Menyoal Politisasi Bansos

Oleh. Tri S, S.Si
(Kontributor MazayaPost.com)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sederet bantuan sosial (bansos) sejak akhir tahun kemarin. Mulai dari bantuan pangan beras 10 kg, BLT El Nino Rp200 ribu per bulan, hingga yang terbaru BLT mitigasi risiko pangan Rp200 ribu per bulan.

Alasan utama pemberian sederet bansos tersebut untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah. Penguatan daya beli ini perlu dilakukan di tengah kenaikan harga pangan, meroketnya harga pangan juga diakui Jokowi terjadi di berbagai negara bukan hanya di Indonesia (detik.com, 2/2/2024).

Presiden Joko Widodo dan menteri-menteri yang tergabung dalam tim kampanye pasangan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka dinilai kian masif menggunakan program bantuan sosial sebagai alat kampanye pendongkrak suara. Meskipun telah diimbau agar kepala negara tidak keluar jalur. Maka dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diharapkan bersikap lebih tegas (bbc.com, 30/1/2024).

Akar Masalah

Politisasi bansos yang kian massif terjadi adalah hal yang wajar terjadi didalam politik demokrasi. Setiap kebijakan yang dibuat dalam politik demokrasi semata ditujukan hanya untuk melanggengkan kekuasaan. Kekuasaan menjadi tujuan yang diperjuangkan dengan segala macam cara dan tipu muslihat. Oleh karena itu, setiap peluang yang ada akan dimanfaatkan apalagi sistem demokrasi meniscayakan kebebasan berperilaku serta mengabaikan aturan agama dalam kehidupan.

Selain itu, sistem demokrasi juga membentuk masyarakat dengan kesadaran politik yang rendah. Ditambah lagi dengan rendahnya pendidikan dan kemiskinan yang menimpa masyarakat.

Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat berpikir pragmatis sehingga mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dalam kondisi sulit ekonomi dan banyak yang memberikan bingkisan atau bantuan, masyarakat akan menerimanya dengan senang hati.

Padahal kemiskinan menjadi problem kronis negara. Maka seharusnya negara mengentaskan kemiskinan dengan cara komprehensif dari akar persoalan yakni menjamin kesejahteraan rakyat bukan hanya sekedar dengan bansos yang berulang dan massif hanya saat menjelang pemilu.

Islam Menjamin Kesejahteraan

Sangat jauh berbeda dengan penerapan sistem Islam yakni Daulah Khilafah. Islam mengharuskan negara hadir dalam menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Islam memiliki berbagai mekanisme dalam pengaturan masyarakat sesuai dengan hadis-hadis yang sampaikan oleh Rasulullah saw., “ Imam atau khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)

Urusan umat sangat erat kaitanya dengan masalah ekonomi. Sebab standar kesejahteraan ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan dasar hidup secara layak. Maka negara yang menjamin kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik.

Kebutuhan pokok negara menjaminnya secara tidak langsung yakni dengan menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan. Bukan sekadar memberikan bantuan sesaat.

Sedangkan kebutuhan dasar publik akan dijamin secara mutlak oleh Khilafah seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, insfratuktur, dan kebutuhan publiknya lainnya yang dengan mudah di akses oleh masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya.

Adapun dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut bersumber dari pos kepemilikan umum dan kepemilikan negara yaitu baitul maal yang akan di alokasikan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut. Islam juga menetapkan kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt. dan hukum yang diterapkan harus bersumber dari Allah Swt., bukan dari kesepakatan manusia. Sehingga penguasa akan mengurus rakyat sesuai dengan hukum syarak yang Allah turunkan.

Islam juga mewujudkan SDM berkepribadian Islam yakni memiliki pola pikir dan pola sikap Islam yang tumbuh di tengah-tengah suasana keislaman tercermin dari sikap amanah dan berprilaku jujur. Negara Islam juga akan mengedukasi rakyat dengan hukum syarak. Sehingga umat memiliki kesadaran politik yang baik sesuai standar syariat. Wallahu a’lam bisshawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi