Menggugat Penjamin Keamanan Obat dan Pangan

Oleh. Rahma Wati
(Ibu Peduli Generasi)

Jajanan La Tiao asal China ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan itu bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah. Antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Biasanya, jajanan ini didapat dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari China. Setelah dilakukan uji laboratorium, ada empat jenis jajanan La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus. Bakteri itu dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak napas.

Kasus keracunan makanan yang menimpa banyak siswa mengingatkan kasus gagal ginjal akut karena obatnya mengandung zat berbahaya beberapa tahun yang lalu. Hal ini sejatinya menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di tengah masyarakat negeri ini. Sistem keamanan pangan dan obat di negeri ini memang perlu banyak berbenah, baik dari segi riset maupun birokrasi dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selaku konsumen produk pangan dan obat yang beredar di pasaran.

Sudah semestinya pemerintah lebih proaktif untuk terjun ke masyarakat melakukan pelayanan demi tercapainya standar keamanan pangan. Sebab, memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Mirisnya, selama ini pemerintah hanya menunggu laporan terkait ketidakamanan peredaran pangan dinegeri ini memang sudah ditemukan sejak lama.

Di satu sisi, para pengusaha kecil dan menengah sangat sulit memperoleh perizinan pengawasan hingga pelatihan dari birokrasi. Di sisi lain, bagi para korporasi besar produsen pangan baik lokal maupun asing yang akan menjadi produk impor, justru dipermudah mendapatkan izin, meski seringkali produk pangannya tidak aman. Hal ini karena pemerintah telah tersandera berbagai kepentingan ekonomi sebagai konsekuensi penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.

Inilah cerminan negara yang menjalankan sistem kapitalisme sekularisme yang abai terhadap kepentingan rakyatnya. Sebaliknya, negara justru berpihak kepada korporasi. Sungguh, penerapan sistem kapitalisme juga telah meletakkan peran negara bukan sebagai pengurus rakyat, tetapi pelayan korporasi.

Berbeda dengan negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas negaranya, yakni Khilafah Islamiyah. Negara Khilafah menjadikan Islam sebagai satu-satunya pengaturan bermasyarakat dan bernegara, baik dalam urusan politik, ekonomi, sosial, hingga kemaslahatan rakyat seperti pangan. Negara dalam Islam memiliki mafhum ra’awiyah dalam semua urusan, termasuk dalam obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredarannya. Prinsip halal dan tayib akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar di pasaran.

Salah satu perangkat negara yang akan ditugasi untuk melakukan inspeksi peredaran pangan adalah kadi hisbah. Kahi hisbah bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan (mukhalafat) yang dapat membahayakan hak-hak masyarakat. Melalui inspeksi pasar yang dilakukan oleh kadi hisbah, peredaran pangan dan obat akan terjaga dari zat haram dan membahayakan kesehatan serta jiwa.

Kadi hisbah memiliki wewenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan. Bentuk inspeksi pasar yang dilakukan oleh kadi hisbah bukan hanya untuk bahan, tetapi juga produk-produk olahan berupa makanan jajanan hingga obat-obatan. Sungguh, sudah selayaknya kita campakkan sistem yang selalu berpihak pada asing dan pemilik modal, yang menyengsarakan rakyat terus menerus, kembalilah pada sistem islam yang akan menjadi solusi atas semua persoalan. Wallahualam bisawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi