Menyoal RUU Kesehatan

Oleh. Fatmawati

Beragam permasalahan di berbagai aspek terus terjadi di tengah-tengah masyarakat yang semakin liberal hari ini. Dalam bidang kesehatan, baru-baru ini, beredar pemberitaan terkait RUU kesehatan yang alih-alih menyelesaikan permasalahan justru menambah problem yang sudah menumpuk sebelumnya. Melalui Draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan. Pemerintah berencana mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk bekerja dalam negeri (katadata.co.id, 19/04/2023).

Munculnya RUU ini memicu reaksi masyarakat, terutama tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pada tanggal 8 Mei 2023, berbagai eleman profesi di bidang kesehatan menggelar aksi penyampaian pendapat di Jakarta (cnbcindonesia.com, 9/5/2023). Masa yang terbentuk dari lima organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia menuntut agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan (news.detik.com, 8/5/2023). Poin lain yang juga disampaikan di antaranya adalah penolakan penghapusan organisasi profesi dan kolegium, jaminan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga medis, serta perbaikan ekosistem pendidikan kedokteran di Indonesia (news.republika.co.id, 09/05/2023).

Menurut Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, himpitan krisis yang terjadi di Indonesia menyebabkan sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik (news.republika.co.id, 9/4/2023). Menurutnya, perbaikan sarana infrastruktur di wilayah terpencil masih diperlukan sehingga memudahkan akses fasilitas kesehatan oleh masyarakat. Lebih lanjut, hak imunitas terhadap tenaga medis dalam pelayanan kesehatan harus dijamin oleh Undang-Undang.

Sebenarnya berbagai permasalahan dalam bidang kesehatan ini sudah sejak lama terjadi. Berbagai fakta buruk berkelindan dalam dunia kesehatan dan tidak pernah terselesaikan. Penjelasan dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, tentang poin-poin perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan masyarakat (www.cnbcindonesia.com, 9/5/2023).

Hal itu menunjukkan bahwa para tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak cukup merasakan perlindungan ketika mereka melaksanakan tugasnya selama ini. Tidak terjaminnya keamanan para tenaga medis dan tenaga kesehatan ini juga dielaborasi oleh Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi melalui siaran pers, Ahad, 9/4/2023 (kompas.id, 11/4/2023). Berbagai kasus meninggalnya tenaga medis dan kesehatan saat sedang melaksanakan tugas mereka ini menjadi catatan buruk ketidakberesan penjaminan keamanan mereka. Belum lagi kompleksitas problem yang terjadi dalam dunia pendidikan medis. Dr. Syahril juga menyebutkan tentang transparansi pendidikan dokter spesialis, hak yang seharusnya didapatkan oleh pelajar yang melaksanakan proses pedidikan mereka berbasis rumah sakit, itu semua merupakan indikator yang mengimplikasikan bahwa pelaksanaan pendidikan dalam dunia kesehatan sedang tidak baik-baik saja.

Permasalahan-permasalahan di dunia kesehatan ini merupakan akibat dari tidak beresnya regulasi yang mengatur secara keseluruhan kehidupan masyarakat. Bagaimana tidak, berbicara tentang penjaminan keamanan rakyat, berbagai kasus meninggalnya tenaga medis ketika sedang bertugas ini tidak sekali atau dua kali terjadi, tetapi banyak kali, itu pun yang terungkap, bagaimana dengan yang tidak? Negara telah gagal melakukan penjamina keamanan atas warganya.

Tidak hanya profesi tenaga medis, jika mau kita lebarkan lagi pandangan kita dan kita gali lagi ingatan kita, beberapa waktu terakhir, beredar juga berbagai berita guru yang dianiaya oleh murid, wali murid, bulying di sekolah, dan bahkan beberapa hari terakhir juga viral kasus seorang guru muda PNS yang mengalami ancaman pemecatan dan intimidasi karena menyuarakan kritik terhadap keberadaan pungli oleh oknum di pemerintahan daerah. Tidak cukup, kita lihat profesi lain, pedagang-pedagang kecil di pasar, harus membayar “uang keamanan” kepada para preman pasar sudah menjadi rahasia umum.

Banyak juga ditemukan kasus sopir ojek online yang dirampok oleh penumpangnya sendiri, dan masih banyak contoh lain atas absennya rasa aman yang dialami oleh banyak profesi di negara ini. Problem tentang keamanan ini tidak hanya dialami oleh satu profesi saja.

Selanjutnya, masalah inefisiensi pendidikan. Ini juga sama, tidak hanya terjadi di dunia pendidikan tenaga medis. Pendidikan kita ini memang sedang sakit parah dan sangat tidak efisien. Hari ini, akses dunia pendidikan, lebih khusus lagi pendidikan tinggi, sangat terbatas hanya untuk mereka yang memiliki tingkat finansial menengah ke atas. Belum lagi permasalahan efisiensi kurikulum, fasilitas pendidikan yang tidak memadai, tenaga pendidik yang kurang mumpuni karena banyak faktor, dan seterusnya.

Inilah bukti bahwa kerusakan tidak hanya pada tataran permukaan, tapi ini sudah kesalahan sistemik. Kesalahan sistemik ini tidak akan bisa diselesaikan dengan “sekedar” menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. Lebih dari itu, permasalahan sistemik ini harus juga diselesaikan pada level sistem, yaitu mengganti sistem kapitalis yang saat ini meliberalisasi seluruh aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya aspek kesehatan.

Sistem kapitalis terbukti membawa kerusakan pada seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali. Ini wajar karena sistem kapitalis bersumber dari pemikiran manusia yang penuh dengan kepentingan. Maka, sistem ini juga hanya berpihak kepada mereka yang kuat untuk membeli semuanya, yaitu para kapitalis.

Hal ini jelas tidak logis. Bagaimana mungkin manusia yang bahkan tidak memahami dirinya sendiri membuat sistem, pasti akan memberikan efek detrimental untuk semuanya, tidak hanya manusia bahkan. Manusia ini perlu aturan dari Zat Yang Maha Mengetahui atas seluruh alam, yaitu aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta, Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini baru rasional.

Sistem Islam yang berasal dari Allah telah sempurna dan mencakup seluruh aturan yang diperlukan manusia untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Maka, penerapan sistem ini menjadi keharusan jika manusia menghendaki perbaikan di semua lini kehidupan. Dalam bidang kesehatan, Islam menyerahkan urusan penjaminan kesehatan ini sebagai kewajiban bagi negara.

Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan baik rumah sakit, peralatan lengkap, dan ketersediaan tenaga medis yang mumpuni bagi rakyatnya. Tentu saja terlaksananya penjaminan fasilitas kesehatan ini tidak akan pernah bisa terwujud kecuali didukung oleh sub-sistem lain, misalnya sistem ekonomi yang mampu memastikan tersedianya dana yang cukup untuk membeli peralatan kesehatan, menggaji tenaga medis, mendirikan infrastruktur rumah sakit yang baik, serta fasilitas medis lainnya.

Di dalam Islam, seluruh sub sistem ini terintegrasi satu dengan yang lain. Sistem ekonomi Islam meniscayakan pengelolaan seluruh sumberdaya yang ada terkelola dengan baik dengan pengaturan kepemilikan, pengaturan distribusi harta yang sangat masuk akal, dan berbagai regulasi detail lain yang akan memampukan negara untuk menyediakan fasilitas terbaik dalam bidang kesehatan.

Tersedianya tenaga medis yang berkualitas tentu tidak akan lahir kecuali dari sistem pendidikan dengan kualitas terbaik. Tersedianya kurikulum yang efisien, biaya pendidikan yang terjangkau atau bahkan gratis, akan sangat efisien menjaring bibit-bibit terbaik calon tenaga medis.

Selain itu, fasilitas pendidikan di dalam Islam juga tidak akan diseleggarkan seadanya, tetapi sejarah membuktikan bahwa fasilitas pendidikan dengan kualitas kelas dunia dengan biaya sangat terjangkau hanya ada dalam sejarah penerapan Islam dalam bingkai kekhilafahan. Bukan sistem lain. Penerapan Islam secara menyeluruh menjadi jawaban logis untuk menyelesaikan seluruh permasalahan manusia, termasuk bidang kesehatan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dibaca

 14 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi