Ojek Online Nasibmu Kini

Oleh. Razzaqurnia Dewi (Aktivis Mahasiswa)

Nasib pengemudi ojek online (ojol) kini kian memprihatinkan, pasalnya pada tahun 2016 pihak penyedia jasa menjanjikan pendapatan perbulan mencapai 8 juta. Namun kini, tampaknya besarnya pendapatan hanya isapan jempol belaka karena hari ini pendapatan mereka kurang dari Rp3,5 juta (CNBC, 11/10/2022). Belum lagi mereka harus bekerja selama 30 hari tanpa adanya hari libur, ditambah kebijakan mengenai biaya pemotongan aplikasi sebesar 30% padahal biaya perawatan kendaraan ditanggung oleh pengemudi.

Penelitian yang dilakukkan oleh mahasiswa doctoral London School of Economic (LSE) Muhammad Yorga Permana mengatakan, dari 1000 pengemudi ojek online terdapat sebanyak 66% ingin mengatakan berhenti dan jika ada kesempatan lebih memilih pegawai kantoran (BBC Indonesia, 26/7/2023). Hal ini dikarenakan pendapatan sebagai driver ojol tidak cukup jika digunakan sebagai sandaran hidup.

Terlalu Eksploitatif

Penyedia jasa pun dinilai terlalu eksploitatif kepada para pengemudi ojek online. Pemerintah pun dinilai demikian. Hal ini tentu berdasarkan peraturan menteri (Permen) perhubungan No.12/2019 pasal 15 yang menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPA) Pujiati kenyataannya seharusnya hubungan yang terjadi adalah hubungan kerja (tempo.com, 1/8/2023). Dengan status kemitraan tersebut, dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar para pengemudi ojek online tidak terikat pemberian jaminan upah minimum pada pengemudi, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hari libur, hingga jam kerja yang layak.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari tidak menyangkal adanya hubungan kemitraan dengan pengemudi dan platform yang cenderung eksploitatif. Hal ini terjadi hubungan perjanjian kemitraan yang dilakukan sepihak. Sehingga pihak kementerian ketenagakerjaan telah menyusun peraturan menteri mengenai Perlindungan Tenaga kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. peraturan menteri ini nantinya akan menjadi standar baku untuk melakukkan perjanjan kerja antara platform dan pengemudi. Isi kontrak itu nantinya memuat hak-hak dasar pekerja seperti jam kerja, aturan insentif, jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan, kematian termasuk aturan keselamatan kerja dan kesehatan kerja.

Begitulah jika sistem ekonomi kapitalisme mencengkeram kehidupan saat ini. Sistem ekonomi kapitalisme memang mengandalkan perusahaan swasta dalam menciptakan lapangan pekerjaan rakyat. Sehingga tak heran jika para perusahaan berlaku semena-mena dan eksploitatif meskipun pemerintah sudah bertindak dengan membuat (Permen), tetapi solusi tersebut belum bisa dikatakan menyentuh akar masalah dan menyejahterahkan pengemudi ojek online. Karena, akar masalahnya sejatinya adalah status kemitraan yang seharusnya menjadi status pekerja, namun jika pun status kemitraan diganti tidak akan berpengaruh apa-apa. Hal ini dikarenakan pekerjaan driver ojek online memiliki daya pengaruh yang lemah.

Belum lagi lapangan pekerjaan yang sempit. Mau tidak mau, menjadi pengemudi ojek online tetap menjadi daya tarik lahan pekerjaan, dan harus menuruti kemauan dari perusahaan penyedia jasa, jika tidak mau tidak ada pengaruh apa-apa, masih banyak orang-orang yang mau menjadi pengemudi ojek online. Orang-orang terpaksa untuk bekerja menjadi driver ojol meskipun perusahaan peyedia jasa bertindak zalim. Maka dari itu, negara rela menggelontorkan uang untuk perusahaan agar ekonomi perusahaan bisa bertahan di situasi krisis. Hal ini berbeda jika uang dialihkan untuk subsidi rakyat akhirnya dianggap sebagai tidak produktif.

Sementera saat ini, tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, bahkan usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) hingga saat ini masih di dominasi oleh kelas usaha mikro. Sekitar 64,2 juta UMKM, 99% pelaku usaha yang penghasilannya cukup untuk kebutuhan sehari-hari bahkan cenderung kurang. Inilah efek dari sempitnya lahan pekerjaan. Jika pun ada lahan pekerjaan maka penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan perusahaan penyedia lowongan kerja pun semena-mena dalam meraup keuntungan, mereka rela berlaku zalim pada pekerja.

Hal ini berbeda dalam pengaturan ketenagakerjaan dalam Islam. Pertama, Islam memiliki pengaturan akad kerja yang manusiawi dan terbebas dari eksploitasi. Islam juga memilki konsep upah sepadan yaitu besaran upah bagi satu jenis pekerjaan. Islam juga tidak memasukan upah dalam biaya produksi seperti sistem saat ini sehingga bisa saja untuk meningkatkan keuntungan harus menekan upah. Dalam Islam upah dan produksi itu pembahasan yang berbeda, jadi bukan berapa banyak barang yang dihasilkan namun beban kerja yang dilakukkan.

Kedua, permasalahan upah itu dapat mencukupi kebutuhan bukan tanggung jawab perusahaan namun tanggung jawab negara. Meskipun ada pekerja yang sudah mendapatkan upah sepadan, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan mereka maka negara yang akan memberikan santunan hingga keluarga tersebut keluar dari kemiskinan dan terpenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketiga, Islam menjadikan negara sebagai pihak sentral yang mengatur dalam seluruh urusaan rakyatnya, termasuk dalam urusan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah tidak bertumpu pada swasta. Lapangan pekerjaan akan dibuka selebar-lebarnya sebab kebijakan negara tidak akan mempermudah TKA masuk di tengah tingginya pengangguran.

Keempat, terbuka lebarnya lapangan kerja dan adanya jaminan kesejaheraan dari pemerintah, menjadikan daya tawar pekerjaan sejajar dengan pemberi pekerjaan. Karena keduanya membutuhkaan manfaat. Tidak ada yang terzalimi dalam ketenagakerjaan bahkan saling memudahkan diantara mereka demi tercapainya tujuan.

Namun sayangnya, saat ini belum ada negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Saat ini, Islam hanya diterapkan secara individu sehingga efeknya tidak terasa oleh umat manusia keseluruhan. Maka dari itu, perlu adanya negara yang menerapkan aturan Islam. Satu-satunya negara yang bisa menerapkan aturan Islam secara keseluruhan adalah Khilafah. Wallaahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi