Minyak Goreng Mahal dan Langka, Bagaimana Islam Menyelesaikannya?

Oleh. Dwi Lis
(Komunitas Setajam Pena)

Beberapa hari terakhir, masyarakat kembali dibuat resah dengan kelangkaan minyak goreng, khususnya minyak goreng merk “MinyakKita.” Fenomena kelangkaan ini terjadi hampir di sejumlah daerah, bahkan ini bukan kali yang pertama. “MinyakKita” sendiri merupakan salah satu merk minyak goreng hasil besutan pemerintah yang diluncurkan pada 6 Juli 2022 yang lalu.

Dilansir dari kompas.com (3/2/23), saat ini harga “Minyak Kita” melonjak hingga Rp20.000,00 per liter, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Permendag 49 tahun 2022 yaitu sebesar Rp14.000,00 per liter. Alhasil, “MinyakKita” saat ini susah didapatkan sekalipun ada barangnya, harganya pun mahal.

Hal ini telah diungkapkan Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan, bahwa kelangkaan minyak goreng ini terjadi bukan karena stok barang yang menipis akan tetapi akibat masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi “MinyakKita” lantaran kualitasnya yang tidak jauh berbeda. Oleh karena itu, Mendag akan berusaha dan memastikan suplai “Minyak Kita” agar tetap tersedia meskipun hanya di pasar tradisional saja. Zulkifli juga menyatakan bahwa minyak goreng dengan merk “MinyakKita” tidak boleh dijual secara online (Antaranews.com, 3/2/2023).

Fenomena kelangkaan dan mahalnya minyak goreng ini semakin menambah deretan panjang beban hidup masyarakat. Mengingat kebutuhan minyak goreng sangat krusial bagi kebutuhan rumah tangga maupun bisnis UMKM masyarakat. Realita ini sangat terkesan janggal secara logika karena di sisi lain Indonesia merupakan negara penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia.

Secara tidak langsung, hal ini mengindikasikan adanya persoalan dalam regulasi dan pengelolaan minyak goreng di negeri ini. Terbukti dengan keberadaan para mafia minyak goreng yang melakukan penimbunan barang dan juga praktik kartel yang terkesan tak pernah tuntas. Meskipun keberadaan mereka sudah jamak diketahui publik, faktanya kejadian serupa terus berulang, terlebih diperparah dengan penegakkan sanksi yang dikenakan tidak mampu memberikan efek jera.

Inilah dampak ketika sebuah masyarakat diatur dengan sistem yang lahir dari akal manusia yang terbatas dan cenderung mengikuti hawa nafsu. Sistem Kapitalisme yang diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia saat ini, termasuk Indonesia, telah menjadikan materi sebagai orientasi kehidupan masyarakat yang hidup di dalamnya. Adapun solusi yang dihasilkan dari sistem ini hanyalah sekedar solusi pragmatis yang tidak mampu menyelesaikan masalah sampai ke akar-akarnya. Seperti pembatasan dalam pembelian minyak goreng, membeli minyak goreng dengan KTP karena alasan agar warga tidak memborong minyak goreng, hingga bahkan pelanggarnya akan dikenakan sanksi. Namun nyatanya, solusi ini semua tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada. Justru akan menimbulkan masalah baru dan huru hara di tengah masyarakat.

Begitulah negara yang diatur sistem Kapitalisme, yang mana sistem ini telah mengkerdilkan dan membatasi peran negara hanya cukup sebagai regulator dan fasilitator. Negara yang seharusnya mengurusi dan bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya, justru hanya sebagai regulator kebijakan yang tunduk akan perintah para pemilik modal.

Sangat kontradiktif dengan regulasi dalam sistem Islam. Di mana negara akan bertanggung jawab penuh dan sungguh-sungguh untuk mengurusi kebutuhan rakyatnya. Hal ini dikarenakan keimanan dan kesadaran penuh para penguasa di dalam sistem Islam terhadap peran dan kewajibannya sebagai pelayan rakyat. Sesuai sabda Rasullulah:

“Imam atau khalifah adalah raa’in yakni sebagai pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)

Hal ini akan dilakukan negara termasuk untuk mengurusi langkanya minyak goreng seperti yang terjadi saat ini. Negara akan menyelesaikan persoalan minyak goreng sampai ke akar masalahnya. Ketika kelangkaan minyak goreng terjadi karena adanya penimbunan barang maka negara akan memberikan sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus sebagai pencegahan agar orang lain tidak berani melakukan kejahatan yang sama.

Kemudian ketika permasalahan terjadi pada pasokan barang dan permintaan, maka negara tidak akan mengintervensi harga sebagaimana saat ini dimana pemerintah menetapkan harga. Sebab, di dalam Islam pematokan harga oleh negara tidak diperbolehkan. Harga barang akan diserahkan berdasarkan mekanisme pasar secara alami sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menjangkau harganya. Akan tetapi, negara diperbolehkan untuk mengambil barang dari wilayah lain untuk mnghindari terjadinya kelangkaan.

Seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khatab. Di mana saat itu, beliau memerintahkan para gubernurnya yang berada di sekeliling Hijaz untuk mengirimkan barang yang dibutuhkan ke wilayah yang terserang wabah. Serangan wabah tersebut mengakibatkan berkurangnya pasokan barang kebutuhan. Konsep seperti yang dilakukan beliau dapat menjamin kesetersediaan barang tetap ada.

Dalam Islam, hak pengelolaan lahan milik umum wajib di bawah tanggung jawab negara. Apabila lahan tersebut potensial untuk ditanami sawit, maka negara bisa mengambil kebijakan tersebut untuk kemudian hasilnya diolah dan didistribusikan ke rakyat dalam bentuk barang siap pakai secara gratis. Jika tidak memungkinkan secara gratis, negara dapat menjualnya secara murah, sesuai harga yang dapat menggantikan biaya operasional pengolahan produk.

Inilah solusi yang diberikan Islam ketika seluruh aturannya diterapkan oleh negara dalam mengurus urusan rakyatnya seperti menyikapi terjadinya kelangkaan minyak goreng. Hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan segala problematika umat yang terjadi saat ini. Mari kita beralih dari sistem kehidupan yang kapitalistik menuju sistem yang shahih yaitu sistem Islam.

Waallahu a’lam bishawab

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi