Menikah Dini Akibat Terjebak Arus Pergaulan Bebas

Oleh: Wd. Nining Ratnawati, S.Pd.
(Pemerhati Remaja)

Melihat ditahun 2022 lalu, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terdapat 46 anak berusia dibawah 19 tahun memiliki keinginan untuk menikah dini. Hal ini tercatat dalam laporan perkara di Pengadilan negeri (PA).

“Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan Pengadilan Agama Baubau tahun 2022, khusus dispensasi kawin yang mendaftar ada 46 perkara. Dari 46 ini tidak semuanya dikabulkan, kata Miftah Faris, salah seorang hakim PA Baubau (Buton.pos, 6/2/2023).

Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ratusan pelajar mengajukan dispensasi nikah dini ke pengadilan agama setempat karena hamil di luar nikah. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mencatat ada 191 anak yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2022 (Liputan6.com, 18/1/2023).

Di wilayah lain, tepatnya di Kota Bandung, Jawa Barat, ratusan gadis remaja meminta dispensasi nikah walau belum cukup umur sepanjang tahun 2022. Penyebabnya, mereka telah hamil di luar nikah. Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022, ia telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 permohonan dengan rentang usia 17-18 tahun (iNewsJabar.id, 17/1/2023).

Melihat dari kondisi remaja yang berusia dibawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah dini karena sebagian besar mengaku hamil diluar nikah. Semua ini terjadi akibat sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan. Sekulerisme ini tumbuh dan berkembang pesat karena tidak adanya agama sebagai pengatur dalam semua urusan kehidupan. Dengan sekularisme membuat remaja semakin jauh dari aturan Islam. Karena tidak ada aturan dalam pergaulan, menyebabkan remaja semakin terjebak dalam arus pergaulan bebas sehingga mereka hanya bersenang-senang, berbuat sesukanya, memuaskan syahwat, misalnya dengan berpacaran hingga melakukan perzinaan dan pada akhirnya hamil di luar nikah.

Dengan pergaulan bebas, remaja tidak dapat mengatur hawa nafsunya dan berbuat sesukanya dalam melakukan pergaulan. Ditambah masyarakat hanya mengganggap biasa masalah pergaulan bebas yang dilakukan oleh remaja saat ini, masyarakat hanya diam saja ketika terjadi hal seperti ini bahkan mendukung pergaulan bebas, misalnya pacaran. Alhasil, pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan. Ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), berkhalwat (berdua-duaan), dan tabaruj, seolah-olah menjadi hal yang biasa di dunia remaja saat ini. Indentitas hakiki remaja terus tergerus oleh sekularisme. Oleh karena itu, generasi muda harus diselamatkan dari kerusakan ini.

Islam Melindungi Generasi

Di dalam Islam generasi muda dilindungi dari paparan sekularisme, dan liberalisme yaitu pertama, negara menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Pendidikan dalam Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam dengan membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan peraturan dalam Islam.

Kedua, negara menerapkan sistem sosial sesuai dengan syariat islam, yakni (1) Allah menetapkan hubungan seksual haram dilakukan sebelum adanya pernikahan (lihat QS. Al-Isra: 32, An-Nur: 2); (2) perintah untuk menundukkan pandangan (lihat QS. An-Nur:30-31); (3) kewajiban menutup aurat bagi perempuan (lihat QS. An-Nur:31, Al-Ahzab:59); (4) kewajiban menjaga kesucian diri (lihat QS. An-Nur:33); (4) larangan berkhalwat; dan (5) larangan bertabaruj bagi perempuan.

Ketiga, negara membiasakan membangun suasana amar maruf nahi mungkar dalam masyarakat. Keempat, negara mencegah hal-hal yang merangsang naluri seksual seperti konten pornografi dan pornoaksi secara serius. Kelima, negara menerapkan sistem sanksi Islam secara menyeluruh sebagai bentuk tindakan yang preventif.

Untuk merealisasikan 5 poin ini, tentu dibutuhkan sebuah sistem yang dapat mengatur segala aspek dalam kehidupan, yaitu dengan sistem Islam kaffah. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai negara dapat menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi