah perselingkuhan. Jika seseorang mengklaim berada dalam hubungan terbuka namun pasangannya tidak menyadari atau belum memberikan persetujuan secara lengkap dan tegas, baru disebut perselingkuhan.
Open marriage muncul dari pemikiran sekulerisme yang memandang pernikahan hanya sebatas hubungan pria dan wanita an sich tanpa melibatkan agama.
Rusaknya interaksi pria dan wanita dalam dunia sekuler rentan menyebabkan perselingkuhan dan pacaran.
Jika sudah dipahami bahwa munculnya fenomena open marriage karena perselingkuhan seharusnya solusi yang digagas adalah menghilangkan perselingkuhan bukan menormalisasi perselingkuhan dengan istilah open marriage.
Karena bagaimanapun istilah open marriage ini sama halnya dengan sexual consent , TTM alias teman tapi mesra atau sejenisnya yang semuanya hukumnya haram.
Landasan suka sama suka atau saling sepakat tidak boleh menjadi alasan itu melakukan dosa menjijikan dalam zina. Karena perasaan suka dan kesepakatan harus didasarkan pada syariat bukan pada hawa nafsu.
Islam Memberantas Perselingkuhan.
Selingkuh yang sembunyi-sembunyi atau selingkuh dengan kesepakatan pasangan semuanya haram dalam pandangan Islam. Hubungan di luar pernikahan yang syar’i adalah zina.
Beberapa cara islam memberantas perselingkuhan. Pertama , kesadaran kedua belah pihak bahwa tidak ada hubingan seksual antara pria dan wanita yanh sah selain dalam pernikahan. Kesadaran ini haruslah dibangun dari persepsi pahala dan dosa bukan semata mata manfaat.
Kedua , bagi pria dan wanita yang telah menikah khususnya untuk menundukkan pandangan. Karena bermula dari pandangan muncul rasa suka dan akhirnya dilampiaskan dalam interaksi berikutnya yang lebih serius.
Ketiga , Islam melarang khalwat dan ikhtilat bagi pria dan wanita. Khalwat adalah berdua-duaan dalam kehidupan khusus tanpa mahram.
Sedangkan ikhtilat adalah campur baur pria wanita dalam dalam satu ruangan. Baik dalam pesta atau rapat.
Keempat , wanita wajib menggunakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah sebagai upaya menjaga pandangan liar pria yang gelap mata.
Kelima , Islam memberi jalan bagi pria untuk poligami sebagai jalan keluar syahwat yang besar. Dengan catatan adil dalam nafkah dan giliran bermalam.
Tidak diperkenankan poliandri bagi wanita hal itu agar terjaga nasab bagi anak anaknya.
Keenam , jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh warga negara, hal ini relevan dengan kehidupan rumah tangga yang membutuhkan biaya yang besar apalagi jika beroligami.
Ketujuh , Islam memberi hukuman rajam hingga mati sebagai ancaman bagi mereka yang berzina setelah menikah.
Dengan solusi ini tidak ada lagi open marriage atau sejenisnya yang semua itu hanya zina berkedok kesepakatan batil manusia.[]