Mitigasi Karhutla, Sejauh Mana Keseriusan Negara?

Penulis: Devy Wulansari,S.Pd
(Aktivis Muslimah- Tinggal di Malang)

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kini marak di sejumlah daerah. Baru-baru ini terjadi Karhutla dikawasan Bromo akibat sepasang kekasih yang melakukan foto prewedding dengan menyalakan flare. Total lahan yang terbakar diperkirakan 500 hektar.

Selain itu, terjadi juga Karhutla di Desa Nurabelen, Kecamatan Iie Bura, Kabupaten Flores Timur, Jum’at (25/8) yang dipicu akibat adanya praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar. Kebakaran itu telah melahap lahan seluas 40 hektar.

Pantau Gambut memiliki beberapa catatan pada kejadian Karhutla yang terjadi selama Agustus 2023, setidaknya 271 area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang terbakar. KHG yang terbakar tersebar pada 89 kabupaten atau kota pada 19 provinsi di Indonesia, dimana provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi dua daerah dengan kebakaran paling intens.(tirto.id-18September2023)

Di tempat yang berbeda, Karhutla terjadi hampir diseluruh provinsi Kalimantan, khususnya berada dititik Kalimantan Barat dengan intensitas titik api sedang hingga tinggi. Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ully Artha Siagian menyampaikan kejadian Karhutla di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).(Tempo.co-20Agustus2023)

Karthutla memang membawa dampak kerugian kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat. Bahkan hingga hilangnya nyawa. Namun tindakan pemerintah dalam mengatasi persoalan Karhutla tidak menyentuh akar persoalan..

Manager Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Boy Even Sembiring mengatakan bahwa, kebakaran hutan yang terjadi bukan saja ulah manusia tetapi juga ulah negara sebagai pembuat kebijakan. Even mencontohkan, kebijakan ini mencakup pemberian ijin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan lahan pembukaan perkebunan, dan berbagai kebijakan yang berimbas pada pembakaran hutan.

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan pada pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden (PP) nomor 104 tahun 2015 malah melegalkan keterlanjutan perkebunan dikawasan hutan lindung dan konservasi. Karena itulah problem Karhutla ini merupakan problem yang sistemis yaitu akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis.

Dalam sistem ekonomi kapitalis hutan dan lahan dipandang sebagai milik negara, bukan milik rakyat. Karena itu negara dipandang berwenang menyerahkannya kepada pihak swasta atau korporasi dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan yang ada. Tentu saja mindset korporasi sebagai pemilik modal adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan modal yang besar.

Karena itu, aktifitas membakar hutan dalam pembukaan lahan adalah cara termudah dan sesuai target bisnis para korporat. Di sinilah akar persoalannya yakni, penerapan sistem kapitalisme yang telah membiarkan kaum kapitalis mengeruk untung dari problem kebakaran hutan. Sementara, negara hanya bertindak sebagai regulator, yang memuluskan penguasaan lahan oleh para korporat melalui kebijakan negara.

Back to Islam

Bencana Karhutla hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam. Hutan tropis Indonesia yang terluas didunia memiliki fungsi ekologis dan hidrologis termasuk sebagai paru-paru dunia yang dibutuhkan oleh jutaan jiwa. Karenanya, hutan merupakan harta milik umum. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Kaum muslmin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput (hutan), air dan api”. (HR.Abu Dawud)

Negara adalah pihak yang beranggungjawab menjaga kelestarian fungsi hutan. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Imam adalah ibarat pengembala dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya (rakyatnya). (HR.Muslim).

Artinya, apapun alasannya negara haram bertindak sebagai regulator bagi kepentingan korporasi dalam mengelola hutan. Sebaliknya, negara wajib bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya dalam pemulihan hutan termasuk fungsi hutan yang sudah rusak, serta antisipasi pemadaman bila terbakar.

Selain itu, Islam mengharamkan penyerahan pengelolaan hutan pada pihak swasta (korporasi) hingga, berujung pada aktifitas pembakaran dan kerusakan fungsi hutan yang menjadi sumber bencana bagi jutaan orang.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain”.(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hak konsesi tidak dikenal dalam Islam. Karena pemanfaatan secara istimewa atau himmah hanyalah pada negara dengan tujuan untuk kemaslahatan Islam dan Kaum muslimin. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada himmah (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya. (HR.Abu dawud).

Jika ternyata masih terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka wajib segera ditangani oleh pemerintah. Karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka.

Namun, harus didukung dengan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan. Semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh, yakni melalui institusi negaranya, Khilafah Rasyidah

Wallahu A’lam bish-shawwab.

Dibaca

 1 total views,  1 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi