Menyoal Penyediaan Alat Kontrasepsi

Oleh. Eli Supriatin
(Kontributor MazayaPost.com)

Presiden Joko Widodo pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024 meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar ini. “(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8). Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

Dengan meresmikan, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, padahal mereka belum menikah, justru hanya akan mengantarkan pada perilaku liberalisasi yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Ini sama saja negara menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang diharamkan Islam. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32 tentang larangan zina,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Dengan adanya aturan ini, meneguhkan bahwa Indonesia adalah negara sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan dan mengabaikan aturan agama. Maka, kerusakan perilaku akan makin marak dan juga membahayakan masyarakat dan peradaban manusia. Kondisi ini berbeda dengan Islam.

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individunya. Dengan memberikan pendidikan berasaskan akidah Islam dan melakukan edukasi agar paham status hukum perbuatan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt. Selain itu, negara pun wajib menerapan sanksi yang sesuai Islam secara tegas. Hal ini semua ini dilakukan agar kita semua selamat dari kerusakan dunia dan dari azab Allah Swt. di akhirat kelak. Wallahualam bissawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi