MinyakKita Bukan Milik Kita

Oleh. Noneng Trisnawati
(Pegiat Literasi)

Meskipun memiliki kekayaan alam berupa kelapa sawit yang berlimpah, tetapi faktanya harga minyak goreng yang berbahan baku kelapa sawit terus mengalami kenaikan. Berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah belum mampu menstabilkan harga minyak goreng. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan harga minyak kita mencapai Rp16.000 di salah satu pasar tradisional Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Harga ini lebih tinggi dibandingkan dari harga minyak kita terbaru.

Berdasarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng rakyat, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng minyak kita mengalami kenaikan dari Rp14.000 menjadi Rp15.700 per liter. “Pertimbangan naiknya harga minyak kita karena menurunnya nilai rupiah terhadap dolar AS dan biaya produksi yang terus meningkat. Permasalahan ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET minyak kita, “kata Zulkifli Hasan.

Pernyataan sang menteri cukup aneh karena minyak goreng dihasilkan dari minyak sawit, dimana Indonesia adalah penghasil sawit terbesar di dunia. Untuk diketahui, produksi minyak sawit mentah di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 50,07 juta ton, mengalami peningkatan 7,5 persen dibandingkan produksi 2022 yang mencapai 46,73 juta ton (CNNIndonesia.com, 20/7/2024).

Akar Masalah

Kebijakan kenaikan harga MinyakKita, tentunya dikeluhkan masyarakat khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah, mulai dari konsumen, pedagang, maupun pelaku UMKM. Hal ini juga akan sangat berpengaruh bagi konsumen rumah tangga karena masih banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi. Bagi pedagang dapat berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

Indonesia merupakan penghasil sawit sebagai bahan baku minyak goreng terbesar di dunia. Seharusnya rakyat bisa menikmati minyak dengan murah bahkan gratis. Faktanya, negeri yang kaya akan sumber daya alam, justru rakyatnya hidup dalam kemiskinan.

Kondisi seperti ini tentunya memerlukan evaluasi, sebab terdapat kesalahan tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pangan. Negara menggunakan sistem ekonomi kapitalisme dalam mengatur urusan rakyat. Di mana dalam sistem ekonomi kapitalis, materi (keuntungan) menjadi prioritas, sebaliknya hak dan kesejahteraan rakyat menjadi urusan rakyat sendiri.

Minyak goreng termasuk kebutuhan pokok masyarakat, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengaturnya dari hulu hingga hilir (produsen hingga distribusi ke rumah-rumah masyarakat). Namun faktanya, pemerintah menyerahkan pengelolaan hulu hingga hilir kepada swasta. Pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator bagi swasta.

Di tengah sumber daya alam yang melimpah, bahan pokok kian melonjak, menunjukkan negara lepas tangan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Negara menyerahkan kepengurusannya kepada pihak swasta, sehingga pihak swasta dengan mudah menguasai rantai produksi dan distribusi. Sudah sangat jelas sistem kapitalisme-sekuler menunjukkan kegagalan dalam mengurus hajat hidup rakyat.

Solusi Islam

Berbeda dengan pemerintah sistem kapitalisme-sekuler, sistem pemerintahan Islam sangat amanah dalam meri’ayah (mengurusi kebutuhan) rakyat. Karena pemimpin yang hadir dalam sistem Islam yaitu pemimpin yang memegang prinsip kepemimpinan untuk kemaslahatan rakyat. Mereka sadar bahwa pemimpin adalah pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyat yang ia pimpin. Rasulullah saw. bersabda, “Al-imam adalah raa-in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, minyak goreng sebagai kebutuhan pangan rakyat akan dipenuhi oleh negara. Negara tidak akan menyerahkan pengurusan pemenuhan kebutuhan minyak goreng kepada pihak swasta. Terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan negara:

Pertama, negara akan menjaga pasokan produksi dalam negeri dengan memberi bantuan bagi para petani dalam mengelola lahan. Dalam hal ini, negara memberi kemudahan bagi petani sawit untuk mendapatkan lahan serta menunjang sarana dan infrastruktur pertanian.

Kedua, negara akan menciptakan pasar yang sehat sehingga dapat terwujud kestabilan harga. Penimbunan minyak goreng akan mendapat sanksi tegas dari negara.

Ketiga, negara tidak menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk produk pangan apa pun, tetapi menyerahkan harga pada mekanisme pasar, namun tentunya tetap dalam pengawasan negara.

Keempat, negara membolehkan pihak swasta mendirikan perusahaan produksi minyak goreng, namun tidak membiarkan perusahaan menguasai rantai produksi pangan rakyat untuk mencari keuntungan.

Dalam Islam, negara bertindak sebagai institusi yang menerapkan dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Bentuk implementasinya berupa kebijakan-kebijakan yang tidak melanggar syariat Islam. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam di bawah naungan Khilafah, kebutuhan pokok masyarakat akan terpenuhi. Wallahualam bissawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi