Menyoal Dana Insentif Daerah

Meivita Ummu Ammar
(Aktivis Dakwah Ideologis)

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan PMK Nomor 140/PMK.07/2022 yang berbasis Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 kepada 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya untuk memacu Pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yaitu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Astera menyampaikan bahwa penyaluran DID paling cepat pada bulan September. Dengan ketentuan daerah harus menyerahkan rencana penggunaan serta laporan realisasi DID yang telah dibayarkan sebelumnya, yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya (21/09).

Kabar gembira bagi Kota Probolinggo, menjadi salah satu kota yang mendapat DID. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kota Probolinggo mendapatkan DID sebesar Rp10,4 miliar. Kota Probolinggo meraih prestasi yaitu pengendalian inflasi yang sangat bagus dengan adanya koordinasi dan upaya-upaya seperti pengendalian harga dan operasi pasar hingga keterlibatan forkopimda serta stakeholder terkait. Sambil menunggu DID dikirimkan, wali kota beserta jajarannya akan merumuskan secara terinci bentuk bantuan sosial serta melakukan validasi data penerima bantuan. “Tentunya, kami menyambut baik DID ini untuk membantu masyarakat,” kata Habib Hadi, wali kota Probolinggo.

Agus Manshur melakukan kajian terhadap DID yang hasilnya dimuat pada situs website Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis adanya kelemahan legalitas kebijakan DID dan masih belum konsistennya implementasi kebijakan DID. Hasil analisis membuktikan bahwa legalitas kebijakan DID selama ini masih lemah menurut konstruksi hukum (peraturan dan perundang-undangan) yang berlaku di Indonesia.

Hal ini terlihat dari tidak masuknya DID secara integral ke dalam Dana Perimbangan. Selanjutnya, implementasi kebijakan DID selama ini masih belum konsisten. Hal ini terlihat dari banyaknya perubahan yang terjadi dalam pengertian atau definisi, tujuan dan sifat penggunaan serta kriteria kelayakan daerah penerima. Di samping adanya duplikasi penggunaan kriteria dan indikator penilaian kinerja.

Hadiah berupa DID memunculkan harapan bagi masyarakat untuk membantu perekonomian mereka. Pasalnya, kenaikan BBM telah menimbulkan efek domino terhadap kenaikan harga bahan pokok. Masyarakat sangat berharap bahwa penggunaan DID sesuai sasaran. Jauh dari praktik korupsi ataupun penyelewengan lainnya. Dibutuhkan pengawasan yang memadai pada proses penyalurannya agar tepat sasaran. Seyogianya dibuat transparansi data penyaluran DID supaya masyarakat mengetahui kondisi yang sesungguhnya. Bukan meragukan kinerja pemerintah, namun sistem demokrasi yang diterapkan dalam sistem pemerintahan saat ini sangat menyuburkan praktik penyalahgunaan amanah untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Sebuah sistem yang menafikan peran agama dalam kehidupan.

 

 

Dibaca

 74 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi