Minyak Kita Naik Lagi, di Mana Peran Negara?

Oleh. Ummu Hana
(Kontributor MazayaPost.com, Bogor)

Akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan dengan rencana kenaikan minyak goreng yang bermerek MinyakKita. Sebelumnya, terjadi kenaikan di berbagai pasar tradisional sehingga masyarakat sangat mengeluhkan kenaikan harga MinyakKita yang sebagian masyarakat mengonsumsi minyak goreng tersebut. Kementerian Perdagangan resmi menaikkan harga eceran tertinggi MinyakKita mencapai Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp 14.000 per liter. Kenaikan harga tersebut tidak masuk akal, mengingat Indonesia adalah negeri penghasil sawit terbesar.

Ketua pengurus harian yayasan lembaga konsumen Indonesia Tulus Abadi nerpandangan, pemerintah menaikan harga eceran tentang (HET) tidak masuk akal, pasalnya masyarakat Indonesia merupakan eksportir minyak sawit mentah (CPO) bahan baku minyak. Laporan gabungan perusahaan kelapa sawit Indonesia (GAPKI), stok awal CPO pada Januari 2024 sebesar 3.146 juta ton, dari jumlah produksi itu konsumsi dalam negeri mencapai 1.942 juta ton, sementara jumlah ekspor mencapai 2.802 juta ton. Minyak goreng telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat karena itu negara seharusnya menginterversi keadaan melalui kebijakan agar harga bisa turun.

Dengan naiknya harga MinyakKita, maka akan menguras daya beli masyarakat, sehingga banyak masyarakat menengah ke bawah yang mengeluhkan kenaikan harga minyak goreng, mulai dari pedagang, konsumen, dan pelaku UMKM. Bagi konsumen rumah tangga, pengeluaran mereka akan bertambah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini makin menyulitkan masyarakat, mengingat masih banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi.

Maka pemerintah perlu ada evaluasi, karena adanya kesalahan tata kelola pangan di negeri ini. Selain itu, negara mengunakan sistem ekonomi kapitalisme dalam mengatur urusan negara. Sistem kapitalisme menjadikan negara lepas tanggan dalam kebutuhan pangan rakyatnya, termasuk minyak goreng.

Dalam sistem kapitalisme, negara mengarahkan pengurusanya dari sektor hulu atau produksi hingga sektor hilir atau distribusi kepada pihak korporasi (perusahaan). Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang akhirnya menjamur bisnis kondusif bagi para korporat. Ketika negara tidak berperan dan lepas tanggan, maka pihak swasta leluasa menguasai rantai produksi hingga distribusi. Buktinya kelapa sawit dikuasai oleh pihak swasta dengan izin dipermudah oleh negara. Alhasil, negara bergantung pada pihak swasta dalam pemenuhan stok minyak goreng dalam negeri. Secara tidak langsung, kondisi ini akan dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk menyetir harga pasar untuk mendapatkan keuntungan.

Berbeda dengan sistem Islam, prinsip kepemimpinan dalam Islam adalah raa’in (mengurusi) urusan rakyatnya. Pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali negara, karena kepala negara akan dimintai pertangungjawaban atas rakyatnya.

Dalam Islam, mengurusi rakyat adalah pelayanan bukan bisnis atau keuntungan. Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tangung jawab negara. Oleh karena itu, minyak goreng sebagai kebutuhan panggan rakyat akan dipenuhi negara, sehinga negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan kebutuhan minyak goreng ini kepada pihak swasta.

Di dalam penerapan Islam, negara memiliki beberapa langkah yang harus dilakukan. Keberadaan negara wajib menjaga pastikan produksi dalam negri dengan memberi dukungan bagi para petani sawit dalam mengelola lahan. Selain itu, negara menunjang sarana dan infrastruktur pertanian bahkan negara menjadikan sektor pertanian produktif.

Negara akan menciptakan pasar yang sehat sehinga terwujud kestabilan harga. Negara akan mengontrol rantai distribusi, dan memberantas kartel hingga penimbunan rantai distribusi. Oleh karena itu, penerapan sistem ekonomi islam dalam pengelolan sawit menjadi minyak goreng akan mudah diperoleh rakyat dengan harga murah, juga akan mewujudkan kesejahteraan rakyat karena negara benar-benar diposisikan sebagai pengurus rakyat. Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tangung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi