MENGURAI BENANG KUSUT PEMERKOSAAN AKIBAT PAPARAN VIDEO PORNO

Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )

Tragis sekali nasib AA siswi SMP berumur 12 tahun meninggal dunia dibunuh dan diperkosa oleh empat orang temannya di TPU Cina Palembang.

Ke empat pelaku yang juga masih pelajar itu mengaku melakukan pemerkosaan tersebut lantaran tersulut naluri seksualnya karena kerap kali melihat video porno di ponselnya.

Mirisnya lagi korban diperkosa dalam keadaan sudah tidak bernyawa sebanyak dua kali oleh keempat pelaku. Setan telah merasuki jiwa mereka hingga tidak ada lagi rasa kasihan kepada korban meski telah tewas.

Kejadian ini bukan yang pertama dan bukan pula yang terakhir jika melihat kondisi sosial masyarakat yang liberal dan sekuler seperti sekarang ini dipertahankan.

Peredaran Video porno bebas diakses di kalangan remaja SMP dan SMA apalagi dengan kemudahan teknologi smartphone di tangan, semua informasi berada di ujung jari.

Akar Masalah

Rusaknya moral pelajar saat ini dipicu oleh sekularisme yang mendarah daging di tengah tengah masyarakat. Upaya menihilkan peran agama semakin terasa ketika sekolah hanya memberikan porsi yang minim untuk materi agama. Di tambah lagi tidak adanya kontrol orang tua dan sekolah terhadapa penerapan nilai nilai agama dalam kehidupan sehari hari.

Kurikulum berbasis minat dan bakat juga berperan menjerumuskan para pelajar dalam lumpur sikap hedonisme. Karena di saat yang sama media gencar menggempur pikiran masyarakat dengan tayangan tayangan penuh glamor dan seksualitas.

Sehingga bertemunya kepentingan pengusaha media sekuler dan rendahnya nilai nilai agama pelajar dalam satu kesempatan membuat kerusakan moral yang massif.

Masyarakat yang abai terhadap kondisi yang ada turut melempangkan jalan terhadap merebaknya pacaran dan perzinahan baik atas dasar suka sama suka atau paksaan.

Rendahnya tanggung jawab negara terhadap moral pelajar Juga abainya peraturan pemerintah terhadap pornografi dan pornoaksi adalah pangkal dari kerusakan.

Sementara pemerintah malah bersikap terbuka dengan dengan perzinahan dengan mengeluarkan PP. No. 28/ 2024 yang melegalisasikan kondom kepada para pelajar dengan dalih mengerem laju aborsi. Ini ibarat menyiram api dengan bensin, bukan mengecil justru membesar.

Di ranah sistem sanksi, hukuman yang ada tidak cukup memberi rasa jera kepada pelaku. Sehingga kasus serupa sering berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.

Jangan berharap kejahatan pemerkosaan disertai pembunuhan akan berhenti. Dan tidak usah bermimpi peredaran video porno bisa hilang jika pemerintah masih menerapkan sekularisme dalam negara.

Hari ini korban bisa saja orang lain yang tidak kita kenal, bukan tidak mungkin suatu saat akan menimpa tetangga, teman atau keluarga kita, wal iyadzu billah.

Solusi Hakiki Hanya Ada di Dalam Sistem Sosial dan Sistem Sanksi Islam.

Islam akan menutup seluruh akses kepada pornografi dan pornoaksi baik yang offline maupun online. Dengan ini pikiran pelajar dan masyarakat akan jernih dari paparan kepornoan.

Islam juga akan mengatur pergaulan laki laki dan perempuan, tidak ada khalwat dan ikhtilat, wajib memakai jilbab jika keluar rumah, menundukkan pandangan dan kemudahan menikah di dalam Islam.

Dalam sistem sanksi, Islam dengan tegas merajam para pezina dan pemerkosa yang telah menikah. Sedangkan bagi para perjaka dan perawan yang berzina akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Sistem sosial yang bersih dan sistem sanksi yang tegas dan berwibawa hanya akan bisa diterapkan dalam sistem politik Islam Khilafah.[]

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi