Oleh. Rahma Wati
(Ibu Peduli Generasi)
Beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan tentang “penyediaan alat kontrasepsi untuk kalangan pelajar.” Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini sontak menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak (1/8/2024).
Miris! Kebijakan ini jelas merusak masa depan generasi, mengingat dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman sungguh kebijakan yang hanya menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Sangat jelas kebijakan ini menunjukkan bahwa negara melegalkan seks bebas pada generasi. Kebijakan tersebut adalah wujud nyata liberalisasi tingkah laku telah mengakar kuat di negeri ini dan ini adalah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi, meski aman dari persoalan kesehatan namun penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan Islam.
Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah ini, sebab ini adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemis. Kebijakan ini seharusnya membuka mata kita bahwa meski negeri ini berpenduduk mayoritas muslim akan tetapi aturan yang ditegakkan adalah aturan sekuler yang mengabaikan aturan agama.
Negeri ini sudah terlalu jauh berkiblat kepada barat dalam mengatur masyarakatnya. Padahal Barat pengemban ideologi kapitalisme berasaskan sekularisme. Ideologi ini akan menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai muslim. Walhasil, kerusakan perilaku mereka akan makin dirasakan terlebih selama ini.
Negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup. Akibatnya, masyarakat yang makin kapitalis tidak ada standar benar salah atau halal haram di tengah-tengah mereka. Masyarakat pun cenderung membiarkan perilaku bebas generasi dengan alasan hal tersebut merupakan privasi atau urusan masing-masing sehingga masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di kalangan generasi dan enggan melakukan amar makruf dan nahi mungkar.
Oleh karena itu, selama negara ini menerapkan sistem kapitalisme, kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan. Sejatinya, kapitalisme telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan generasi hari ini.
Kehidupan generasi akan sangat berbeda manakala mereka diatur dengan aturan Islam yakni sistem Khilafah. Dalam seluruh aspek kehidupan negara dalam Khilafah berperan sebagai rain atau pengurus umat. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Imam adalah rain atau pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).
Khalifah menjalankan hukum Allah atas rakyat dan ia bertanggung jawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya. Oleh karena itu, negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti menegakkan perzinaan, Naudzubillah min dzalik. Sudah selayaknya kita campakan sistem yang hanya menyengsarakan rakyat terus-menerus, kembalilah pada sistem Islam yang akan menjadi solusi tuntas atas semua persoalan. Wallahu a’lam bishawab.