Menyoal Administrasi Haji

Oleh. Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Ummat)

Kabar gembira bagi calon jamaah haji, tahun ini mereka akan berangkat setelah tertunda dua tahun karena pandemi covid-19. Negara sibuk mempersiapkan segalanya demi kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan calon jamaah haji. Semua perkara akomodasi, transportasi, dan administrasi tak luput dari draft pantauan negara.

Pemerintah tengah mematangkan persiapan pemberangkatan calon jamaah haji (calhaj) RI ke Tanah Suci yang akani dimulai 4 Juni mendatang. Tahun ini Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 100.051. Terdiri dari 92.825 kuota jamaah haji reguler dan 7.226 kuota jamaah haji khusus. Ini sekaligus menjadi pemberangkatan perdana calhaj Indonesia setelah tertunda karena pandemi covid-19 sejak 2020 (Republika.id, 22/5/2022).

Administrasi yang Membatasi Calon Jamaah Haji

Siapa yang tak bahagia mendengar kabar keberangkatan haji bagi calon jamaah haji yang tertunda selama 2 tahun. Mereka bersemangat memenuhi berbagai langkah dan syarat keberangkatan mereka. Namun ternyata, tak seratus persen calon jamaah yang akan berangkat karena terkendala administrasi. Sekira 17 ribu calon haji Indonesia diduga bermasalah administrasi dalam proses registrasi pemberangkatan ke Arab Saudi. Menurut Muhadjir vaksinasi covid-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama untuk memberangkatkan jamaah calon haji dari Indonesia. Sehingga calon haji yang belum divaksinasi dosis lengkap terancam tidak diberangkatkan (Okezone.com, 19/5/022).

Selain vaksinasi, syarat administrasi yang membelenggu jamaah haji ialah batasan usia yang tak boleh lebih dari 65 tahun. Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun (okezone.com, 19/5/2022).

Sungguh luar biasa. Syarat vaksinasi mungkin masih bisa diatasi dengan sosialisasi dan edukasi jauh-jauh hari. Mengingat batas vaksin pertama dan berikutnya minimal tiga bulan, begitupun dengan vaksin kedua dan terakhir. Jadi paling tidak butuh waktu 6 bulan bagi jamaah haji untuk vaksin lengkap. Namun, apakah sosialisasi dan edukasi telah ditegakkan secara massif, rutin, dan merata?

Terkait usia, bagaimana dengan calon jamaah yang tertunda dua tahun dan sekarang berusia 66 tahun? Apakah tetap tidak diberangkatkan? Jika memang demikian, sungguh administrasi yang diberlakukan sangat bermasalah dan merugikan calon jamaah haji. Administrasi terkesan berbelit dan seakan membatasi calon jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji.

Administrasi rumit dan berbelit wajar terjadi dalam sistem kapitalisme. Mengingat asas manfaat menjadi cara pandang negara pengikut kapitalisme, maka perhitungan untung rugi menjadi fokus utama yang sangat penting. Jangan sampai negara menanggung beban kerugian. Tercium aroma kapitalisasi dalam administrasi vaksinasi. Hal itu juga lumrah terjadi. Selama kapitalisme tegak di sebuah negara, maka segala sesuatu bisa dikomersilkan.

Administrasi dalam Sistem Islam

Administrasi jamaah haji memang perlu ditegakkan, namun seharusnya memudahkan calon jamaah haji. Negara harus tampil prima memberi segala kemudahan fasilitas bagi calon jamaah haji. Baik akomodasi, konsumsi, transportasi, dan segala perkara yang bisa membantu calon jamaah berangkat ke Makkah.

Administrasi dalam Islam akan dilakukan profesional oleh setiap petugas. Setiap petugas harus menjalankan tugas penuh keramahan, memufahkan, dan melayani sampai tuntas. Sejatinya administrasi dalam Islam begitu mudah memudahkan, biayanya pun murah dan meringankan, bahkan bisa jadi gratis. Perkara usia calon jamaah, tak ada batasan selama sehat fisik dan akalnya. Justru negara akan membantu, mengontrol, dan melayani calon jamaah yang lanjut usia dengan sepenuh hati agar bisa menunaikan ibadah haji dengan nyaman dan aman.

Demikianlah Islam akan mewajibkan negara melayani administrasi dengan penuh keikhlasan. Pelayanan akan diberikan sepenuh hati. Urusan rakyat menjadi tanggung jawab khalifah, maka para pegawai negara harus melayaninya sampai tuntas. Sementara khalifah yang harus menjamin dan mengawasi kinerja petugas administrasi itu amanah dan profesional. Tentu saja khalifah yang peduli terhadap urusan rakyat dan menerapkan Islam kaffah hanya ada dalam Khilafah. Seharusnya kaum muslim terus berjuang menegakkan kembali Khilafah sesuai manhaj kenabian.

Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi