Menyoal Nikah Beda Agama

Oleh: Nining Septia Ningsi

Pernikahan beda agama di negeri ini telah marak dilakukan bahkan mirisnya telah menjadi tren di kalangan pemuda. Bagaimana tidak, pernikahan yang tidak seiman bahkan menjadi kasus yang wajar dalam kehidupan di negeri ini dengan dukungan dari pemegang kebijakan sehingga perbuatan nahas tersebut kini bebas dipraktikkan.

Faktanya pernikahan beda agama telah terjadi kurang lebih 1.400 pasangan yang melakukan. Sosok yang menjadi support system adalah seorang muslim yang mengaku diri sebagai seorang konselor (pembimbing). Menurutnya, perbedaan agama bukanlah penghalang yang memengaruhi dalam membangun rumah tangga.

Pernikahan yang tak seiman kembali terdengar dengan putusan dari pengadilan negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama sehingga menimbulkan kontroversi dan perhatian publik. Putusan tersebut dianggap akan menjadi lahirnya putusan yang sama pada masa depan.

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakuktas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan-putusan tersebut akan menjadi preseden (sebagai contoh) lahirnya putusan-utusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.”Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” (Sindonews.com, 24/6/2022).

Namun Pengadilan Agama (PN) Surabaya memperkuat putusannya berdasarkan Pasal 35 dan 36 undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi; (a) perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Kemudian Pasal 36 yang menjelaskan, dalam hal perkawina tidak dapat dibuktikan dengan Akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan (Sindonews.com, 24/6/2022).

Pernikahan Tak Seiman Akibat Adopsi Ideologi Barat
Pernikahan beda agama seharusnya mengingatkan kita tentang UUD yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam UUD Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 bahwa terdapat larangan untuk melakukan pernikahan dangan yang berbeda agama, aturan ini tidak berlaku untuk umat islam saja melainkan seluruh agama yang ada di Indonesia.

Dalam undang-undang seharusnya sudah ditegaskan bahwa pernikahan haruslah seagama untuk bisa sah dan dicatat negara. Kemudian makna yang telah dituangkan oleh negara dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan bahwa pernikahan adalah ikatan perkawinan antara lelaki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan beda agama yang terjadi merupakan buah dari sistem kapitalisme yang berasas sekularisme. Tidak heran hal ini terjadi bilamana suatu negeri telah menganut kebebasan tanpa terikat oleh syariat. Kebebasan yang telah ditampilkan dari sistem jahiliyah seolah mendorong masyarakat untuk berpikiran yang sama seperti yang mereka anut. Demokrasi menganut ideologi sekularisme menjadikan kehidupan sosial tanpa perlu mengaitkan dengan kehidupan spiritual yang berarti kita bebas berkehendak tanpa menyangkut pautkan agama.

Hal ini juga disuport oleh sistem yang memudahkan tersebarnya pemikiran-pemikiran liberal di media dan chanel-chanel yang menayangkan tentang diskusi maupun kehidupan pernikahan beda agama dengan memoles sebagus mungkin. Sehingga generasi Islam terdorong untuk mewajarkan dan bahkan membuat mereka tertarik melakukan hal yang serupa.

Pemikiran Barat telah mendarah daging pada pemikiran umat muslim sehingga mereka mewajarkan bahkan tak jarang dari mereka justru mendukung dan menyuarakan pernikahan beda agama saat diaruskan. Kemudian pemikiran moderisasi Islam merupakan salah satu ancaman yang menghalangi pemikiran dan pergerakan umat Islam untuk kembali kepada hukum syara. Kita harus menyadari bahwa negara kita adalah negara sekuler, meskipun nilai-nilai Islam sebagian masih diadopsi. Tetapi, sebagian besar telah jauh dari Islam. Baik berupa ekonomi, politik, sosial dan kini tentang pernikahan yang kembali perlahan mereka goyahkan dari umat Islam.

Kebobrokan dalam sistem jahiliyah demokrasi yaitu perubahan aturan maupun undang-undang merupakan hal biasa. Karena sistem pengubahan dan penetapan aturan lahir dari kesepakatan parlemen, artinya undang-undang menjadi sah jika orang-orang parlemen sepakat tanpa melihat apakah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-sunnah. Seperti aturan pernikahan yang kini tergoyahkan dan telah sampai diujung tanduk.

Pandangann Islam Sebagai Acuan Dalam Kehidupan .
Dalam hukum Islam, banyak dalil yang disampaikan Rasulullah saw. yang menyebutkan tentang larangan pernikahan beda agama. Ada yang berhukum haram yaitu seorang lelaki muslim maupun seorang wanita muslimah menikah dengan orang musryik tanpa ada pengecualian. Hal ini tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 221. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.”(QS. Al-Baqarah 2: 221)
Dari ayat ini jelas menegaskan bahwa pernikahan beda agama terlarang dalam syariat. Begitu pula Fatwa dari MUI mereka mengambil pendapat bahwa pernikahan beda agama berstatus haram baik laki-lakinya muslim dan wanitanya seorang musryik, begitu pula sebaliknya.

Kemudian ada juga pandangan tentang pernikahan beda agama yang dilerbolehkan, akan tetapi dengan syarat lelaki itu adalah seorang muslim dan wanita seorang ahli kitab. Hal ini tertuang dalam Firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 5:
َٗ
“Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan.”

Dalil yang membolehkan tentang pernikahan beda agama hanya ditujukan kepada seorang lelaki muslim dengan catatan ia mampu menjadi qowwam (pemimpin) dalam rumah tangganya dengan tujuan untuk membawa keluarganya dalam naungan Islam. Karena, jika seorang lelaki yang menikah dengan seorang ahli kitab, tetapi tidak membawa dan membimbing keluarganya masuk Islam, maka risiko yang terjadi dia yang akan terjerat dalam agama istrinya. Dengan dalil ini, juga tidak disebutkan seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki ahli kitab karena hal ini tertuju untuk seorang lelaki muslim saja.

Konsekuensi yang terjadi dalam pernikahan beda agama adalah berhukum sama seperti melakukan hubungan perzinaan. Hal itu akan berimbas pada anak keturunan yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Pernikahan beda agama pada kenyataanya hanyalah sebuah janji pernikahan tanpa terucap akad yang sah dalam agama.

Seringnya kita mendengar tentang banyak wanita muslimah yang tertarik dengan lelaki musrik. Hal ini terjadi tiada lain karena imbas dari sistem pergaulan di masyarakat yang tidak diatur oleh negara. Mereka dibiarkan bebas bercampur baur sehingga interaksi antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki batasan.

Padahal dalam hukum Islam, semua diatur terutama bagaimana pola pergaulan umat. Islam sangat memperhatikan penyaluran ghorizah dalam lingkup syariat. Hal itu merupakan tanggung jawab seorang khalifah (pemimpin Islam) dengan menggunakan sistem Islam (Khilafah) dalam meriayyah umatnya. Karena, Islam adalah satu-satunya solusi bagi umat yang membawa kebahagian dunia dan akhirat.

Wallahu a’lam bissawwab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi