Oleh. Ummu Alkhalifi
(Anggota Komunitas Setajam Pena)
“Anakku sayang anakku malang,” inilah ungkapan yang tepat serta menjadi ratapan kaum ibu saat ini. Di mana kasih sayang ibu yang tiada tandingannya, kini hanyalah jadi wacana semata. Banyak ibu tega menyakiti sang buah hati karena naluri sudah mati.
Beredar kabar pilu yang dialami remaja perempuan asal Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang dicabuli oleh kepala sekolahnya. Lebih mengejutkan lagi, ada peran ibu yang terlibat dalam perkara pencabulan ini. Dia dicabuli oleh Kepala Sekolah yang berinisial J (41 th) seorang PNS, dengan persetujuan ibunya sendiri yang juga seorang PNS. Dengan alasan untuk ritual penyucian diri, tanpa penjelasan yang lebih intens dan tujuan yang tidak masuk akal.
Pencabulan ini bukanlah yang pertama kali. Ibunya kerap mengantar korban kepada kepala sekolah. Bahkan ketika sampai ke suatu hotel, korban diperkosa dan dicabuli. Untuk mendalami perkara tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. Dan hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali (Kumparan.com, 1/9/24).
Nauzubillah, sudahkah hilang rasa cinta dan kasih sayang ibu kepada buah hatinya. Di mana naluri ibu yang selalu ingin menjaga keselamatan jiwa dan raga anak-anak mereka? Di mana peran ibu yang menjadi pendidik utama terhadap anak-anak, yang ada justru sikap keji dan diluar nalar.
Fakta inilah yang menunjukkan betapa rusaknya kepribadian seorang ibu. Potret buramnya dan rusaknya masyarakat di tengah sistem kapitalisme, yang serba sekuler dalam penerapan hukum. Benar adanya suatu ungkapan, hilangnya naluri seorang ibu bahkan mati rasa dalam mengasuh anaknya.
Inilah bukti bahwa rezim dengan sistemnya yang rusak, yakni kapitalisme dengan asas sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), menjadi cikal bakal persoalan yang sistemis. Dari aspek pendidikan hingga sistem peradilan makin sekuler dan tidak terarah penerapannya. Juga berbagai faktor penyebab kondisi masyarakat terjerembab dalam berbagai masalah. Apalagi kaum perempuan yang nasibnya memprihatinkan, mulai dari tak terpenuhinya kebutuhan ekonomi, hingga pemenuhan hak sebagai perempuan yang penuh kemuliaan.
Berbeda halnya ketika Islam diterapkan di tengah masyarakat, ibu akan terjaga fitrahnya. Ibu adalah pemeran utama dalam mendidik anak. Ibu akan didukung sistem yang menjaganya sesuai dengan perannya, tanpa hambatan apa pun, mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, pemenuhan kebutuhan gizi, hingga kemahirannya dalam mengasuh dan mendidik sesuai dengan ajaran Islam.
Penanaman akidah Islam yang kuat untuk senantiasa taat kepada Allah adalah pokok pendidikan terhadap anak. Maka, seorang ibu berbekal ilmu agama yang benar adalah sebuah kewajiban. Adapun peran negara adalah menjaga dengan baik martabat perempuan sebagai ibu. Jangan sampai beban ekonomi yang merupakan kebutuhan dasar, menjadi beban seorang ibu.
Lapangan kerja harus mudah didapatkan oleh seorang laki-laki. Gajinya mencukupi untuk pemenuhan nafkah keluarga. Sampai tidak ada alasan bagi seorang ibu, untuk bekerja lantaran terimpit ekonomi. Kalaupun seorang ibu ataupun perempuan ingin bekerja, misalnya menjadi guru, dokter, perawat, dan sebagainya. Maka waktunya akan disesuaikan oleh negara agar mereka dapat bekerja dan mengurus keluarga.
Di dalam sistem Islam, akan diterapkan berbagai aturan untuk menjaga pergaulan masyarakat. Larangan zina, pacaran, khalwat, ikhtilat, akan diberlakukan. Sehingga tidak ada interaksi antara laki-laki dan perempuan yang melanggar batas syarak. Dengan dukungan media, untuk tidak menyajikan berbagai macam konten porno, mengumbar kemaksiatan dan tidak berkualitas.
Hal yang terpenting adalah tugas negara, dalam menjaga pendidikan. Negara harus memberi edukasi terhadap masyarakat sesuai dengan tuntunan syariat. Sehingga ibu tidak menjadikan kenikmatan dunia memperbudak mereka. Para ibu akan senantiasa berbuat baik untuk bekal akhirat. Mereka juga akan beramar makruf nahi munkar sehingga suasana keimanan dan ibadah masyarakat sesuai dengan syariat Islam.
Sanksi hukum yang diberlakukan terhadap pelanggaran syariat haruslah tegas. Ini adalah bentuk perlindungan dan jaminan suatu negara terhadap rakyatnya. Sehingga tidak akan ada berbagai macam kezaliman di tengah-tengah masyarakat. Keharmonisan keluarga, terlindunginya anak-anak, dan kemuliaan seorang ibu akan terjaga.
Wallahualam bisawab.